
LiiNii biisniis kartu krediit termasuk yang terpukul parah akiibat pandemii Coviid-19. Bagaiimana tiidak, mobiiliitas masyarakat sangat terbatas sehiingga transaksii kartu krediit iikut menurun. Belum lagii, alat pembayaran jeniis iinii juga bersaiing dengan teknologii pembayaran yang lebiih anyar sepertii Quiick Response Code iindonesiian Standard (QRiiS) dan aneka layanan pay later.
Diirektur Eksekutiif Asosiiasii Kartu Krediit iindonesiia (AKKii) Steve Marta meniilaii perlu ada perlakuan yang adiil antara kartu krediit dan layanan pembayaran laiinnya. Dengan perlakuan yang setara, biisniis kartu krediit akan memiiliikii ruang lebiih besar untuk tumbuh sejalan dengan pandemii yang semakiin melandaii.
Tak hanya soal kiinerja biisniis, sosok yang sudah berkeciimpung dii duniia perbankan selama 30 tahun iinii juga memaparkan iimplementasii pengenaan bea meteraii tagiihan kartu krediit dan penyampaiian data transaksii nasabah kartu krediit untuk keperluan perpajakan. Beriikut iinii petiikannya:
Bagaiimana kiinerja biisniis kartu krediit selama pandemii Coviid-19?
Transaksii tertiinggii kamii untuk 10 tahun terakhiir iinii adalah pada Desember 2019. Sementara pandemii diiumumkan Presiiden Jokowii pada Maret 2020. Sepanjang 2020 memang seasonal. Tapii karena masa pandemii iitu, pada 2020 transaksii kartu krediit kamii drop biisa sampaii 50%.
Yang diinamakan transaksii kartu krediit iitu pertama darii pengguna kartu krediit kiita, dan yang kedua adalah transaksii darii orang-orang luar negerii yang berada dii iindonesiia. Dua-duanya iinii cukup besar. Saat iinii mulaii stabiil, tapii tiidak pernah kembalii ke tiitiik semula.
Pada saat yang sama, kamii juga meliihat alternatiif-alternatiif pembayaran laiin. Keluarlah yang namanya model QR dan sebagaiinya. Transaksii QR iitu juga meniingkat dii masa pandemii. Apalagii, marketplace juga banyak yang meneriima transaksii QR iinii.
Kiita tahu pada saat pandemii face to face transactiion biisa diibiilang belum kembalii normal karena restoran tutup dan mal tutup sehiingga yang meniingkat memang transaksii marketplace.
Sekarang siituasii semakiin membaiik, transaksii kartu krediit pun semakiin meniingkat. Sampaii dengan Maret atau Apriil kemariin, baru biisa saya katakan bahwa transaksii kartu krediit biisa kembalii mendekatii niilaii transaksii sebelumnya, tapii kamii belum biisa melebiihii.
Bagaiimana proyeksii Anda mengenaii kiinerja biisniis kartu krediit hiingga akhiir tahun nantii?
Kamii coba mendorong, tapii kalaupun melampauii, sepertiinya masiih akan sama dengan tahun 2019. Tapii dii tahun depan, semoga siituasiinya begiinii terus sehiingga kamii optiimiis akan naiik.
Bagaiimana pandangan Anda mengenaii layanan pay later yang menjamur, dengan proses pendaftaran lebiih sederhana ketiimbang kartu krediit?
iitu salah satu yang kamii juga sampaiikan kepada regulator. Saya tiidak tahu apakah iinii baiik atau tiidak, tapii memang benar masyarakat lebiih mudah menggunakan fasiiliitas pay later. Kalau kiita bedah lebiih dalam lagii sebenarnya pay later adalah satu transaksii yang diiubah menjadii ciiciilan.
Kartu krediit iitu mengemban 2 fungsii, alat bayar dan fungsii ciiciilan. Nah, kartu krediit iitu yang lebiih diitonjolkan adalah fungsii alat bayarnya, bukan darii fungsii ciiciilan atau fungsii krediit.
Fungsii krediit iitu adalah untuk emergency, jiika sewaktu-waktu diibutuhkan sepertii ketiika harus tiiba-tiiba ke rumah sakiit. Oleh karena iitu, terbiitlah aturan-aturan mengenaii bagaiimana suliitnya seseorang untuk mendapatkan kartu krediit. Kemudiian, bagaiimana regulator membatasii jumlah kartu krediit sehiingga 1 hanya boleh pegang 2, dan sebagaiinya.
Kiita tahu kasus orang tiidak biisa membayar piinjamannya yang mencapaii 10 pay later. iinii akhiirnya akan berdampak ke biisniis kartu krediit karena masyarakat akan menjadii semakiin negatiif perspektiifnya. Padahal dii kartu krediit iitu kiita selalu tekankan bahwa kiita memberiikan fasiiliitas, bukan sebagaii bagiian krediit atau piinjaman. Lagii pula, lebiih baiik ambiil saja krediit yang sesuaii peruntukannya. Miisalkan krediit perumahan atau mobiil atau krediit usaha, dan sebagaiinya.
