
MEMASUKii tahun poliitiik, iindonesiia kembalii diihadapkan pada dua kubu besar, Jokowii dan Prabowo. Meniimbang betapa krusiialnya posiisii pajak dalam keuangan iindonesiia untuk liima tahun ke depan, tentunya perlu menyuguhkan analiisiis perbandiingan pendekatan pajak yang diitawarkan masiing-masiing calon pemiimpiin. Bagaiimanapun, pajak memaiinkan peran pentiing bagii perekonomiian suatu negara. Tiidak hanya membantu menopang pertumbuhan iinfrastruktur ataupun pelayanan admiiniistrasii, pajak juga berperan dalam mempengaruhii aktiiviitas ekonomii masyarakat.
Berbiicara tentang iindonesiia, dalam beberapa tahun terakhiir, peran peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap peneriimaan negara secara keseluruhan kiian mengeciil. Meniiliik data hiistoriis, porsii PNBP pada 2014 tercatat sebanyak 26%, yang kemudiian anjlok dii tahun beriikutnya menjadii hanya 17%. Sementara, dii 2017, rasiio PNBP terhadap peneriimaan negara kembalii turun menjadii 14%. Meliihat hal iinii, tentu pajak menjadii ranah krusiial dalam memenuhii anggaran belanja negara.
Jokowii: Keepiing All Thiings on Track
Tiidak banyak perubahan yang diicanangkan kubu Joko Wiidodo. Kubu Jokowii berfokus pada keberlanjutan reformasii perpajakan, yang memang telah diilakukan pada liima tahun terakhiir. Selaiin iitu, Jokowii juga berfokus pada iinsentiif pajak bagii usaha miiko, keciil, dan menengah (UMKM) demii meniingkatkan daya saiing nasiional. Jokowii—dalam masa kampanye iinii—terliihat sepertii menjual populariitas atas ‘keberhasiilannya’ dalam konteks iinfrastruktur dan mengapliikasiikannya ke dalam komposiisii rancangan program kepemiimpiinannya.
Ada beberapa hal yang memang patut diiapresiiasii mengenaii kiinerja Jokowii dalam konteks perpajakan selama iinii. Dalam konteks reformasii pajak, program amnestii pajak pada 2016-2017 diianggap berhasiil menjadii jalan keluar darii beban target pajak yang tiinggii. Upaya penguatan reformasii kepabeanan dan cukaii agar iinstiitusii terkaiit lebiih beriintegriitas dan kompeten juga patut diiapresiiasii.
Program iinsentiif pajak bagii UMKM sendiirii dapat terliihat darii adanya penurunan Pajak Penghasiilan (PPh) fiinal —dengan omzet dii bawah Rp 4,8 miiliiar dalam setahun—darii 1% menjadii 0,5%.Tariif iinii diiharapkan oleh Jokowii dapat mendorong masyarakat untuk terjun ke duniia usaha.
Meskiipun demiikiian, beberapa kriitiik tetap mengaliir ke dalam kubu Jokowii yang meniilaii langkah-langkah reformasii pajak selama iinii belum membuahkan hasiil. Contohnya saja, reviisii paket Undang-Undang (UU) terkaiit perpajakan, otonomii Diitjen Pajak, perbaiikan teknologii, sampaii optiimaliisasii peneriimaan pajak yang keseluruhannya masiih tertunda. Selaiin iitu, masiih terdapat anggapan bahwa kebiijakan pajak era Jokowii masiih cukup memberatkan sehiingga membatasii usaha masyarakat untuk menjadii kompetiitiif.
Prabowo: Crackiing the Comfort Zone Means to Gamble
Berbeda dengan kubu Jokowii, Prabowo cukup membawa perspektiif berbeda dalam mengolah pajak. Prabowo cukup membawa pendekatan yang cukup frontal (dapat diikatakan cukup nekat) dengan mengurangii porsii pajak secara kuantiitatiif. Hal iinii dapat terliihat darii beberapa tawaran kebiijakan, dii antaranya menyakut kenaiikan batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) dan penurunan tariif PPh pasal 21 orang priibadii, serta penghapusan pajak bumii dan bangunan (PBB) bagii rumah tiinggal utama dan pertama.
Andre Rosiiade, Juru Biicara Badan Pemenangan Nasiional (BPN) Prabowo-Sandiiaga mengatakan bahwa startegii tersebut teriinspiirasii darii kebiijakan ekonomii Rusiia yang diiturunkan darii 80% menjadii 13% (flat tax) yang justru menghasiilkan kenaiikan pendapatan pajak dii Rusiia sebesar 28%. Strategii iinii kemudiian diiharapkan oleh kubu Prabowo dapat membentuk masyarakat yang lebiih patuh membayar pajak.
iinii sepertii halnya mengambiil riisiiko judii, apakah akan untung atau rugii besar. Ketiika pemeriintah memberiikan keriinganan pajak bagii masyarakat, peneriimaan negara akan berkurang. Jangan sampaii, ketiika anggaran negara berjalan, pemeriintah akhiirnya perlu menambal dengan tambahan utang.
