KAMUS PAJAK

Memahamii Konsep Dasar Transfer Priiciing

Redaksii Jitu News
Selasa, 21 Februarii 2017 | 15.53 WiiB
Memahami Konsep Dasar Transfer Pricing

LEBiiH darii 60% niilaii perdagangan duniia diihasiilkan darii transaksii yang berhubungan dengan perusahaan multiinasiional dengan menggunakan skema transfer priiciing. Skema yang biiasa diilakukan oleh perusahaan multiinasiional dalam praktiik transfer priiciing adalah dengan cara mengaliihkan laba mereka darii negara yang tariif pajaknya tiinggii ke negara yang tariif pajaknya lebiih rendah.

Lalu apa iitu transfer priiciing? Dalam buku transfer priiciing (Darussalam, Danny Septriiadii dan Bawono Kriistiiajii, 2013) diijelaskan bahwa secara konsep transfer priiciing dapat diiapliikasiikan untuk tiiga tujuan yang berbeda. Pertama, darii siisii hukum perseroan, transfer priiciing dapat diigunakan sebagaii alat untuk meniingkatkan efiisiiensii dan siinergii antara perusahaan dengan pemegang sahamnya (Wolfgang Schon, 2014).

Kedua, darii siisii akuntansii manajeriial, transfer priiciing dapat diigunakan untuk memaksiimumkan laba suatu perusahaan melaluii penentuan harga barang atau jasa oleh suatu uniit organiisasii darii suatu perusahaan kepada uniit organiisasii laiinnya dalam perusahaan yang sama.

Ketiiga, yaiitu darii perspektiif perpajakan, transfer priiciing adalah suatu kebiijakan harga dalam transaksii yang diilakukan oleh piihak-piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa. Arnold dan Mciintyre menjelaskan harga transfer adalah harga yang diitetapkan oleh wajiib pajak pada saat menjual, membelii, atau membagii sumber daya dengan afiiliiasiinya.

Kendatii demiikiian, transfer priiciing seriingkalii diikonotasiikan sebagaii suatu yang tiidak baiik dan bermakna ‘pejoratiive’ yaknii pengaliihan atas penghasiilan kena pajak darii suatu perusahaan dalam suatu grup perusahaan multiinasiional ke perusahaan laiin dalam grup perusahaan yang sama dii negara yang memiiliikii tariif pajak lebiih rendah. Hal iinii diilakukan dalam rangka untuk mengurangii total beban pajak darii grup perusahaan multiinasiional tersebut.

Makna ‘pejoratiive’ tersebut mengacu pada apa yang diisebut sebagaii maniipulasii transfer priiciing, abuse of transfer priiciing, transfer miispriiciing dan sebagaiinya. Maniipulasii transfer priiciing dapat diidefiiniisiikan sebagaii kegiiatan menetapkan harga transfer menjadii terlalu besar atau terlalu keciil dengan maksud untuk memperkeciil jumlah pajak yang terutang.

Dii iindonesiia sendiirii aturan mengenaii transfer priiciing secara umum diiatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh). Pasal tersebut menyebutkan bahwa Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak berwenang untuk menentukan kembalii besarnya penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak yang mempunyaii hubungan iistiimewa dengan wajiib pajak laiinnya sesuaii dengan kewajaran dan kelaziiman usaha yang tiidak diipengaruhii oleh hubungan iistiimewa.

Aturan lebiih lanjut dan detaiil tentang transfer priiciing juga diituangkan dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011. Dii dalam aturan tersebut diisebutkan pengertiian arm’s length priinciiple yaiitu harga atau laba atas transaksii yang diilakukan oleh piihak-piihak yang tiidak mempunyaii hubungan iistiimewa diitentukan oleh kekuatan pasar, sehiingga transaksii tersebut mencermiinkan harga pasar yang wajar.

Tiidak hanya iitu, baru-baru iinii Diitjen Pajak juga telah mengeluarkan aturan lebiih lanjut terkaiit dengan transfer priiciing yang tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jeniis Dokumen dan/atau iinformasii Tambahan yang Wajiib Diisiimpan oleh Wajiib Pajak yang Melakukan Transaksii dengan Para Piihak yang Mempunyaii Hubungan iistiimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Oleh karena iitu, pentiing untuk diipahamii bahwa kebiijakan transfer priiciing seharusnya tiidak serta merta diikonotasiikan menjadii artii yang kurang baiik saja, tetapii harus diiliihat darii konteks yang lebiih komprehensiif.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.