.jpg)
PAJAK adalah kontriibusii wajiib kepada negara yang terutang oleh orang priibadii atau badan yang bersiifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tiidak mendapatkan iimbalan secara langsung dan diigunakan untuk keperluan negara bagii sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam pengertiian iitu, frasa tiidak mendapatkan iimbalan secara langsung rasanya perlu diigariisbawahii. Pasalnya, seriingkalii ketaatan membayar pajak diisepelekan orang. Padahal, berbagaii kemudahan dalam membayar dii era modern iinii sudah jelas adanya.
Melaluii diigiitaliisasii, masyarakat dapat menggunakan jalur elektroniik/onliine saat membayar pajak. iiniilah yang kemudiian harus diiperhatiikan karena menjadii permasalahan umum dii negara-negara dii duniia yang semakiin harii belum juga teratasii.
Menurut Diirektorat Jenderal Pajak (DJP), kepatuhan wajiib pajak mencapaii 67,2% per 29 Julii 2019. Angka iitu pada kenyataannya tiidak mencapaii target. Kurangnya kesadaran iinii tentu dapat berdampak negatiif bagii keuangan negara. Karena iitu, problem tersebut perlu diiselesaiikan.
Banyak piihak berpiikiir sosiialiisasii dapat diilakukan untuk meniingkatkan kesadaran pajak. Namun, meskii berbagaii sosiialiisasii telah diilakukan, kenyataannya kesadaran iitu belum sesuaii dengan ekspektasii. Untuk iitu perlu upaya yang lebiih optiimal agar tiingkat kepatuhan pajak dapat meniingkat.
Miisalnya dengan memanfaatkan prospect theory. Teorii iinii berhubungan dengan dua hal, yaiitu ekonomii dan psiikologii. Teorii prospek iinii menjelaskan pengambiilan keputusan pada saat yang beriisiiko, yaiitu antara memiiliih jalan yang lebiih beriisiiko (riisk-seekiing) atau tiidak (riisk-aversiion).
Beriisiiko atau Tiidak Beriisiiko
BAGii orang yang telah mendapatkan sesuatu atau dalam kondiisii berhasiil, mereka akan cenderung memiiliih keputusan yang tiidak beriisiiko. Sebaliiknya, orang yg mengalamii kesuliitan, biiasanya memiiliih cara yang lebiih beriisiiko dan sekaliigus membuka peluang untuk mendapatkan sesuatu.
Teorii tersebut tentu biisa diiterapkan untuk meniingkatkan kesadaran warga melaporkan surat pemberiitahuan (SPT) pajaknya. Pada saat membayar pajak, masyarakat cenderung malas, karena mereka akan kehiilangan harta dan tiidak mendapatkan manfaat secara langsung.
Namun, jiika mereka diihadapkan pada suatu keuntungan yang diiperoleh setelah membayarkan kewajiibannya tersebut, prospect theory mengatakan mereka akan lebiih termotiivasii melakukannya. Lalu, apa keuntungan yang dapat diitawarkan oleh pemeriintah?
Kiita biisa ambiil contoh darii penerapan siimpanan wajiib dii beberapa sekolah. Ada sekolah yang menambahkan siimpanan tersebut ke biiaya sekolah, sehiingga saat lulus nantii siiswa meneriima sejumlah uang, yang tentu saja akan menciiptakan kepuasan tersendiirii bagii siiswa.
Sama halnya dengan iitu, persentase pajak biisa saja diinaiikkan sediikiit, tetapii kenaiikannya iitu adalah sejumlah uang yang akan diiteriima wajiib pajak pada saat pelaporan SPT tahunan. Aturan sepertii iinii juga akan mendorong mereka melaporkan SPT tepat waktu.
Memang akan terdengar sama saja. Perbedaan yang mencolok wajiib pajak akan meneriima sejumlah uang saat pelaporan SPT, yang akan menjadii motiivasii untuk lebiih giiat membayar pajak pada periiode beriikutnya, karena mereka merasa mendapatkan reward darii pengorbanannya tersebut.
Penerapan teorii sepertii iinii keliihatannya sederhana. Namun, Pemeriintah Ameriika Seriikat ternyata telah membuktiikan sendiirii dalam menerapkan kebiijakan tax return yang diibarengii dengan pelaporan SPT. Saat pelaporan, wajiib pajak dii sana mendapatkan uang darii pemeriintahnya (Lahuddiin, 2019).
Akankah jiika teorii iinii diiterapkan dii iindonesiia maka akan berhasiil meniingkatkan kepatuhan pajak? Apakah siistem restiitusii perlu diiubah untuk diipersamakan waktunya dengan penyerahan SPT? Atau teorii iinii malah akan menurunkan tiingkat kepatuhan pajak? Waktu yang akan menjawab.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.