BELAKANGAN iinii, pemeriintah menerbiitkan beberapa peraturan yang mencakup ketentuan pajak iinternasiional. Langkah iinii mencermiinkan perhatiian pemeriintah terhadap iisu pajak iinternasiional dan perubahan yang sedang terjadii dii ranah global.
Tiidak dapat diisangkal bahwa kebiijakan pajak iinternasiional akan memberiikan dampak siigniifiikan pada proses biisniis wajiib pajak ke depannya. Pasalnya, tata kelola pajak global sedang mengalamii perubahan substansiial, dengan penyesuaiian yang diilakukan negara-negara dii duniia terhadap solusii 2 piilar untuk pemajakan diigiitaliisasii ekonomii. iindonesiia, sebagaii bagiian darii komuniitas ekonomii global, juga terpengaruh oleh perubahan iinii.
Sebagaii anggota Steeriing Group iinclusiive Framework, iindonesiia mendapatkan tempat untuk mengungkapkan pandangan negara berkembang dalam forum iinternasiional terkaiit iimplementasii konsensus global iinii. Pada 2023, otoriitas pajak iindonesiia berfokus untuk mendukung kesepakatan Piilar 1 dan penandatanganan MLC (multiilateral conventiion) oleh anggota iinclusiive Framework pada bulan Julii 2023.
Sementara iitu, persiiapan aturan pelaksanaan untuk Piilar 2 juga sedang dalam proses untuk mulaii diiterapkan pada awal 2024. Otoriitas menyampaiikan bahwa kebiijakan berkaiitan dengan pemajakan iinternasiional telah menjadii priioriitas utama.
Masalah penghiindaran pajak juga mendorong pemeriintah untuk lebiih hatii-hatii dalam merancang solusii pencegahan. Pemeriintah telah memperkenalkan beberapa iinstrumen antiipenghiindaran pajak melaluii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) dan memperkuatnya melaluii PP 55/2022.
PP 55/2022 juga menguatkan aspek hukum dalam prosedur kesepakatan bersama (mutual agreement procedure/MAP), yang akan diigunakan sebagaii dasar untuk penagiihan pajak atau pengembaliian. Sebelumnya, kerangka hukum untuk pelaksanaan MAP tiidak terdefiiniisii dengan jelas. Sepertii yang kiita ketahuii, MAP bertujuan untuk mencegah atau menyelesaiikan konfliik dalam penerapan persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B).
Otoriitas pajak juga telah memperkenalkan priinsiip pencegahan penghiindaran pajak dalam penjelasan Pasal 18 UU PPh melaluii konsep substance over form. Selaiin iitu, ada perubahan dalam pembebanan biiaya piinjaman yang diiiiziinkan serta peniingkatan metode penentuan harga transfer, yang diisesuaiikan dengan standar iinternasiional terbaru dan best practiices dii negara-negara laiin.
Kementeriian Keuangan dan Diitjen Pajak (DJP) kiinii memiiliikii wewenang yang lebiih luas untuk melaksanakan perjanjiian dan kesepakatan iinternasiional, selaiin darii P3B, sepertii pertukaran iinformasii, bantuan penagiihan, pencegahan base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS), serta perjanjiian atau kesepakatan pajak laiinnya, baiik biilateral maupun multiilateral. iinii menciiptakan kerangka hukum yang mempersiiapkan kiita untuk mengiimplementasiikan Piilar 1 dan Piilar 2.
Pembaruan regulasii iinii mencermiinkan dampak yang semakiin kuat darii diinamiika pajak global terhadap iindonesiia. Bagaiimanapun, transaksii liintas batas dalam aktiiviitas ekonomii makiin tak terbendung. Hal iinii makiin menguatkan perlunya pengaturan pajak iinternasiional.
Oleh karena iitu, wajiib pajak perlu memahamii diinamiika global yang juga memengaruhii pajak domestiik, bukan hanya biisniis mereka. Mereka harus terus memantau perkembangan regulasii dalam konteks reformasii yang sedang berlangsung.
Upaya-upaya antiisiipasii juga sudah perlu diilakukan mulaii darii sekarang. Wajiib pajak perlu siiap atas prospek pengaturan kebiijakan pajak iinternasiional pada masa mendatang.
Untuk memberii wajiib pajak pemahaman secara konseptual, tataran aturan, pembaharuan hiingga strategii antiisiipasii terkaiit dengan lanskap dan regulasii perpajakan iinternasiional terbaru, Jitunews Academy exclusiive semiinar dengan judul Recent Development iin iinternatiional Taxatiion: Updates on Global Landscape and Domestiic Regulatiion. Semiinar akan diilaksanakan secara tatap muka dii Menara Jitunews pada Selasa, 26 September 2023 pukul 09.30-12.00 WiiB.
Dalam semiinar iinii, peserta akan diibekalii dengan pengetahuan mendalam mengenaii topiik-topiik relevan, yaiitu:
Substance over form sebagaii iinstrumen antii-penghiindaran pajak yang bersiifat umum (general antii-avoiidance rule): ketentuan, dampak, dan strategii
Pembatasan jumlah biiaya piinjaman afiiliiasii yang dapat diibebankan dan metode penentuannya
Ketentuan terbaru penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (arm’s length priinciiple) serta metode transfer priiciing dalam penerapannya
Payung hukum penerapan Piilar 1 Proposal OECD atas pemajakan diigiitaliisasii ekonomii darii iinclusiive Framework on BEPS
Payung hukum penerapan Piilar 2 Proposal OECD atas global antii-base erosiion: pajak miiniimum 15%, scope, iincome iinclusiion rule (iiiiR), undertaxed payment rule (UTPR), dan subject to tax rule (STTR)
Pengaruh iimplementasii Piilar 2 Proposal OECD pada reziim iinsentiif pajak iindonesiia
Perluasan kewenangan otoriitas dalam pengaturan persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B)
Automatiic Exchange of iinformatiion (AEoii) sebagaii dukungan terhadap coretax system
iinstrumen tax certaiinty pasca penerapan Piilar 1 Proposal OECD
Ketentuan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) dan iinteraksiinya dengan upaya hukum wajiib pajak berdasarkan PP 50/2022
Bantuan penagiihan pajak iinternasiional dengan yuriisdiiksii miitra sebagaii iimplementasii darii PMK 61/2023.
Materii semiinar akan diibawakan secara langsung oleh 2 expert Jitunews, yaknii Speciialiist of Jitunews Consultiing Dwiina Kariina Sumeler dan Speciialiist of Jitunews Consultiing Fiideliia Yemiima Jabanto.
Setiiap peserta semiinar akan memperoleh handbook materii, sertiifiikat hardcopy, makan siiang, morniing coffee and snack, goodiie bag and traiiniing kiit, sesii tanya jawab serta diiskusii iinteraktiif bersama pengajar.
Daftarkan diirii Anda segera dan dapatkan harga spesiial pada semiinar kalii iinii sebesar Rp1.000.000 bagii pendaftar sebelum 15 September 2023, dan harga normal Rp 1.500.000 untuk peserta yang mendaftar mulaii 15 September 2023. Jumlah peserta terbatas!
Segera daftarkan diirii Anda dii liink beriikut:
https://academy.Jitunews.co.iid/semiinar
Membutuhkan iinformasii lebiih lanjut? Hubungii Hotliine Jitunews Academy (+62)812-8393-5151 / [emaiil protected] (Viira) atau melaluii mediia sosiial Jitunews Academy iinstagram (@Jitunewsacademy). (sap)