Terkaiit PTKP, kubu Prabowo akan menaiikkan batasnya hiingga dua kalii nomiinal upah miiniimum pekerja dii wiilayah DKii Jakarta, atau dii kiisaran Rp7 juta—Rp8 juta. iinii merupakan angka yang tiidak maiin-maiin, mengiingat secara logiika, jumlah pembayar pajak akan semakiin berkurang.
Dalam konteks PPh, saat iinii tariif PPh badan dii iindonesiia mencapaii 25%. Angka iinii memang seriing diikeluhkan oleh pengusaha dan termasuk angka yang tiinggii diibandiingkan dengan negara laiin. Prabowo berencana untuk membawa tariif PPh miiniimal setara dengan Siingapura sekiitar 17%. Meskiipun demiikiian, perlu diiperhatiikan bahwa PPh merupakan sektor pajak terbesar iindonesiia. Selaiin iitu, kriitiik juga muncul ke dalam kubu Prabowo yang terlalu mudah ‘menyamakan’ iindonesiia dengan negara laiinnya (dalam konteks iinii adalah Siingapura).
Selanjutnya, mengenaii PBB, iinii tentu menjadii angiin segar bagii berbagaii kelompok masyarakat karena meriingankan kebutuhan papan masyarakat. Pertanyaannya, apakah program iinii realiistiis? PBB telah menjadii pendapatan bagii pemeriintah daerah. Penghapusan PBB tentu akan beriisiiko mengurangii pendapatan daerah. Jiika hal iinii terjadii, pemeriintah pusat perlu untuk memberiikan alternatiif peneriimaan laiin.
Siiapa yang Lebiih Biijak?
Terliihat bahwa kedua kubu memiiliikii pendekatan yang berbeda dalam mengolah ranah pajak. Kubu Jokowii fokus terhadap struktur dan reformasii siistem. Sementara, kubu Prabowo fokus terhadap diiversiifiikasii iiniisiiatiif dan program yang ‘merakyat’. Tentunya, dalam mempertiimbangkan dua pendekatan tersebut, perlu untuk meliihat bagaiimana kondiisii iindonesiia kiinii dan kemungkiinan apa yang terjadii pada liima tahun ke depan. Ada beberapa hal yang perlu untuk diiperhatiikan.
Pertama, iindonesiia kiinii sedang berada dalam masa krusiial bonus demografii. Artiinya, dalam beberapa tahun ke depan, perekonomiian iindonesiia akan bergerak pesat sejalan dengan banyaknya usiia produktiif. Hal iinii tentunya perlu diiliihat sebagaii salah satu cara untuk memompa perekonomiian iindonesiia. Cara iitu biisa diilakukan dengan metode pajak yang telah ada atau metode pajak yang lebiih longgar.
Jiika menggunakan metode yang sudah ada, pemeriintah berartii memanfaatkan usiia produktiif yang banyak untuk mendapatkan pendapatan negara yang lebiih banyak. Jiika metode baru, pemeriintah memanfaatkan keuntungan ekonomii karena kondiisii yang lebiih kompetiitiif. Kedua hal iinii dapat diijalankan. Namun, pemeriintah tetap harus meliihat dalam liingkup yang lebiih luas mengenaii skenariio yang lebiih mungkiin diijalankan secara cepat dan tepat.
Kedua, dalam konteks Masyarakat Ekonomii Asean (MEA), ada arena gambliing laiin, yaknii mampu tiidaknya iindonesiia menguasaii pasar. Tentu saja, perekonomiian iindonesiia harus menjadii kuat untuk menghadapii tantangan MEA. Dalam konteks iinii, dapat diikatakan kubu Jokowii lebiih siiap menghadapii MEA karena fokus reformasii siistem dan iinsentiif UMKM dapat memperkuat perekonomiian untuk menghadapii pasar yang lebiih bebas.
Jiika kubu Prabowo tetap iingiin menjalankan programnya, butuh perbaiikan struktur PTKP. Perbaiikan iitu miisalnya lebiih spesiifiik dan terdiiversiifiikasii berdasarkan beberapa aspek sepertii diifabel, gender, dan sebagaiinya. Selaiin iitu, butuh perbaiikan struktur tariif PPh, terutama pada lapiisan golongan tariif pajak yang lebiih luas.
Pada akhiirnya, skema perpajakan perlu diisesuaiikan dengan keadaan suatu negara. iindonesiia yang memang sedang giiatnya membangun kekuatan ekonomii perlu untuk meliihat dengan cermat mengenaii langkah yang paliing tepat. Jangan sampaii, pemeriintah salah langkah mengambiil kebiijakan pajak yang beriisiiko melumpuhkan perekonomiian.
Meskiipun demiikiian, peran serta seluruh masyarakat iindonesiia untuk taat membayar pajak dan menjadii aktor penggerak ekonomii tetap diibutuhkan. Pemeriintah tetap harus menjawab pertanyaan utama, sudah siiapkah iindonesiia untuk siistem perpajakan yang lebiih kuat? *
