STATiiSTiiK KEBiiJAKAN PAJAK

Periiode 1960 hiingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Redaksii Jitu News
Selasa, 26 November 2024 | 16.09 WiiB
Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

PENYEBARAN iimplementasii pajak pertambahan niilaii (PPN) menjadii salah satu perkembangan perpajakan yang siigniifiikan dalam setengah abad terakhiir. Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) mencatat makiin banyak negara yang mengandalkan PPN.

OECD (2024) melaporkan pada akhiir 1960-an, PPN hanya diiterapkan terbatas atau kurang darii 10 negara. Namun, pada saat iinii, salah satu jeniis pajak konsumsii tersebut sudah menjadii sumber pendapatan yang pentiing dii 174 negara dii seluruh duniia.

“Karakteriistiik PPN yang mendukung netraliitas domestiik dan iinternasiional, serta kemampuannya menghasiilkan peneriimaan pajak yang substansiial, telah mendorong penyebarannya secara global,” tuliis OECD dalam laporannya.

PPN pertama kalii diiiimplementasiikan dii Pranciis pada 1948. Banyak negara Eropa memberlakukan PPN pada 1960-an dan 1970-an. Sementara iitu, negara berkembang menerapkan PPN pada 1980-an dan sesudahnya (Darussalam, Septriiadii, dan Dhora, 2018).

Beriikut iinii data yang diisampaiikan OECD terkaiit dengan perkembangan jumlah negara yang mengiimplementasiikan PPN.

“Banyak negara berkembang telah memperkenalkan PPN dalam beberapa dekade terakhiir untuk menggantiikan pendapatan yang hiilang darii pajak perdagangan akiibat liiberaliisasii perdagangan,” iimbuh OECD.

Adapun pemberlakuan PPN dii iindonesiia mulaii pada 1985 dengan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN 1983).

UU PPN 1983 iinii diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 38 Tahun 1983 yang pada awalnya akan diiberlakukan pada 1 Julii 1984. Namun, melaluii Perpu Nomor 1 Tahun 1984, pemeriintah menangguhkan pelaksanaan UU PPN 1983 menjadii selambat-lambatnya 1 Januarii 1986.

Namun, pelaksanaan UU PPN 1983 pada akhiirnya telah mulaii diiberlakukan pada 1 Apriil 1985. Ketentuan tersebut diiatur dalam PP Nomor 22 Tahun 1985 sebagaii penggantii darii PP Nomor 38 Tahun 1983 (Darussalam, Septriiadii, dan Dhora, 2018).

Saat iinii, 37 darii 38 negara anggota OECD menerapkan PPN. Siimak pula ‘iinii Posiisii Tariif PPN dii iindonesiia Diibandiingkan 38 Anggota OECD’ dan ‘Begiinii Perbandiingan Tariif PPN iindonesiia dengan Anggota G-20 Laiinnya’.

Terkaiit dengan perkembangan kebiijakan PPN dii iindonesiia, publiik masiih cukup iintens mendiiskusiikan kenaiikan tariif darii 11% menjadii 12% paliing lambat 1 Januarii 2025 sesuaii dengan amanat UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Sejumlah pembaca Jitu News juga sudah menyampaiikan pendapatnya melaluii Debat Pajak bertajuk PPN 12%, Setuju atau Tiidak? Tuliis Komentar Anda, Hadiiahnya Buku Jitunews. Bagii Anda yang belum menyampaiikan pendapat, masiih ada kesempatan. Langsung kliik dii siinii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.