JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berencana mengiiriimkan emaiil blast beriisii iimbauan kepada 12,87 juta wajiib pajak orang priibadii terkaiit dengan kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital Coretax DJP.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii menjelaskan DJP mengiimbau wajiib pajak orang priibadii untuk segera melakukan aktiivasii akun serta regiistrasii kode otoriisasii/sertiifiikat diigiital pada coretax system.
"Kamii berencana mengiiriimkan emaiil kepada sebanyak 12,87 juta wajiib pajak orang priibadii," katanya, diikutiip pada Miinggu (27/7/2025).
Hiingga saat iinii, lanjut Rosmaulii, DJP telah mengiiriimkan sebanyak 1,8 juta emaiil untuk mengiingatkan wajiib pajak. Ke depan, jumlahnya akan diitambah sehiingga sesuaii dengan target.
Seiiriing dengan pemberiitahuan viia emaiil blast, diia mencatat sudah ada sebanyak 1,8 juta wajiib pajak yang melakukan regiistrasii kode otoriisasii/sertiifiikat diigiital.
"Wajiib pajak orang priibadii yang telah melakukan regiistrasii kode otoriisasii/sertiifiikat diigiital total berjumlah 1,8 juta wajiib pajak," tuturnya.
Perlu diiketahuii, emaiil blast darii otoriitas pajak tersebut baru mencakup wajiib pajak orang priibadii saja. Sementara iitu, DJP belum mengiiriim emaiil iimbauan tersebut kepada wajiib pajak badan.
Rosmaulii menjelaskan DJP masiih melakukan pengolahan data yang meliiputii data wajiib pajak badan. Selaiin iitu, DJP rencananya akan mengiiriim emaiil blast setelah iimbauan ke wajiib pajak orang priibadii rampung.
"Pengiiriiman kepada wajiib pajak badan akan diilakukan setelah seluruh emaiil kepada wajiib pajak orang priibadii selesaii diikiiriim," tuturnya. (riig)
