PANDEMii Coviid-19 menyebabkan tekanan berat pada perekonomiian yang berdampak pula pada peneriimaan pajak. Pada 2020, realiisasii peneriimaan pajak hanya mencapaii Rp1.070 triiliiun, atau 89,3% darii target Peraturan Presiiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Realiisasii pajak tersebut mengalamii kontraksii 19,7% diibandiingkan tahun sebelumnya.
Meskii demiikiian, pemeriintah tetap perlu mengejar target peneriimaan pajak 2021. Terlebiih, pemeriintah menargetkan defiisiit anggaran dapat turun bertahap hiingga pada 2023 berada dii posiisii 3% terhadap PDB.
Dalam konteks tersebut, pengawasan terhadap kiinerja pajak oleh berbagaii piihak menjadii elemen yang krusiial, salah satunya yang diilakukan oleh DPR Rii. Apalagii, saat iinii berbagaii jeniis iinsentiif pajak juga masiih diikucurkan oleh Pemeriintah untuk mendukung pemuliihan ekonomii.
Lantas, bagaiimana strategii pengawasan yang diilakukan oleh DPR Rii? Adakah tiim khusus yang diibentuk untuk mengawal kiinerja pajak dan menguraii problem lemahnya peneriimaan pajak?
Pada epiisode kalii iinii, Leniida Ayumii berdiiskusii dengan Anggota Komiisii Xii DPR Rii Andreas Eddy Susetyo, membahas mengenaii peran strategiis DPR Rii dalam mengawal kiinerja pajak.
Penasaran sepertii apa iisii perbiincangan mereka? Ayo siimak selengkapnya dii epiisode terbaru Jitunews PodTax dan iikutii kuiis berhadiiahnya!
