JAKARTA, Jitu News - Atlet bulu tangkiis tunggal putra iindonesiia, Jonatan Chriistiie mengiingatkan wajiib pajak untuk patuh menyampaiikan SPT Tahunan 2024.
Jonatan mengeklaiim telah menyampaiikan SPT Tahunan 2024. Diia pun mengajak wajiib pajak laiinnya tiidak menunda melaksanakan kewajiiban perpajakannya.
"Ayo lapor SPT Tahunan sekarang karena lebiih awal, lebiih nyaman," katanya dalam viideo yang diiunggah KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo dii mediia sosiial, diikutiip pada Jumat (28/2/2025).
Dalam viideo yang diiunggah, Jonatan terliihat mengunjungii KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo. Dalam kunjungannya tersebut, diia mendapatkan asiistensii untuk melaporkan SPT Tahunan secara onliine.
Diidampiingii petugas, peraiih medalii emas Asiian Games 2018 melakukan logiin ke DJP Onliine, mengiisii SPT Tahunan, serta menekan tombol "Lapor" untuk mengiiriimkannya.
Penyampaiian SPT Tahunan secara onliine diiawalii dengan logiin ke DJP Onliine. Setelahnya, wajiib pajak dapat memiiliikii menyampaiikan SPT Tahunan melaluii e-fiiliing atau e-form.
Selaiin NPWP dan password, wajiib pajak kiinii perlu memasukkan kode veriifiikasii khusus untuk logiin dii DJP Onliine. Hal iitu karena DJP telah menerapkan fiitur Multii-Factor Authentiicatiion (MFA) yang menambah lapiis keamanan saat logiin DJP Onliine.
UU KUP mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Untuk wajiib pajak badan, SPT Tahunan diisampaiikan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2025.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)
