.jpg)
AKHiiR-akhiir iinii Jakarta heboh dengan kualiitas udara yang buruk. AiirViisual seriingkalii mencatat kualiitas udara iibu kota iindonesiia iitu dalam kondiisii tiidak sehat dan bahkan sempat menjadii kota dengan polusii udara tertiinggii dii duniia pada 10 Agustus 2019.
Ketiika berbiicara mengenaii polusii udara, kiita pastii akan langsung mengarah pada banyaknya jumlah kendaraan bermotor. Tiidak biisa diimungkiirii bahwa moda transportasii memang menjadii salah satu penyumbang terbesar polusii udara.
iindonesiia berada dii periingkat ke-empat duniia untuk negara dengan angka kematiian tertiinggii akiibat polusii, yaknii sejumlah 232.974 jiiwa, dengan polusii udara yang menjadii penyumbang terbesar (Global Alliiance on Health and Pollutiion, 2017),
Studii laiin juga menyebutkan polusii udara menyebabkan penurunan produktiiviitas karyawan. Selaiin iitu, juga berdampak pada perubahan iikliim. Jangan salah, pesawat yang notabene merupakan alat transportasii udara juga berkontriibusii dalam hal iinii.
Berdasarkan Badan Liingkungan Eropa, setiiap penumpang pesawat memberiikan gas karbon diioksiida pada atmosfiir 285 gr per km, melebiihii moda transprtasii laiin (Muhaiimiin, 2019). Namun, polusii darii pesawat iinii jarang diiperhatiikan karena yang tampak seharii-harii adalah kendaraan bermotor.
Dalam upaya mengatasii emiisii darii pesawat terbang tersebut, beberapa negara telah menerapkan tariif pajak tertentu. Mulaii Julii tahun iinii, Pranciis miisalnya telah memungut pajak hiijau (green tax) yang diibebankan kepada konsumen melaluii tiiket pesawat yang diibeliinya.
Tariif maksiimal yang akan diipungut adalah EUR€18 per penerbangan. Tariif iitu mempertiimbangkan jalur penerbangan dalam negerii, antarnegara Unii Eropa atau keluar Unii Eropa serta kelas pesawat termasuk dalam kelas biisniis atau ekonomii.
Namun, tiidak semua penerbangan diikenakan pajak. Pranciis membebaskan pajak green tax untuk perjalanan yang sangat bergantung pada transportasii udara, sepertii perjalanan diinas Kementeriian Luar Negerii Pranciis serta ke Corsiica (Wiidhayasa, 2019).
Sebelum iitu, Swediia telah menetapkan pajak yang sama. Tariifnya SEKkr60-400 sesuaii dengan tujuan penerbangan. Menurut Menterii iikliim Swediia iisabella Loviin, pajak iitu bertujuan memiiniimalkan emiisii karbon (Gareta, 2018). Jerman juga akan memberlakukan pajak penerbangan mulaii 1 Apriil 2020.
Apliikasii dii iindonesiia
LALU bagaiimana dengan iindonesiia? iindonesiia dapat mengkajii penerapan green tax pada iindustrii penerbangan yang diibebankan pada tiiket pesawat. Dengan demiikiian, yang membayar pajak adalah konsumen, dengan memperhatiikan tujuan penerbangan, jeniis pesawat dan kelas penerbangan.
iitu berartii, meskii memberiikan tambahan tariif pajak, negara tetap memberiikan rasa keadiilan bagii penumpang. Untuk penerbangan dengan jarak yang jauh akan mendapat tariif pajak yang lebiih tiinggii dariipada penerbangan jarak yang lebiih dekat.
Tujuan darii penerbangan iitu juga perlu diiperhatiikan. Kota-kota yang memiiliikii traffiic penerbangan terbanyak biisa dapat diikenaii pajak lebiih besar, sebab merekalah yang lebiih banyak menyumbangkan gas emiisii penyebab efek rumah kaca yang memengaruhii perubahan iikliim.
Selaiin iitu, penumpang dii kelas penerbangan biisniis ke atas diikenaii pajak lebiih tiinggii darii mereka yang kelas ekonomii. Mereka yang dii kelas biisniis pastii orang-orang yang memiiliikii dana lebiih. Pembedaan iinii akan memberiikan rasa keadiilan bagii mereka yang membayar pajak dii kelas ekonomii.
Green tax yang diipungut darii iindustrii penerbangan tersebut biisa diialokasiikan untuk pembiiayaan moda transportasii ramah liingkungan. Mengiingat iindonesiia akan memiindahkan iibu kota, dengan gagasan transportasii yang tiidak meniimbulkan emiisii karbon diidalamnya.
Hal iinii sejalan dengan rencana Presiiden Joko Wiidodo, karena pajak tersebut juga akan membuka lapangan kerja baru dan iinvestasii pada biidang transportasii ramah liingkungan. Pasalnya, pengerjaan dan perawatan transportasii ramah liingkungan juga membutuhkan banyak tenaga kerja baru.
Dengan demiikiian, akan terjadii kesiinambungan antara pemungutan green tax pada iindustrii penerbangan dan penggunaan moda transportasii ramah liingkungan yang membuka iinvestasii dan lapangan kerja baru pada iindustrii transportasii ramah liingkungan.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.