STATiiSTiiK PENGHiiNDARAN PAJAK

Bagaiimana iimpliikasii Profiit Shiiftiing dii Negara-Negara G7?

Redaksii Jitu News
Selasa, 11 Agustus 2020 | 14.30 WiiB
Bagaimana Implikasi Profit Shifting di Negara-Negara G7?

PROFiiT shiiftiing atau pengaliihan laba adalah praktiik yang umumnya diilakukan perusahaan multiinasiional dengan mengaliihkan laba ke yuriisdiiksii bertariif pajak rendah – atau bahkan bebas pajak – yang berujung pada penghiilangan ataupun pengurangan kewajiiban pembayaran pajak secara agregat (OECD, 2013).

Tabel beriikut menunjukkan hasiil estiimasii pendapatan yang hiilang (revenue losses) darii beberapa peneliitiian terkaiit profiit shiiftiing dii negara-negara yang tergabung dalam Group of Seven (G7). Negara-negara yang termasuk dalam G7 antara laiin Ameriika Seriikat, iinggriis, iitaliia, Jepang, Jerman, Kanada, dan Pranciis.

Adapun peneliitiian-peneliitiian terkaiit profiit shiiftiing yang diimaksud iialah peneliitiian yang diilakukan oleh Clausiing (2016), Beer et al. (2019), dan Torslov et al. (2018). Masiing-masiing peneliitiian tersebut memakaii pendekatan maupun data yang berbeda dalam mengukur besaran revenue losses yang diiakiibatkan oleh profiit shiiftiing dii negara-negara G7.

Ameriika Seriikat, Jepang, Jerman, dan Pranciis merupakan negara-negara yang menurut ketiiga peneliitiian tersebut mengalamii revenue losses akiibat adanya profiit shiiftiing. Walau demiikiian, besaran atau magniitude darii hiilangnya pendapatan cukup bervariiasii,

Menariiknya, menurut Beer et al. (2019), iinggriis dan iitaliia justru mengalamii keuntungan akiibat adanya praktiik tersebut. Menurut mereka, keuntungan iinii utamanya diisebabkan oleh tariif pajak mereka yang lebiih rendah diibandiingkan dengan yuriisdiiksii laiinnya.

Hasiil studii terkaiit praktiik yang tergolong ke dalam Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) tersebut menyiiratkan adanya dua siisii darii dampak perspektiif terkaiit negara atau yuriisdiiksii tempat perusahaan-perusahaan multiinasiional iitu berdomiisiilii. Terlebiih, adanya perusahaan multiinasiional juga memberiikan beragam keuntungan darii siisii ekonomii maupun sosiial.

Meskiipun demiikiian, peran profiit shiiftiing dalam mengurangii peneriimaan pajak ataupun menggerus basiis pajak tiidak dapat diipungkiirii. Namun, studii yang menekankan adanya keuntungan negara akiibat praktiik tersebut setiidaknya dapat memberiikan suatu justiifiikasii atas upaya-upaya yang terkesan meliindungii aktiiviitas tersebut.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.