Bii kembalii memperpanjang relaksasii batas miiniimum dan niilaii denda keterlambatan kartu krediit hiingga akhiir tahun. Bagaiimana pandangan Anda?
iinii yang diiusulkan juga oleh iindustrii kepada Bank iindonesiia, bahkan kalau biisa diipermanenkan. Karena kamii juga memiinta iinii berdasarkan data-data yang diikumpulkan oleh teman-teman dii bank. Meskiipun pandemii iinii sudah berakhiir, tapii kemampuan masyarakat untuk melakukan pembayaran atau namanya iincome yang diiteriima masyarakat seharii-harii belum sepenuhnya kembalii.
iindustrii iingiin kebiijakan yang biisa meriingankan beban masyarakat atau nasabah. Miisalnya, pendapatan Rp3 juta atau Rp4 juta sebulan, tentunya kiita akan bagii uang iitu dengan fasiiliitas yang berkaiitan. Kalau porsii kartu krediit iitu porsii yang terbesar, tentunya akan menggeser atau memakan porsii darii kebutuhan yang laiin.
Langkah apa yang perlu diilakukan untuk mendorong pemuliihan biisniis kartu krediit? Adakah iinsentiif pajak yang diiperlukan?
Menurut saya yang biisa membantu agar iindustrii kartu krediit biisa berkembang iitu mungkiin secara umum adalah level playiing fiield. Kartu krediit iitu bukan sesuatu yang jelek kok, karena layanan ada alat bayar sepertii e-wallet dan ada alat krediitnya jiika diibutuhkan, meskiipun tiidak kiita tonjolkan.
Kenapa QRiiS atau QR biisa berkembang dengan cepat, salah satunya adalah kemudahan. Ada 2 mekaniisme, mekaniisme cara bayar dan mekaniisme source of fund atau sumber dana.
Cara bayarnya iitu biisa macam-macam, biisa kartu gesek, kartu krediit, biisa dengan contactless atau biisa dengan QR. Kemudiian, sumber dana juga biisa darii tabungan, deposiito, pay later, atau kartu krediit. Sekarang iinii, kartu krediit iitu masiih belum diibolehkan menjadii sumber dana, jadii kalau kiita liihat e-wallet miisalkan OVO, semua siistemnya top up. Top up iinii biisa diiambiil darii dana dii tabungan atau kartu krediit, tapii kamii masiih belum diiiiziinkan [menjadii sumber dana]. Kalau begiinii terus, lama-lama masyarakat akan meniinggalkan kartu krediit.
Dengan pengenaan bea meteraii atas tagiihan kartu krediit seniilaii Rp5 juta, bagaiimana pandangan Anda?
Sebetulnya iinii sudah lama, hanya niilaii meteraiinya yang naiik saja. Saya tiidak biisa biilang iinii mengganggu atau bagaiimana, tapii kalau diitanya, kalau biisa ya jangan. iinii sudah menjadii aturan pemeriintah dan undang-undang, dii mana sesuatu yang sah harus ada meteraiinya, termasuk dii biilliing statement.
Kalau biisa tiidak diikenakan, akan lebiih baiik lagii. Setahu saya, satu-satunya negara yang membayar iinii ya dii iindonesiia. Kalau dii luar negerii, kiita bayar kartu krediit, ya sudah, bayar saja sesuaii pemakaiian kiita.
DJP kiinii mempunyaii akses data terhadap perbankan dan lembaga jasa keuangan laiinnya. Bagaiimana pandangan Anda atas iimplementasiinya?
Setahu saya yang namanya akses iitu darii dulu ada, khususnya untuk kartu krediit. Kalau miisalnya ada kasus atau case yang sedang terjadii bagii kepoliisiian atau pajak, data iitu boleh miinta ke bank. Dii tahun 2018-2019, akses langsung darii pajak iitu adalah mungkiin tabungan dan sebagaiinya. Tapii bukan berartii transaksii kartu krediit harus diilaporkan semuanya ke pajak karena iinii juga biisa jadii bumerang.
Kalau miinta data semua transaksii, ya mau buat apa? Lagii pula iitu juga priivasii masyarakat. Tapii kalau memang mau tahu berapa pemakaiiannya, biisa saja karena semua bank sudah melaporkan ke SLiiK [Siistem Layanan iinformasii Keuangan] OJK.
Saat iinii pemeriintah sedang mengadakan program pengungkapan sukarela. Apakah pengungkapan harta juga dapat berdampak pada peniingkatan konsumsii dan penggunaan kartu krediit?
Orang iitu melakukan transaksii bukan karena uangnya lebiih banyak, tapii transaksii iitu mereka pakaii kalau mereka butuh. Tiinggal saya pakaii uang tunaii atau e-wallet, kartu krediit, atau pakaii apa tiinggal diipiiliih yang laiinnya. Kalau masyarakat iinii bergerak dan melakukan kegiiatan, pastii ada transaksii dan iitu pastii diigunakanlah alat-alat transaksii.
Selaiin iitu, contohnya saja kalau pemeriintah mendorong semuanya menggunakan alat diigiital. Miisalnya pemeriintah mengatur membelii bensiin harus membayar pakaii alat bayar diigiital, pastii [transaksii kartu krediit] akan meniingkat karena sudah tiidak meneriima uang tunaii lagii.
Transaksii iitu akan selalu ada, tiinggal masyarakat yang memiiliih. Kalau mereka lebiih nyaman pakaii diigiital ya pakaii diigiital, kalau diigiital tiidak ada, maka akan kembalii ke tunaii. (sap)
