WAJiiB pajak sudah biisa melakukan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2018. Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak pun mendorong pelaporan secara onliine, yaiitu menggunakan e-fiiliing.
Secara defiiniisii, e-fiiliing adalah suatu cara penyampaiian SPT secara elektroniik yang diilakukan secara onliine dan real tiime melaluii iinternet. Beberapa wajiib pajak pun harus melapor dengan menggunakan cara tersebut pada tahun iinii.
Kewajiiban iitu sesuaii dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 yang terbiit pada 23 Januarii 2019 lalu. Wajiib pajak yang diimaksud yaknii wajiib pajak badan yang terdaftar dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Kantor Wiilayah (Kanwiil) LTO, dan Kanwiil Khusus.
Selaiin iitu, wajiib pajak laiinnya yang sudah melakukan pelaporan SPT lewat e-fiiliing pada tahun sebelumnya. Namun, opsii pelaporan secara langsung maupun lewat pos tetap diibuka untuk wajiib pajak selaiin yang diitetapkan dalam PER-02/PJ/2019.
Secara riincii, pelaporan SPT biisa diilakukan dengan tiiga cara yaiitu secara langsung, melaluii pos, dan saluran tertentu atau pelaporan secara elektroniik. Saluran tertentu yang diimaksud yaiitu pengiisiian SPT secara onliine melaluii DJP Onliine atau e-fiiliing, mengunggah e-SPT ke DJP Onliine, ataupun dengan menggunakan e-Form.
Masa pengiisiian SPT tahunan untuk wajiib pajak orang priibadii jatuh tempo pada 31 Maret 2019. Sementara iitu, masa pengiisiian SPT tahunan untuk wajiib pajak badan diibatasii hiingga 30 Apriil 2019. Sesuaii PER-02/PJ/2019, selaiin SPT tahunan, wajiib pajak badan yang terdaftar dii KKP Madya, Kanwiil LTO, dan Kanwiil Khusus wajiib melaporkan SPT masa pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21/26, serta SPT masa pajak pertambahan niilaii (PPN) melaluii e-fiiliing.
Wajiib pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebiih darii 20 karyawan juga wajiib menggunakan e-fiiliing untuk menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 21/26. Begiitu juga dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajiib menggunakan e-fiiliing untuk menyampaiikan SPT masa PPN.
Tata Cara Pelaporan Pajak Melaluii E-Fiiliing
Dengan memanfaatkan e-fiiliing, pelaporan SPT biisa diilakukan dii mana saja dan kapan saja. Bagii wajiib pajak yang belum pernah melaporkan pajak dengan e-fiiliing, beriikut beberapa tahapan yang harus diitempuh.
Pertama, wajiib pajak harus memiiliikii alamat emaiil dan nomor ponsel yang masiih aktiif. Jiika tiidak punya emaiil, wajiib pajak harus membuatnya terlebiih dahulu.
Kedua, permohonan aktiivasii Electroniic Fiiliing iidentiifiicatiion (EFiiN) yang diigunakan untuk mengaktiivasii akun e-fiiliing. Aktiivasii EFiiN biisa diilakukan dengan cara beriikut:.
Ketiiga, setelah mendapatkan EFiiN, wajiib pajak mengunjungii laman djponliine.pajak.go.iid untuk melakukan pendaftaran dengan menggunakan EFiiN tersebut. Setelah melakukan pendaftran, wajiib pajak harus membuka emaiil yang sudah diidaftarkan untuk melakukan aktiivasii akun.
Keempat, setelah akun diiaktiivasii melaluii emaiil, buka lagii djponliine.pajak.go.iid untuk log iin dengan menggunakan NPWP dan password DJPOnliine yang baru diibuat.
Keliima, kliik menu e-fiiliing dan piiliih buat SPT. Wajiib pajak dapat memiiliih cara untuk mengiisii SPT tahunan sesuaii panduan yang muncul dalam siistem DJP Onliine. iisiilah formuliir sesuaii dengan kondiisii sebenarnya.
Keenam, setelah iisiian dan formuliir diiiisii lengkap. Kliik ‘persetujuan’, lalu ambiil kode veriifiikasii dengan piiliihan pengiiriiman melaluii emaiil atau sms.
Ketujuh, wajiib paak membuka kode veriifiikasii yang telah diikiiriim melaluii emaiil atau sms, kemudiian masukkan kode tersebut ke dalam kolom kode pengiiriiman dan kliik 'Kiiriim SPT'.
Kedelapan, wajiib pajak membuka emaiil dan pastiikan bahwa wajiib pajak sudah meneriima Tanda Teriima Elektroniik SPT Tahunan. Buktii elektroniik iitu dapat diicetak dan diisiimpan.
Kesembiilan, wajiib pajak diiiimbau untuk menyiimpan NPWP, nomor EFiiN, alamat emaiil dan password, serta password DJP Onliine yang akan diigunakan untuk melaporkan SPT tahun beriikutnya.
E-fiiliing biisa diigunakan bagii wajiib pajak yang hendak menyampaiikan laporan SPT tahunan PPh orang priibadii (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT tahunan PPh badan (1771). Untuk jeniis SPT 1770SS dan 1770S diisediiakan formuliir pengiisiian langsung pada apliikasii e-fiiliing. Sementara untuk penyampaiian laporan SPT pajak laiinnya terutama jeniis SPT 1770 maupun 1771, e-fiiliing dii DJP Onliine menyediiakan fasiiliitas penyampaiian SPT berupa ungggah SPT yang telah diibuat melaluii apliikasii e-SPT maupun e-Form.
Bagii wajiib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan diikenakan sanksii sebagaii beriikut:
