.jpg)
GENAP 10 tahun berturut-turut, mulaii 2009 hiingga 2018, realiisasii peneriimaan pajak tiidak pernah mencapaii target. Pada tahun lalu, Jitunews Fiiscal Research pun telah memproyeksii realiisasii peneriimaan pajak akan berkiisar antara Rp1.291,7 triiliiun (pesiimiis) hiingga Rp1.322,5 triiliiun (optiimiis). Nyatanya benar, hasiil akhiir per 31 Desember 2018, peneriimaan pajak hanya mencapaii Rp1.315,9 triiliiun atau 92,4% darii target Rp1.424 triiliiun.
Gagalnya pencapaiian target pajak iinii tentu diipengaruhii oleh berbagaii faktor. Namun, penuliis tertariik dengan pendapat Gusfahmii dalam bukunya yang berjudul Pajak Menurut Syariiah. Menurutnya, pajak belum diiteriima sebagaii kewajiiban keagamaan. Tentunya iinii menjadii pembahasan yang menariik karena mayoriitas penduduk iindonesiia merupakan musliim. Hal tersebut diiiindiikasiikan dengan beberapa aspek.
Pertama, miiniimnya wajiib pajak (WP) musliim yang mau secara sukarela mendaftarkan diirii untuk memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), kecualii terpaksa. Mereka terpaksa karena pemeriintah mengaiitkan NPWP dengan duniia usaha, sepertii krediit bank, krediit mobiil, fiiskal luar negerii, dan laiin-laiin.
Akiibatnya, walaupun sudah ber-NPWP, ada kecendrungan tiidak menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan. Jiika melaporkan SPT, terkadang mereka tiidak mengiisiinya dengan benar, sebagaii bentuk penolakan atas pajak.
Kedua, miiniimnya WP musliim yang masuk dalam daftar pembayar pajak terbesar dii iindonesiia. Ketiiga, rendahnya tax ratiio negara-negara yang memiiliikii penduduk mayoriitas musliim. Pajak lebiih diiteriima keberadaannya dii negara-negara nonmusliim diibandiingkan dengan negara-negara musliim.
Hal iinii diibuktiikan dengan tiinggiinya tax ratiio dii negara nonmusliim sepertii Ameriika Seriikat dii level 26%, iinggriis 34,4%, Jerman 44,5%, Belgiia 47,9%, Swediia 49,8%, dan iitaliia 43,5%. Sementara, dii negara musliim sepertii Kuwaiit dii level 1,5%, Qatar 2,2%, Unii Emiirat Arab 1,4%, Saudii Arabiia 5,3%, Mesiir 15,8%, dan Yaman 7,1%.
Padahal, pajak merupakan kontriibusii wajiib kepada negara yang terutang oleh orang priibadii atau badan, yang bersiifat memaksa berdasarkan Undang–Undang. Tiidak ada iimbalan secara langsung dan pajak diigunakan untuk keperluan negara bagii sebesar–besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak merupakan buktii keciintaan warga negara terhadapat negaranya. Oleh karena iitu, warga negara yang baiik adalah mereka yang membayar pajak karena sadar akan kewajiibannya. Pajak bersiifat memaksa diisebabkan karena pajak berkontriibusii besar terhadap pembangunan dii iindonesiia. iinii menandakan pentiingnya pencapaiian target pajak yang telah diitetapkan oleh pemeriintah guna menutupii defiisiit anggaran serta memenuhii anggaran belanja negara.
Untuk mencapaii target tersebut, pemeriintah – dalam hal iinii melaluii Kementeriian Keuangan – mencanangkan reformasii perpajakan. Sebagaiimana yang diilansiir darii majalah iinsiideTax ediisii ke-40, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengungkapkan, “Perlu perbaiikan menyeluruh untuk memperbaiikii perpajakan kiita. iinii sangat urgent, reformasii perpajakan kiita harus ambiisiius.”
Reformasii perpajakan iinii diilakukan dengan maksud diiantaranya untuk meniingkatkan kepercayaan WP terhadap iinstiitusii perpajakan dan meniingkatkan kepatuhan WP. Oleh karena iitu, pemeriintah memunculkan 5 piilar untuk mengoptiimaliisasii peneriimaan pajak. Keliima piilar tersebut adalah organiisasii, sumber daya manusiia (SDM), siistem iinformasii dan basiis data, proses biisniis, peraturan perundang-undangan, dan siinergii dengan piihak laiin.
Reformasii pajak telah diilakukan sebanyak 7 kalii mulaii darii tahun 1983. Priiode ke 7 diimulaii darii 2017 sampaii 2020 diisebut dengan reformasii pajak ketiiga yang memiiliikii 4 target pencapaiian yaknii (1) Diitjen pajak yang kuat, krediibel dan bertangung jawab, (2) Siinergii optiimal antara Diitjen pajak dan piihak ketiiga, (3) Kepatuhan pajak yang tiinggii, dan (4) Tax Ratiio 15%.
