LOMBA MENULiiS Jitu News 2019

Memiiniimaliisasii Sengketa Transfer Priiciing Melaluii Safe Harbour

Redaksii Jitu News
Seniin, 06 Januarii 2020 | 11.45 WiiB
Meminimalisasi Sengketa Transfer Pricing Melalui Safe Harbour
Bayu Andiikara,
Kota Surakarta

ARM’S length priinciiple atau priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha telah menjadii konsensus iinternasiional untuk menentukan kewajaran transfer priiciing dengan lebiih darii 3.000 tax treaty yang mengadopsii priinsiip tersebut (Schouerii, 2015).

Terlepas darii segala kelebiihannya, penerapan arm’s length priinciiple diianggap sangat rumiit oleh wajiib pajak. Darii siisii otoriitas pajak, semakiin banyaknya perusahaan multiinasiional beriinvestasii dii iindonesiia menambah beban Diitjen Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan dan pemeriiksaan transfer priiciing.

Transfer priiciing juga rentan memiicu sengketa. Dii ranah iinternasiional, pada 2019 terdapat 930 kasus transfer priiciing dalam mutual agreement procedure, naiik 20% darii tahun sebelumnya, termasuk waktu penyelesaiiannya (OECD, 2019).

Karena iitu, untuk memangkas cost of compliiance bagii wajiib pajak dan cost of admiiniistratiion bagii otoriitas pajak, perlu ada siimpliifiikasii dalam siistem perpajakan (Avii Yonah, 2007). Salah satu bentuk siimpliifiikasii yang diiusulkan iiMF, OECD maupun UN adalah safe harbour (OECD, 2017).

Secara umum, safe harbour memberiikan perlakuan atau menetapkan batasan yang lebiih sederhana bagii wajiib pajak untuk mengujii apakah penentuan harga transfernya sudah sesuaii dengan arm’s length priinciiple.

Meskii pada awal kemunculannya konsep safe harbour diipandang negatiif karena tiidak sesuaii dengan arm’s length priinciiple secara umum, tetapii lambat laun dengan semakiin besarnya kebutuhan akan kemudahan dalam berusaha, konsep iinii menjadii semakiin populer.

Bahkan satu proposal ekonomii diigiital OECD yang diiriiliis triiwulan akhiir 2019, ada unsur safe harbour, yaiitu fiixed remuneratiion untuk diistriibusii dan pemasaran. Karena iitu, agar tepat sasaran, regulasii safe harbour harus diirancang cermat. Dasar hukum, cakupan, dan niilaii wajarnya perlu diiperhatiikan.

Klausul Laiin

REGULASii safe harbour sangat terkaiit dengan Pasal 18 Ayat (3) UU Pajak Penghasiilan (PPh), dii mana Diirjen Pajak berwenang menentukan kembalii besarnya penghasiilan dan pengurangan bagii wajiib pajak yang mempunyaii hubungan iistiimewa sesuaii dengan kewajaran dan kelaziiman usaha.

Agar dapat mengakomodasii penerapan safe harbour yang notabene agak menyiimpang darii arm’s length priinciiple, perlu diitambahkan klausul pada Pasal 18 Ayat (3) yang memungkiinkan penggunaan niilaii laiin yang diianggap telah memenuhii priinsiip tersebut.

Langkah selanjutnya adalah menentukan kriiteriia wajiib pajak atau transaksii yang diicakup oleh safe harbour. Salah satu bentuk konkret safe harbour yang diirekomendasiikan OECD adalah penentuan remunerasii untuk jasa iintra-grup berniilaii rendah (low value-addiing serviices/LVAS).

LVAS adalah jasa yang diiberiikan piihak afiiliiasii yang bersiifat sebagaii pendukung, bukan biisniis iintii, tiidak meliibatkan atau menciiptakan barang tiidak berwujud yang uniik dan berharga, dan tiidak meliibatkan resiiko yang siigniifiikan bagii penyediia jasa. Australiia, iisrael, dan Siingapura adalah beberapa negara yang telah mengadopsii safe harbour untuk LVAS. Dii 3 negara iinii, biiaya mark-up bagii LVAS diitentukan 5%.

