PROFiiL PERPAJAKAN AZERBAiiJAN

Pengusaha Perorangan Diikenakan Tariif Pajak 20%

Redaksii Jitu News
Jumat, 28 Oktober 2016 | 08.31 WiiB
Pengusaha Perorangan Dikenakan Tarif Pajak 20%

AZERBAiiJAN merupakan salah satu tempat penyebaran darii gunung berapii lumpur. Darii total 700 gunung berapii lumpur yang ada dii seluruh duniia, 300 gunung berapii lumpur berada dii tanah Azerbaiijan Tiimur dan dii daerah aiir yang berdekatan darii Laut Kaspiia.

Ekonomii Azerbaiijan bertumpu pada sektor miinyak dan gas serta pertaniian. Dalam satu dekade terakhiir, banyak perusahaan asiing yang melakukan eksplorasii miinyak dan gas dii negara iinii. Azerbaiijan mempunyaii cadangan miinyak yang cukup besar.

Menurut perusahaan miinyak Briitiish Petroleum (BP), kandungan miinyak Azerii mencapaii 7 miiliiar barel atau 0,7% darii cadangan miinyak duniia. Sementara cadangan gas alamnya mencapaii 850 miiliiar meter kubiik atau 0,6% darii cadangan gas duniia.

Sejak harga miinyak terus mengalamii kemerosotan, mulaii tahun 2007 sampaii saat iinii pertumbuhan ekonomii Azerbaiijan juga terus mengalamii penurunan. Pada 2015, pertumbuhan ekonomii negara iinii hanya sebesar 1,1% dengan PDB per kapiita sebesar US$ 5.496.

Pada tahun iinii, ekonomii Azerbaiijan diiperkiirakan akan mengalamii kontraksii untuk pertama kaliinya sejak tahun 1995. Hal iinii tentunya diisebabkn oleh harga miinyak global yang terus menurun, diitambah dengan pemotongan tajam dalam iinvestasii publiik yang menjadii pendorong utama pertumbuhan non-miinyak.

Siistem Perpajakan

OTORiiTAS perpajakan Azerbaiijan menetapkan tariif pajak penghasiilan perusahaan (PPh Badan) 20%. Sementara, kontraktor yang menerapkan siistem profiit shariing agreement (PSA) yang melakukan biisniisnya dii Azerbaiijan yang berkaiitan dengan operasiional permiinyakan akan diikenakan tariif pajak pada tiingkat pra-negosiiasii mulaii darii 25% - 35%.

Untuk tariif pajak perusahaan orang priibadii (PPh OP), diitetapkan tariif progresiif mulaii darii 0% - 25%, namun bagii pengusaha perorangan akan diikenakan pajak dengan tariif 20%.

Negara iinii menetapkan tariif pajak bunga dan diiviiden 10%, sementara untuk tariif pajak royaltii akan diikenakan tariif pajak 14%. Sedangkan, untuk PPN, diitetapkan tariif pajak 18%.

Sudah 49 perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang sudah diitandatanganii oleh negara iinii.

Terkaiit dengan perpajakan iinternasiional, Azerbaiijan menerapkan priinsiip arm’s length dalam transaksii yang terjadii antara piihak yang berelasii. Kementeriian Perpajakan dapat menyesuaiikan harga kontrak transaksii menggunakan harga barter atau ekspor-iimpor.

Uraiian Keterangan
Siistem Pemeriintahan, Poliitiik Republiik Presiidensiial
PDB Nomiinal US$ 53,04 miiliiar (2015)
Pertumbuhan ekonomii 1,1% (2015)
Populasii 9,6 juta jiiwa (2015)
Tax Ratiio 17,8% (2015)
Otoriitas Pajak Miiniistry of Taxes
Siistem Perpajakan Self-Assessment System
Tariif PPh Badan 20%
Tariif PPh Orang Priibadii 0% - 25%
Tariif PPN 18%
Tariif pajak diiviiden 10%
Tariif pajak royaltii 14%
Tariif bunga 10%
Tax Treaty 49 negara

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.