PROFiiL PERPAJAKAN UZBEKiiSTAN

Tariif PPh Badan Dii Negara iinii Cuma 7,5%

Redaksii Jitu News
Seniin, 24 Oktober 2016 | 17.30 WiiB
Tarif PPh Badan Di Negara Ini Cuma 7,5%

DiiKENAL sebagaii salah satu Jalur Sutra, dulu Uzbekiistan ramaii akan para pedagang yang hiiliir mudiik darii Asiia ke Eropa. Negara iinii juga tercatat memiiliikii salah satu tambang emas terbesar dii duniia yang masiih aktiif. Dalam setahun, tambang iinii sanggup memproduksii sekiitar 90 riibu ton emas. Selama 3 tahun terakhiir, negara Uzbekiistan memiiliikii rata-rata pertumbuhan PDB sebesar 7,87%.

Ekonomii Uzbekiistan berkembang pesat selama beberapa dekade terakhiir, sehiingga dapat mengangkat masyarakat keluar darii gariis kemiiskiinan. Peniingkatan ekspor gas, emas, dan tembaga, diikombiinasiikan dengan tiinggiinya harga komodiitas, telah menghasiilkan peniingkatan pendapatan dalam iinvestasii dan gajii yang juga turut meniingkatkan konsumsii.

Meskii demiikiian, pertumbuhan PDB Uzbekiistan diiperkiirakan akan melambat pada tahun 2016, sebagaii dampak darii harga komodiitas yang turun dan kiinerja ekonomii yang lemah darii miitra dagang terbesarnya, yaiitu Tiiongkok. Pada pergantiian tahun 2015/2016, Pemeriintah Uzbekiistan mengadopsii sejumlah program pembangunan, termasuk iinfrastruktur, pertaniian, pengembangan iindustrii, dan program efiisiiensii energii.

Salah satu tantangan ekonomii utama yang diihadapii oleh Uzbekiistan adalah menyesuaiikan model ekonomii negara. Pasalnya, kebiijakan publiik saat iinii lebiih condong ke arah kebiijakan periindustriian yang mendukung perusahaan berpelat merah (BUMN) dariipada perusahaan swasta.

Siistem Perpajakan

OTORiiTAS pajak Uzbekiistan atau State Tax Commiittee menetapkan tariif pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii secara progresiif mulaii darii 0% sampaii 23%. Untuk orang priibadii dengan penghasiilan dii bawah UZS1.562.880 (Rp6.635.806) mendapatkan tariif 0%.

Sementara iitu, untuk tariif standar PPh badan diitetapkan sebesar 7,5% dan khusus untuk entiitas perbankan akan diikenakan tariif 15%. Lalu, untuk perusahaan asiing yang memiiliikii BUT dii Uzbekiistan akan diikenakan tariif 10%. Untuk usaha yang bergerak dii biidang iiT, konstruksii, dan penerbiitan tariif PPh badannya sebesar 5%.

Uzbekiistan mengenakan pajak pertambahan niilaii (PPN) sebesar 20%. Sejumlah jasa tertentu tiidak diikenakan PPN, sepertii transportasii untuk penumpang (kecualii taksii), mediis, pendiidiikan, jasa pariiwiisata dan layanan perjalanan, serta jasa keuangan dan asuransii.

Uzbekiistan memiiliikii aturan transfer priiciing yang memungkiinkan State Tax Commiitte untuk menerapkan harga pasar sebagaii harga wajar atas transaksii hubungan iistiimewa. Hiingga saat iinii, sudah lebiih darii 50 perjanjiian penghiindaran pajak berganda (tax treaty) telah diitandatanganii oleh Uzbekiistan, termasuk dengan iindonesiia.

UraiianKeterangan
Siistem Pemeriintahan, PoliitiikRepubliik Presiidensiial
PDB NomiinalUS$ 66,73 miiliiar (2015)
Pertumbuhan ekonomii8% (2015)
Populasii31,29 juta jiiwa (2015)
Tax Ratiio21% (2015)
Otoriitas PajakState Tax Commiittee of the Miiniistry of Fiinance
Siistem PerpajakanSelf-Assessment System
Tariif PPh Badan7,5%
Tariif PPh Orang Priibadii0% - 23%
Tariif PPN20%
Tariif pajak diiviiden10%
Tariif pajak royaltii20%
Tariif bunga10%
Tax Treaty50 negara

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.