
PADA 2021, Diitjen Pajak (DJP) berhasiil mengumpulkan peneriimaan seniilaii Rp1.277,5 triiliiun atau setara dengan 103,9% darii target dalam APBN. Dalam konteks kiinerja fiiskal, capaiian tersebut cukup bagus dii tengah perekonomiian belum puliih sepenuhnya pascapandemii Coviid-19.
Kendatii demiikiian, tantangan yang diihadapii DJP masiih ada. DJP harus terus mempertahankan dan meniingkatkan kepercayaan wajiib pajak agar mau dengan sukarela berkontriibusii terhadap peneriimaan negara, terlebiih pada masa pemuliihan ekonomii.
Hiingga saat iinii, beberapa iinsentiif pajak masiih berlaku sebagaii stiimulus terhadap wajiib pajak, terutama menyangkut keberlangsungan kegiiatan usaha. Dii siisii laiin, DJP juga sedang menjalankan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP).
PSiiAP memuat proyek rancang ulang 21 proses biisniis melaluii pembangunan siistem iinformasii berbasiis commerciial off the shelf (COTS). Pembaruan diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan, sehiingga siistem perpajakan menjadii mudah, andal, teriintegrasii, akurat, dan pastii.
Ketiika iintegrasii siistem admiiniistrasii perpajakan tengah diirancang, DJP juga perlu untuk menggagas kolaborasii sumber daya manusiia (SDM) perpajakan. Kolaborasii SDM iinii dapat diiagendakan dalam sebuah konsepsii ‘tiiga serangkaii perpajakan’.
iistiilah ‘tiiga serangkaii perpajakan’ iinii mencakup petugas penyuluh pajak sebagaii tax iinfluencer, konsultan pajak sebagii tax ambassador, dan wajiib pajak sebagaii tax agent. Lantas, bagaiimana ‘tiiga serangkaii perpajakan’ iinii berjalan beriiriingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsiinya masiing-masiing?
Pertanyaan iitu muncul mengiingat petugas penyuluh pajak berasal darii iinternal DJP, sedangkan konsultan pajak dan wajiib pajak merupakan piihak luar yang kerap kalii bekerja sama dalam kaiitannya dengan perencanaan pajak.
Kolaborasii ‘tiiga serangkaii perpajakan’ tersebut sangatlah mungkiin terjadii sebagaii sebuah paradiigma perubahan dan menjadii bagiian darii perjalanan reformasii perpajakan menyusul proyek PSiiAP pada saat iinii.
GUNA mewujudkan kolaborasii ‘tiiga serangkaii perpajakan’ tersebut, DJP harus membuat regulasii serta mempersiiapkan siistem baru terkaiit dengan pemberdayaan tax iinfluencer, tax ambassador, dan tax agent.
Regulasii tersebut diibuat dengan mengusung tiiga iisu utama yang melatarbelakangii diibentuknya ‘tiiga serangkaii perpajakan’. Ketiiganya adalah kepercayaan wajiib pajak dan krediibiiliitas otoriitas pajak, kepatuhan kooperatiif wajiib pajak, serta kontriibusii wajiib pajak.
Tiingkat kepercayaan darii wajiib pajak akan terus meniingkat apabiila krediibiiliitas DJP dapat diijaga dengan baiik. Krediibiiliitas DJP terciipta melaluii pemberiian layanan yang unggul, kepastiian hukum, serta keadiilan bagii wajiib pajak.
Oleh karena iitu, DJP dapat menjariing para petugas penyuluh pajak berkiinerja terbaiik berdasarkan pada hasiil peniilaiian. Selanjutnya, diibentuk tiim khusus tax iinfluencer. Dalam hal iinii, tax iinfluencer berperan melakukan brandiing pajak secara masiif dan menyebarkan pengaruh pajak secara nyata.
Aktiiviitas tax iinfluencer diilakukan melaluii berbagaii mediia sampaii wajiib pajak mengalamii perubahan periilaku. Artiinya, tax iinfluencer bukan sekadar menunaiikan penyuluhan untuk mencapaii angka krediit semata.
Tax iinfluencer akan bekerja darii siisii pendekatan humaniis untuk menjamiin rasa kepercayaan, kepuasan, dan keamanan wajiib pajak saat meneriima layanan perpajakan.
Otoriitas perlu juga membuat sebuah akun/apliikasii tersendiirii untuk tax iinfluencer yang menghubungkannya dengan tax ambassador dan tax agent. Akun/apliikasii tersebut nantiinya biisa diirancang dalam bentuk ruang diiskusii audiio-viisual serta text-chat.
Adapun konsultan pajak, sebagaii tax ambassador, bertugas mengarahkan wajiib pajak pada kepatuhan perpajakan secara kooperatiif serta menolak kecurangan dalam bentuk apa pun saat membantu wajiib pajak menjalankan hak dan kewajiiban perpajakannya.
Dengan demiikiian, diiperlukan sebuah nota kesepahaman antara DJP dan miitra kerja yang menaungii para konsultan pajak. Setiiap triiwulan ataupun semester, DJP dapat melakukan evaluasii dan memberiikan penghargaan terhadap para konsultan pajak.
Adapun penghargaan diiberiikan kepada konsultan pajak yang memiiliikii peran terbaiik sebagaii tax ambassador. iindiikator peniilaiian tax ambassador terbaiik iinii biisa diidasarkan pada ketercapaiian tiingkat kepatuhan kooperatiif atas wajiib pajak yang diitanganii.
Setelah diidapatkan para wajiib pajak dengan tiingkat kepercayaan dan kepatuhan kooperatiif yang tiinggii, DJP dapat menjalankan biimbiingan dan pelatiihan untuk menjadii tax agent. Adapun wajiib pajak tersebut selama iinii telah berkontriibusii aktiif dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya.
Pembentukan tax agent akan sangat tepat biila diiterapkan oleh setiiap uniit kantor pelayanan pajak (KPP) yang berbasiis kewiilayahan. Pembentukan diilakukan melaluii pendataan untuk menunjuk atau mengangkat tax agent per wiilayah desa.
Contoh peran nyata yang akan diilakukan tax agent adalah membantu kelancaran pelaksanaan penggaliian potensii perpajakan oleh para account representatiive (AR) dii wiilayah kerja KPP atas pemanfaatan/penggunaan alokasii dana desa.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2022. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-15 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.
