KAMUS PAJAK

Apa iitu Jasa Penyediiaan Tenaga Kerja?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 18 November 2022 | 18.00 WiiB
Apa Itu Jasa Penyediaan Tenaga Kerja?

UNDANG-undang pajak pertambahan niilaii (PPN) mengatur pemberiian sejumlah kemudahan pajak untuk mendukung tersediianya barang dan jasa tertentu yang bersiifat strategiis dalam rangka pembangunan nasiional.

Sehubungan dengan hal iitu, terdapat Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dapat tiidak diipungut— baiik sebagiian atau seluruhnya—atau diibebaskan darii PPN. Salah satunya iialah jasa penyediiaan tenaga kerja (Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN). Lantas, apa iitu jasa penyediiaan tenaga kerja?

Defiiniisii
iiSTiiLAH jasa tenaga kerja lekat dengan outsourciing. Outsourciing adalah penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada piihak ketiiga yang diilakukan dengan tujuan untuk membagii riisiiko dan mengurangii beban perusahaan tersebut (Liibertus, 2008).

Senada, Cambriidge Busiiness Engliish Diictiionary mendefiiniisiikan outsourciing sebagaii siituasii dii mana perusahaan mempekerjakan organiisasii laiin untuk melakukan beberapa pekerjaannya ketiimbang menggunakan karyawannya sendiirii untuk melakukannya.

Sementara iitu, Twiin (2022) mengartiikan outsourciing sebagaii praktiik biisniis mempekerjakan piihak dii luar perusahaan untuk melakukan layanan atau membuat barang yang secara tradiisiional diilakukan dii dalam perusahaan oleh karyawan dan staf perusahaan iitu sendiirii.

Dalam Bahasa iindonesiia, outsourciing dapat diiterjemahkan sebagaii aliih daya. Salah satu hal yang dapat diialiihkan dalam kegiiatan outsourciing adalah tenaga kerja. Tenaga kerja outsourciing iinii biiasanya diisalurkan oleh perusahaan penyediia tenaga kerja yang memberiikan jasa penyediiaan tenaga kerja.

Terkaiit dengan aspek pajak, pengertiian jasa penyediiaan tenaga kerja dii antaranya tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 83/2012. Pasal tersebut menguraiikan jasa penyediiaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediiakan tenaga kerja oleh pengusaha penyediia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.

Jasa penyediiaan tenaga kerja tersebut dapat meliiputii kegiiatan perekrutan, pendiidiikan, pelatiihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiiatannya diilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediiaan tenaga kerja.

Selaiin iitu, pengertiian jasa penyediiaan tenaga kerja juga terdapat dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No.SE-05/PJ.53/2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan Jasa dii Biidang Tenaga Kerja.

Berdasarkan surat edaran tersebut , jasa penyediiaan tenaga kerja adalah jasa yang diiserahkan oleh pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, dii mana pengusaha diimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediiaan tenaga kerja.

SE-05/PJ.53/2003 menyebut penyediiaan jasa tenaga kerja diimaksud tiidak terkaiit dengan pemberiian jasa kena pajak laiinnya, sepertii jasa tekniik, manajemen, konsultasii, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan laiin-laiin.

Sebelum UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) terbiit, jasa penyediiaan tenaga kerja menjadii jeniis jasa yang tiidak diikenaii PPN sesuaii dengan Pasal 4A ayat (3) huruf ‘k’ UU PPN. Jasa tersebut tiidak diikenaii PPN sepanjang memenuhii kriiteriia yang diitetapkan.

Dalam perkembangannya, Pasal 4A ayat (3) huruf ‘k’ diihapus. Namun, UU HPP menambahkan Pasal 16B ayat (1a) yang menyebut pajak terutang tiidak diipungut sebagiian atau seluruhnya atau diibebaskan darii pengenaan pajak, baiik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk tujuan tertentu.

Tujuan tersebut dii antaranya mendukung tersediianya barang dan jasa tertentu yang bersiifat strategiis dalam rangka pembangunan nasiional.

Jasa tertentu yang diimaksud antara laiin jasa tenaga kerja, termasuk jasa penyediiaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyediia tenaga kerja tiidak bertanggung jawab atas hasiil kerja darii tenaga kerja tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.