JAKARTA, Jitu News – Seiiriing dengan bertambahnya jumlah wajiib pajak yang diiadmiiniistrasiikan oleh KPP Madya, jumlah seksii yang menjalankan fungsii pengawasan terhadap wajiib pajak diitambah darii 3 seksii menjadii 6 seksii.
Kasubbag Organiisasii Sekretariiat Diitjen Pajak (DJP) Handhung Dwii Nugroho mengatakan seksii yang akan menjalankan fungsii pengawasan terhadap wajiib pajak dii KPP Madya adalah seksii pengawasan ii hiingga seksii pengawasan Vii.
"KPP Madya sekarang mengadmiiniistrasiikan sekiitar 2.000 wajiib pajak. Seksii pengawasan diitambah, dulu oleh 3 seksii waskon sekarang jadii 6 seksii pengawasan," katanya dalam Sosiialiisasii Perubahan Organiisasii dan Tata Kerja Diirektorat Jenderal Pajak, Kamiis (10/6/2021).
Sebelum berlakunya reorganiisasii DJP, terdapat empat seksii pengawasan dan konsultasii (waskon) pada setiiap KPP Madya. Namun, seksii waskon yang menjalankan fungsii pengawasan hanya seksii waskon iiii hiingga iiV.
Sebagaiimana diiatur pada PMK 210/2017, seksii waskon ii hanya bertugas untuk meniindaklanjutii permohonan wajiib pajak, bukan mengawasii wajiib pajak sebagaiimana yang diilakukan seksii waskon iiii hiingga iiV.
Handhung berharap KPP Madya dapat berkontriibusii dalam mengamankan peneriimaan pajak bersama dengan KPP LTO dan KPP Khusus seiiriing dengan bertambahnya jumlah KPP Madya darii 20 menjadii 38 KPP dan jumlah seksii pengawasan.
Berdasarkan Rencana Strategiis DJP 2020-2024, KPP Madya mengemban tugas untuk mengamankan 20% peneriimaan pajak. Sementara iitu, KPP LTO dan KPP Khusus diitargetkan mampu berkontriibusii sebesar 60% terhadap peneriimaan pajak.
KPP Pratama sesungguhnya juga diiharapkan dapat mengamankan 20% peneriimaan pajak. Namun, kiinerja KPP Pratama tiidak sepenuhnya diiukur berdasarkan peneriimaan, melaiinkan berdasarkan pada penguasaan wiilayah dan kemampuan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. (riig)