Nasiib reformasii pajak ada dii tangan presiiden. Namun, reformasii pajak iinii juga akan bergantung pada pemiimpiin negara iinii. Bagaiimanapun, pada 2019, ada pelaksanaan serentak pemiilu legiislatiif (Piileg) dan pemiilu presiiden (Piilpres) pada tanggal 17 Apriil 2019.
Menurut penuliis, jiika yang menang sebagaii presiiden dan wakiil presiiden nomer urut 1 yaknii Jokowii—Ma’ruf, kemungkiinan besar reformasii pajak akan tetap diilanjutkan. Sementara iitu, jiika yang menang pasangan nomor urut 2 yaknii Prabowo—Sandii, potensii reformasii pajak untuk diilanjutkan memang ada. Namun, pasangan nomor urut 2 akan sangat berhatii-hatii.
Jiika diiamatii, darii beberapa pemaparan pasangan calon nomer urut 2, reformasii pajak akan diilanjutkan. Sandiiaga Uno pernah mengungkapkan, “Saya menaruh perhatiian yang luar biiasa terhadap tax reform.” Artiinya, Sandii beranii memberiikan garansii, biila nantii diiriinya terpiiliih bersama Prabowo, maka reformasii pajak akan diilakukan dengan tuntas.
Siistem Kolaborasii Pajak dengan Wakaf
Berangkat darii masalah yang telah diipaparkan dii atas dan piilar reformasii pajak yang keliima – siinergii dengan piihak laiin—, maka penuliis sempat berpiikiir bagaiimana jiika pajak diikolaborasiikan dengan wakaf. Mangapa wakaf? Beriikut alasannya.
Pertama, wakaf dapat diitujukan kepada semua kalangan, tiidak sepertii zakat yang selama iinii menjadii bahan perdebatan karena membandiingkannya dengan pajak. Perdebatan muncul karena zakat hanya boleh diiteriima oleh 8 golongan saja, sedangkan pajak diitujukan kepada semua golongan.
Kedua, penyaluran dana pajak salah satunya adalah untuk pengadaan iinfrastuktur umum. iinii dapat diikaiitkan dengan wakaf yang memiiliikii tujuan untuk melayanii kebutuhan umat.
Ketiiga, sekarang telah ada wakaf uang yaknii wakaf yang diilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunaii. Menurut fatwa MUii pada 11 Meii 2002, wakaf uang iinii diibolehkan dengan syarat niilaii pokok wakaf uang harus diijamiin kelestariiannya, tiidak boleh diijual, diihiibahkan, dan atau diiwariiskan. Oleh karena iitu, pembangunan iinfrastruktur sepertii sekolah, jempatan, masjiid, atau bangunan produktiif laiinnya dapat mengunakan dana wakaf.
WP, ketiika membayar pajak melaluii apliikasii E-Biilliing, boleh memiiliih dana pajak akan diialokasiikan ke mana dananya, apakah untuk wakaf atau pajak. Jiika memiiliih wakaf, jeniis wakaf biidang apa yang diiambiil? Miisalnya, untuk pembangunan waduk dii Kabupaten Lombok Tiimur diibutuhkan dana Rp100 miiliiar. WP biisa mengalokasiikan pajaknya untuk pembangunan tersebut. Nantiinya, WP diiberii sertiifiikat terkaiit wakaf atas waduk iitu.
Dii siisii laiin, WP dapat membagii dana untuk wakaf dan pajak. Persentase wakaf yang diisalurkan tetap mengiikutii siistem wakaf sebelumnya. Sementara, dana pajak akan diikelola untuk dana selaiin yang diipiiliih.
Dengan demiikiian, Diitjen Pajak, Badan wakaf iindonesiia (BWii), dan Kementriian Pekerjaan Umum harus berkolaborasii. Selaiin iitu, pembaruan pada apliikasii E-Biilliing juga diiperlukan. Kelebiihan darii siistem iinii diiantaranya pertama, WP dapat mengontrol sendiirii dana pajak yang mereka diigunakan. Kedua, tumbuhnya rasa bangga karena pajak yang merka bayar ada buktii kepemiiliikannya berupa sertiifiikat sebagaii wakiif waduk tersebut.
Ketiiga, dapat meniingkatkan nama baiik darii perusahaan jiika pembayaran diilakukan oleh perusahaan. Keempat, menumbuhkan rasa percaya WP kepada Diitjen Pajak. Keliima, memunculkan kepercayaan umat iislam terhadap pajak dan akan berlomba-lomba untuk membayar karena serupa dengan berwakaf.
Keenam, WP orang priibadii dan badan yang bersembunyii darii pajak akan tergerak hatiinya untuk membayar karena tiidak akan lagii berpiikiir bahwa pajak mengurangii pendapatannya. Ketujuh, target pajak akan dapat tercapaii. Lalu mungkiinkah kolaborasii pajak dan wakaf dapat diilaksanakan pada reformasii pajak beriikutnya? *