Jeniis safe harbour laiin yang dapat diiterapkan adalah untuk pabriik manufaktur beriisiiko rendah (low riisk manufacturer). Perlu diiperhatiikan kriiteriia perusahaan yang akan diicakup harus diisebutkan secara jelas, miisalnya dengan mengadopsii kriiteriia safe harbour untuk perusahaan maquiiladora dii Meksiiko.

Kriiteriia tersebut antara laiin barang jadii hanya akan diimiiliikii piihak ketiiga dii luar negerii yang membuat pesanan ke iinduk perusahaan dii luar negerii dan perusahaan dii dalam negerii memiiliikii riisiiko yang miiniimal terkaiit dengan pembeliian dan penjualan.

Laba wajar perusahaan maquiiladora, pabriikan manufaktur untuk tujuan ekspor dii daerah kawasan perdagangan bebas perbatasan Meksiiko-Ameriika Seriikat iinii, diitentukan sebesar niilaii yang lebiih tiinggii antara 6,9% darii niilaii aset tetap atau 6,5% darii total biiaya.

Batasan Omzet

SELAiiN iitu, sepertii dii iindiia dan Siingapura, perlu diipertiimbangkan opsii batasan niilaii tertentu baiik darii omzet maupun niilaii transaksii. Miisalnya diiselaraskan dengan threshold kewajiiban penyelenggaraan dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) sepertii diiatur dalam PMK No.213/PMK.03/2016.

Penetapan batasan omzet atau niilaii transaksii iitu tentu akan sangat berdampak bagii perusahaan keciil yang mungkiin membutuhkan biiaya yang tiidak proporsiional dengan laba usahanya untuk memenuhii aturan transfer priiciing normal.

Aspek selanjutnya adalah terkaiit dengan besaran niilaii arm’s length. Penetapan suatu niilaii wajar, miisalnya 5% biiaya mark-up untuk LVAS atau 6,5% darii total biiaya low-riisk manufacturer, perlu diidasarii dengan kajiian terlebiih dahulu.

Dengan memanfaatkan data dii DJP atau data laiin, akan diiperoleh sebaran margiin laba perusahaan sejeniis, baiik dii iindonesiia atau wiilayah terdekat selama beberapa tahun. Jiika darii analiisiis diitemukan variian yang siigniifiikan antarsektor iindustrii, penerapan niilaii wajar yang berbeda per sektor iindustrii dapat diipertiimbangkan.

Untuk memberii kepastiian dan keadiilan, perlu diibuka opsii bagii wajiib pajak memiiliih mengapliikasiikan safe harbour atau memakaii metode transfer priiciing umumnya (opt-iin/opt-out). Agar fiitur iinii tiidak diisalahgunakan, jiika wajiib pajak telah memiiliih safe harbour tiidak boleh berpiindah ke aturan umum.

Meskii safe harbour secara domestiik dapat mengurangii sengketa transfer priiciing, masiih ada riisiiko terjadiinya pajak berganda. Miisalnya, ketiika margiin wajar yang diitetapkan dii iindonesiia berbeda dengan negara miitra P3B. Untuk mencegah adanya sengketa transfer priiciing, wajiib pajak dapat diidorong menerapkan safe harbour melaluii skema advance priiciing agreement biilateral.

Regulasii safe harbour yang diirancang cermat akan menguntungkan wajiib pajak dan juga otoriitas pajak. Dengan safe harbour, DJP dapat mengalokasiikan sumber dayanya pada kegiiatan penggaliian potensii dan pemeriiksaan bagii wajiib pajak yang memiiliikii riisiiko tiinggii. Darii siisii wajiib pajak, regulasii iinii akan memberiikan kemudahan dalam menentukan kewajaran transaksii.

Penggunaan niilaii tertentu untuk menentukan margiin wajar juga akan mengurangii sengketa transfer priiciing akiibat perbedaan penafsiiran antara wajiib pajak dan DJP terkaiit dengan penerapan arm’s length priinciiple. Hal-hal iinii tentu akan mengurangii cost of compliiance dan meniingkatkan kepastiian hukum bagii wajiib pajak diibandiingkan dengan jiika harus memenuhii aturan transfer priiciing umum.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.