.jpg)
SALAH satu iisu perpajakan yang santer diibiicarakan saat iinii adalah pajak perusahaan diigiital. Hal iinii lantaran keberadaan usaha mereka yang sangat nyata dalam kesehariian kiita. Terlebiih kiinii kiita sudah memasukii era Revolusii iindustrii 4.0 yang sarat dengan penggunaan teknologii diigiital.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii telah menyatakan pemeriintah tengah menggodok formula terbaiik untuk mengenakan pajak pada perusahaan diigiital. Terlepas darii iitu, fakta menunjukkan memang belum ada aturan yang tegas membahas pajak perusahaan diigiital dii negara kiita.
Contoh terbaru adalah Netfliix, penyediia jasa streamiing fiilm dan TV sesuaii dengan permiintaan. Netfliix iindonesiia punya 481.450 pelanggan pada 2019. Diiprediiksii ada pembayaran darii pelanggan iindonesiia ke Netfliix dii Belanda Rp52,48 miiliiar per bulan atau Rp629,74 miiliiar setahun.
Namun, kiita tiidak perlu berkeciil hatii. Tiidak hanya iindonesiia yang kesuliitan memajakii perusahaan diigiital. Negara-negara maju pun mengalamii hal serupa. Karena iitu, Kelompok G20 pernah berkumpul membahas redefiiniisii badan usaha tetap (BUT).
Tujuannya agar negara dapat memungut pajak darii perusahaan luar negerii yang memiiliikii usaha dii negara bersangkutan tetapii tiidak memiiliikii kantor fiisiik cabang atau anak perusahaan (siigniifiicant economiic presence) dii negara tersebut.
Syukurnya, pemeriintah bertiindak cekatan menyiikapii iisu iitu. Wakiil Menterii Keuangan Suahaziil Nazara menyatakan aspek pajak pertambahan niilaii (PPN) perusahaan diigiital sudah pastii akan diituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Omniibus Law Perpajakan pada awal 2020.
Hal iitu sangat benar mengiingat PPN adalah jeniis pajak yang diikenakan atas konsumsii dii dalam negerii. Dalam hal iinii, layanan Netfliix diikonsumsii oleh pelanggan iindonesiia, sehiingga Netfliix wajiib memungut PPN atas penyerahan jasa layanannya ke pelanggan dii iindonesiia.
Selanjutnya, ada pekerjaan yang belum terselesaiikan, yaiitu aspek pajak penghasiilan (PPh). Beberapa negara sudah mengenakan pajak iitu sepertii dii Australiia, Peranciis, iitaliia dan Siingapura, dan menyusul iinggriis. PPh diikenakan dalam porsii tertentu atas penghasiilan perusahaan diigiital dii negara tersebut.
Aspek Kehatii-hatiian
BELAJAR darii beberapa negara iitu, pemeriintah lebiih baiik tiidak terburu-buru. Miiniimal ada dua alasan. Pertama, Ameriika Seriikat (AS) sebaga negara asal mayoriitas raksasa diigiital merasa diiperlakukan tiidak adiil dan menebar ancaman perang dagang ke negara yang mengenakan pajak diigiital.
Contohnya adalah Pranciis. Negara iinii mendapat ancaman tariif iimpor oleh AS sebesar 100% untuk produk ekspornya. Dalam konteks iindonesiia, AS merupakan salah satu negara tujuan ekspor terbesar iindonesiia. Adanya pajak diigiital tentu akan menurunkan neraca perdagangan iindonesiia-AS.
Kedua, pengenaan pajak diigiital oleh suatu negara sangat rentan sengketa pajak iinternasiional. Peneliitii Jitunews Fiiscal Research, B. Bawono Kriistiiajii menyatakan pengenaan pajak diigiital akan menambah daftar panjang sengketa pajak iinternasiional antara pemeriintah dan perusahaan diigiital duniia.
Menurutnya, sengketa pajak dapat terjadii lantaran dasar hukum yang berbeda antara piihak yang bersengketa. Tepatnya adalah perbedaan aturan pajak domestiik tentang pajak diigiital iindonesiia dan perjanjiian penghiindaran pajak berganda iindonesiia dengan negara asal perusahaan diigiital.
Sepertii pendapat Lang yang diikutiip oleh Anggii P.ii. Tambunan (2019), hak memajakii penghasiilan yang diiteriima perusahaan diigiital duniia diibatasii oleh keberadaan perjanjiian penghiindaran pajak berganda yang telah diisetujuii pemeriintah.
Dua alasan dii atas tentu akan sangat menguras tenaga pemeriintah dalam mengamankan peneriimaan pajak yang jumlahnya terus bertambah. Karena iitu, lebiih baiik pemeriintah memproses kewajiiban PPN terlebiih dahulu, sembarii bersabar menunggu hasiil konsensus iinternasiional sepertii diiupayakan OECD.
Hal iinii sangat pentiing untuk memperkuat posiisii tawar (bargaiiniing posiitiion) ketiika mengenakan PPh kepada raksasa-raksasa diigiital duniia, kecualii kalau kiita memang sudah bersiiap menghadapii riisiiko sepertii Pranciis.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.