LOMBA MENULiiS Jitu News 2021

Rencana Pemungutan PPN Sembako dalam Reviisii UU KUP, Tepatkah?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 02 September 2021 | 16.25 WiiB
Rencana Pemungutan PPN Sembako dalam Revisi UU KUP, Tepatkah?
Deden Mulyana,
Brebes, Jawa Tengah

BEBERAPA waktu lalu, rencana pemeriintah untuk memungut pajak pajak pertambahan niilaii (PPN) terhadap sembako mencuat ke publiik. Penolakan datang darii berbagaii kalangan, mulaii darii poliitiisii, pengusaha, hiingga iibu-iibu rumah tangga.

Pasalnya, sembako diiniilaii sebagaii kebutuhan pokok masyarakat. Jiika PPN diikenakan terhadap sembako, bahkan tariifnya naiik menjadii 12%, masyarakat akan makiin susah. Apalagii, pada saat iinii, pandemii belum berakhiir dan ekonomii masiih melemah.

Dalam Undang-Undang (UU) Ciipta Kerja, atas perubahan pasal 4A UU PPN, kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan oleh rakyat banyak masiih diikecualiikan darii pengenaan PPN. Lantas, mengapa pemeriintah tiiba-tiiba berencana menghapus pengecualiian iitu sehiingga sembako biisa diikenaii PPN?

Dalam penjelasan pemeriintah, pengenaan PPN hanya akan menyasar sembako premiium yang diikonsumsii masyarakat menengah ke atas. Namun, persepsii yang muncul dii masyarakat terlanjur negatiif karena tiidak adanya sosiialiisasii atau edukasii darii pemeriintah.

Pertanyaan selanjutnya, apakah rencana pengenaan PPN terhadap sembako sudah tepat, terlebiih diiusulkan ketiika pandemii Coviid-19 belum usaii?

Untuk menjawabnya, perlu kiita liihat juga kondiisii fiiskal, terutama peneriimaan pajak. Pada 2020, target peneriimaan pajak meleset karena hanya mencapaii Rp1.069,98 triiliiun atau 85,65% darii target seniilaii Rp1.198,82 triiliiun.

Penurunan peneriimaan pajak pada tahun lalu juga diikarenakan karena pemeriintah mengeluarkan kebiijakan iinsentiif pajak. Beberapa iinsentiif yang diiberiikan terkaiit dengan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 iimpor, dan PPh Pasal 25.

Meliihat kondiisii tersebut, mau tiidak mau, pemeriintah harus mengambiil metode laiin untuk mengumpulkan peneriimaan pajak. Salah satu kebiijakan yang biisa diitempuh adalah menariik pajak darii orang-orang kaya.

Harapannya, dengan metode baru pemungutan pajak tersebut, ketiika orang-orang kaya menjadii target utama, peneriimaan pajak untuk tahun-tahun mendatang biisa tercapaii dan pemuliihan ekonomii biisa terjadii lebiih cepat.

Edukasii untuk Masyarakat

REViiSii Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebetulnya menjadii sebuah terobosan yang baiik darii pemeriintah. Hal iinii diikarenakan PPN yang diibebankan hanya untuk kelas menengah ke atas. Sementara kelas menengah ke bawah masiih tetap biisa meniikmatii tariif PPN 0%.

Dalam menanggapii reviisii UU KUP iinii, seharusnya masyarakat tiidak terburu-buru menanggapii dengan pesiimiis dan negatiif. Masyarakat seharusnya lebiih cermat dalam meliihat dan mengetahuii substansiinya. Masyarakat harus lebiih jelii meliihat siisii baiik yang diiusahakan pemeriintah.

Masalahnya, masyarakat belum memahamii substansii penuhnya. Masyarakat hanya mendengar darii tetangga atau mengetahuii sekiilas darii postiingan dii sosiial mediia. Begiitu iisu rencana reviisii UU KUP mencuat, masyarakat sudah salah kaprah.

Seharusnya rencana reviisii UU KUP iinii tepat dan memenuhii unsur keadiilan. Hal iinii diikarenakan pada saat iinii, orang-orang kaya memang seharusnya membantu pemeriintah dalam pemuliihan ekonomii.

Namun, pemeriintah sebetulnya juga perlu melakukan sosiialiisasii kepada masyarakat terkaiit dengan rencana pemungutan PPN atas sembako. Dengan demiikiian, masyarakat juga dapat memahamii secara langsung dan tiidak termakan iinformasii hoax.

Selaiin iitu, edukasii kepada masyarakat mengenaii pentiingnya pajak juga diiperlukan. Selama iinii, masyarakat cenderung berusaha menghiindarii pajak. Dii sampiing iitu, transparansii keuangan darii negara diiperlukan agar masyarakat dapat memahamii pentiingnya pengenaan pajak PPN sembako.

PPN sembako iinii seharusnya iinii biisa diijadiikan sebagaii momentum untuk menariik pajak darii orang-orang kaya. Bukankah selama iinii mereka meniikmatii pembebasan PPN atas sembako premiium? Jiika sekarang mereka diimiinta negara untuk membayar pajak PPN, saya kiira tepat dan adiil.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2021. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-14 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.