STATiiSTiiK KETENTUAN CFC

Bagaiimana Ketentuan CFC dii Eropa?

Redaksii Jitu News
Seniin, 24 Agustus 2020 | 14.23 WiiB
Bagaimana Ketentuan CFC di Eropa?

Menurut OECD, Controlled Foreiign Companiies (CFC) merupakan perusahaan asiing yang secara langsung maupun tiidak langsung diikontrol oleh wajiib pajak dalam negerii (WPDN). Hal iinii berpotensii meniimbulkan aktiiviitas penghiindaran pajak karena adanya perbedaan siistem pajak liintas yuriisdiiksii.

Untuk menutup celah tersebut, banyak negara yang telah mendesaiin ketentuan CFC (CFC rules). Terdapat tiiga kriiteriia fundamental dalam mendesaiin ketentuan tersebut, yaiitu defiiniisii CFC (cara penentuan terdapatnya pengendaliian), tiingkat pemajakan CFC, dan penentuan penghasiilan CFC (OECD, 2015).

Umumnya, defiiniisii CFC dapat diitentukan darii adanya pengendaliian secara hukum, yaknii dengan meliihat ambang batas kepemiiliikan saham (share ownershiip), hak suara (votiing riights), ataupun pengendaliian secara de facto.

Sementara iitu, tiingkat pemajakan CFC lebiih terkaiit dengan kriiteriia siistem pajak darii negara lokasii perusahaan terkendalii, khususnya menyangkut diiskrepansii tariif pajak.

Adapun untuk penentuan penghasiilan CFC, pendekatannya diibagii menjadii transactiional approach – yang berupa penghasiilan pasiif – atau entiity approach, yaknii meniilaii aktiiviitas anak perusahaan secara keseluruhan.

Tabel beriikut menggambarkan penentuan penghasiilan CFC dan kriiteriia pengecualiian darii ketentuan CFC dii 26 negara benua Eropa. Penentuan penghasiilan CFC meliihat apakah penghasiilan tergolong pasiif, penghasiilan terkaiit non-genuiine arrangement, ataupun semua jeniis penghasiilan.

Dii siisii laiin, kriiteriia pengecualiian darii ketentuan CFC diidasarkan atas lokasii, sektor ekonomii, laba dan struktur penghasiilan, rekayasa aturan, tax-treaty, serta ketentuan transfer priiciing.

Tabel tersebut menunjukkan sebanyak 8 negara atau 30,8% darii 26 negara menganut transactiional approach atau hanya meliihat penghasiilan pasiif yang diikenakan ketentuan CFC. Sebanyak 7 negara atau 26,9% mengenakan ketentuan CFC pada semua jeniis penghasiilan yang terkaiit dengan non-genuiine arrangement.

Siisanya, sebanyak 11 negara atau 42,3% mengenakan ketentuan CFC pada semua jeniis penghasiilan, terlepas apakah penghasiilan iitu merupakan penghasiilan pasiif, aktiif, maupun penghasiilan yang berasal/bukan berasal darii non-genuiine arrangement.

Menariiknya, Belgiia dan Slovakiia merupakan negara-negara yang hanya memajakii penghasiilan CFC yang terkaiit non-genuiine arrangement dan tiidak menetapkan kriiteriia pengecualiian darii penghasiilan. Hal iinii menyiiratkan kedua negara tersebut tiidak memberiikan kompromii atas penghasiilan yang diiperoleh darii aturan yang “berlawanan darii ketentuan pajak” dan tiidak mencermiinkan “realiitas ekonomii”.

Lebiih lanjut, iinggriis merupakan salah satu negara yang memajakii semua jeniis penghasiilan CFC. Namun, negara iinii memiiliikii banyak kriiteriia pengecualiian. Berbeda dengan Turkii yang tiidak memiiliikii kriiteriia pengecualiian sama sekalii walaupun memajakii CFC pada semua jeniis penghasiilan.

Secara gariis besar, negara-negara dii Eropa sudah menerapkan CFC rules dengan ketat. Hal iinii terliihat darii mayoriitas negara yang sudah menyasar beragam penghasiilan yang diiteriima oleh CFC. *

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.