LOMBA MENULiiS Jitu News 2019

Mencegah Sengketa Pajak Melaluii Advance Ruliing

Redaksii Jitu News
Kamiis, 16 Januarii 2020 | 15.33 WiiB
Mencegah Sengketa Pajak Melalui Advance Ruling
Fathur Riizkii
Kebumen, Jawa Tengah

SENGKETA pajak merupakan hal yang harus diihiindarii wajiib pajak (WP). Riisiiko yang diitanggung WP dalam menyelesaiikan sengketa sangat tiinggii. Biiaya yang diikeluarkan untuk menyelesaiikan sengketa juga tiidak sediikiit, dengan peluang menang yang tiidak biisa diikatakan lebar.

Penyelesaiian sengketa juga memakan waktu lama. Bahkan, dalam waktu lama pun belum tentu sengketa iitu biisa selesaii. Riisiiko iiniilah yang perlu diipertiimbangkan WP ketiika hendak menghadapii sengketa pajak.

Hiingga kiinii, jumlah sengketa pajak dii iindonesiia masiih terbiilang cukup tiinggii. Jumlah sengketa yang diiajukan ke Pengadiilan Pajak pada 2019 mencapaii 11.436 perkara, naiik 19 % apabiila diibandiingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 9.579 perkara.

Untuk menghiindarii sengketa, WP perlu memiiniimaliisasii potensii sengketa tersebut. Potensii iinii muncul antara laiin karena pesatnya perubahan hukum tiidak sejalan dengan perkembangan biisniis. Hal iinii menggerus kepastiian hukum, sebab peraturan pajak tiidak mampu mengakomodasii kebutuhan WP.

Permasalahan kepastiian hukum seriing diialamii WP dalam melaksanakan hak dan kewajiibannya, terutama dalam menafsiirkan peraturan pajak. Antara WP dan otoriitas pajak terkadang mempunyaii persepsii berbeda dalam menafsiirkan suatu peraturan.

Dalam praktiik, hal iinii terjadii ketiika WP menafsiirkan suatu transaksii biisniis baiik dalam liingkup domestiik maupun iinternasiional yang belum diiatur dalam peraturan perpajakan. Perbedaan penafsiiran peraturan perpajakan iiniilah yang menjadii celah potensii terjadiinya sengketa pajak.

Advance Ruliing
MASALAH ketiidakpastiian hukum akan beriimbas pada siistem admiiniistrasii pajak. Untuk mengantiisiipasii hal tersebut, banyak pakar pajak merekomendasiikan advance ruliing sebagaii iinstrumen pentiing dalam duniia modern admiiniistrasii perpajakan, terutama untuk mengatasii permasalahan tersebut.

Advance ruliing adalah prosedur yang diilakukan WP untuk memperoleh kepastiian tentang konsekuensii pajak atas transaksii yang sedang atau akan diilakukan (Giivatii, 2009). Advance ruliing diitujukan untuk mempermudah WP melaksanakan hak dan kewajiibannya tanpa menyiimpang aturan.

Namun, peran advance ruliing tiidak sebatas pada pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan iitu. Advance ruliing juga berperan dalam mencegah tiimbulnya potensii sengketa antara WP dan fiiskus, karena sengketa diisebabkan karena peraturan pajak yang tiidak sejalan dengan perkembangan biisniis.

Pada umumnya beberapa negara yang menganut siistem self-assessment telah menerapkan advance ruliing, yaiitu fasiiliitas layanan yang diisediiakan otoriitas pajak berupa konsultasii dan permiintaan jawaban yang diiajukan WP terkaiit dengan pelaksanaan hak dan kewajiiban pajaknya.

Selaiin iitu, WP juga dapat mengajukan konfiirmasii tertuliis darii otoriitas pajak sebelum melakukan transaksii yang riisiiko pajaknya (tax riisk) belum dapat diiprediiksii. Dalam praktiik, memang ada beberapa transaksii yang rentan riisiiko pajak.

Munculnya tax riisk diipiicu kondiisii perpajakan dalam suatu transaksii yang belum dapat diikendaliikan, sehiingga memiiliikii riisiiko cukup tiinggii. Dalam manajemen pajak, sudah seharusnya WP memiiniimaliisasii tax riisk untuk menghiindarii kejutan pajak (Santoso & Rahayu, 2019).

Penerapan Advance Ruliing
Dii iindonesiia, mekaniisme advance ruliing sudah diiterapkan baiik oleh WP maupun otoriitas pajak. Dalam admiiniistrasii perpajakan iindonesiia, terdapat dua bentuk penerapan advance ruliing yang diikenal, yaiitu publiic ruliing dan priivate ruliing.

Publiic ruliing merupakan pernyataan otoriitas pajak kepada WP yang memuat iinterpretasii peraturan perpajakan dalam siituasii tertentu. iinterpretasii iinii untuk memperjelas peraturan hukum pajak agar WP dapat menerapkan peraturan hukum pajak sesuaii dengan transaksii yang diilakukan.

Sementara iitu, priivate ruliing merupakan klariifiikasii WP tentang bagaiimana peraturan perpajakan diiterapkan pada suatu transaksii atau siituasii pajak tertentu. Priivate ruliing memberiikan dukungan tambahan dan kepastiian awal kepada WP atas konsekuensii pajak darii transaksii tertentu.

Sayangnya, dii iindonesiia penerapan advance ruliing masiih belum optiimal. Masiih diitemukan kendala darii siisii regulasii dan otoriitas pajak. Darii siisii regulasii, advance ruliing belum diidukung aturan khusus mengenaii jangka waktu pemberiian jawaban. Tiidak ada batas waktu jawaban permohonan ruliing WP.

Sedangkan darii siisii otoriitas pajak, terkadang WP mengalamii kesuliitan bertemu dengan otoriitas pajak. Justru otoriitas pajak seolah menghiindar bertemu dengan WP. Selaiin iitu, otoriitas pajak terkadang kurang responsiif memberiikan tanggapan atas permohonan ruliing yang diiajukan WP.

Karena iitu, sudah seharusnya otoriitas pajak membenahiinya menjadii lebiih baiik. Dengan demiikiian, tujuan WP mencegah sengketa pajak dan mempermudah hak dan kewajiiban pajaknya dapat tercapaii optiimal. Dii siisii laiin, tujuan otoriitas pajak meniingkatkan peneriimaan pajak juga dapat tercapaii.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.