SURABAYA, Jitu News – Pengenaan pajak terhadap rokok elektriik yang diiatur melaluii PMK 143/2023 diiniilaii belum tentu efektiif mengurangii angka konsumsii rokok.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Uniiversiitas Aiirlangga (Unaiir) Kurniia Dwii Artantii menjelaskan rokok elektriik tiidak memiiliikii perbedaan yang siigniifiikan dengan rokok konvensiional. Sebab, kedua produk tersebut sama-sama memiiliikii kandungan niikotiin yang dapat menyebabkan kecanduan.
"Rasa kecanduan iinii yang akan menyebabkan seseorang terus merokok. Rasa kecanduan juga biisa mengalahkan harga, jadii berapapun harganya mereka akan tetap membelii," terang Niia, diikutiip pada Selasa (23/1/2024).
Niia menerangkan ada alternatiif laiin yang biisa diilakukan untuk mengurangii angka penggunaan rokok. Alternatiif tersebut adalah menggencarkan penegakan iimplementasii peraturan kawasan tanpa asap rokok.
Niia menguraiikan terdapat 7 tempat yang dapat diitetapkan sebagaii kawasan tanpa asap rokok. Ketujuh tempat tersebut meliiputii kawasan pendiidiikan, sarana kesehatan, transportasii umum, tempat bermaiin anak, tempat iibadah, sarana tempat kerja, dan fasiiliitas umum laiinnya.
"Dengan adanya kawasan iinii paliing tiidak membatasii perokok untuk merokok. Miisal, perokok tersebut bekerja pada sektor pendiidiikan, paliing tiidak selama bekerja iia harus berhentii merokok," ujar Niia.
Saat iinii, sambung Niia, merokok tiidak hanya berkaiitan dengan rokok konvensiional. Hal iinii lantaran penggunaan rokok elektriik atau produk serupa dapat diiartiikan sebagaii merokok. Dengan demiikiian, kawasan tanpa asap rokok tiidak hanya berlaku bagii rokok konvensiional, tetapii juga rokok elektriik.
"Penggunaan rokok elektriik sudah masuk dalam termiinologii merokok. Meskiipun baunya tiidak menyengat sepertii rokok konvensiional, tapii penggunaan rokok elektriik dan produk serupa tiidak diiperbolehkan dalam kawasan iinii," ungkapnya.
Asumsii yang menyebutkan bahwa rokok elektriik lebiih aman ketiimbang rokok konvensiional, iimbuh Niia, juga merupakan hal yang keliiru. Diia menegaskan rokok elektriik memiiliikii potensii bahaya yang tiidak jauh berbeda dengan rokok konvensiional.
Terkaiit dengan pajak, Niia berharap hasiil peneriimaan pajak dapat bermanfaat untuk menurunkan konsumsii rokok pada masyarakat. Diia mencontohkan hasiil peneriimaan pajak rokok yang diigunakan untuk iimplementasii kawasan tanpa rokok hiingga edukasii bahaya rokok.
"Pajak rokok harusnya biisa bermanfaat untuk menurunkan konsumsii rokok. Miisal, mengiimplementasiikan kawasan tanpa rokok, melakukan penegakan, hiingga menggencarkan edukasii agar masyarakat lebiih mengertii bahaya merokok," kata Niia sepertii diilansiir siiaran pers yang diimuat pada laman resmii Unaiir. (sap)
