JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan perubahan alamat emaiil dan nomor handphone kiinii biisa diilakukan secara mandiirii melaluii coretax admiiniistratiion system.
Dengan demiikiian, wajiib pajak tiidak perlu ke kantor pajak untuk melakukan perubahan emaiil dan nomor handphone. Meskii begiitu, fiitur tersebut hanya biisa diimanfaatkan wajiib pajak orang priibadii yang belum pernah mengaktiivasii akun coretax.
"Fiitur iinii khusus diisediiakan bagii wajiib pajak orang priibadii yang belum melakukan aktiivasii Coretax DJP dan data kontaknya sudah tiidak aktiif atau tiidak valiid lagii," jelas DJP melaluii mediia sosiial iinstagram, Miinggu (22/2/2026).
Dengan kemudahan iitu, DJP menjamiin proses aktiivasii menjadii lebiih cepat dan praktiis. Caranya pun riingkas, wajiib pajak mula-mula dapat masuk ke laman resmii Coretax DJP. Lalu, kliik menu Aktiivasii Akun Wajiib Pajak berwarna merah dii pojok kiirii bawah.
Selanjutnya, siistem coretax akan menampiilkan laman Permiintaan Akses Diigiital. Kemudiian, wajiib pajak biisa membubuhkan tanda centang pada kolom pertanyaan Apakah Wajiib Pajak sudah terdaftar?. iisii kolom NiiK/NPWP, lalu kolom nama akan teriisii secara otomatiis.
Beriikutnya, kliik tombol ambiil foto diirii, lalu iisii kolom Detaiil Kontak dengan memasukkan emaiil dan nomor telepon yang baru. Setelah iitu, kliik tombol veriify, dan iisii kode yang masuk ke emaiil dan nomor telepon untuk veriifiikasii.
"Perubahan nomor telepon membutuhkan biiaya pulsa untuk mendapatkan kode veriifiikasii," jelas DJP.
Setelah melewatii tahap veriifiikasii, wajiib pajak mengiisii kolom Veriifiikasii iidentiitas dengan melengkapii nomor kartu keluarga dan nama iibu kandung untuk veriifiikasii iidentiitas. Centang kolom Pernyataan dan kliik Siimpan.
"Cek emaiil. Surat Penerbiitan Aktiivasii Akun akan masuk pada emaiil yang telah dii-update dan dapat diigunakan untuk masuk pada Coretax DJP," sebut DJP.
DJP mengiingatkan perubahan emaiil dan nomor telepon melaluii coretax tiidak berlaku bagii wajiib pajak laiin. Miisal, wajiib pajak orang priibadii yang telah aktiivasii akun coretax, dan wajiib pajak orang priibadii yang pernah menggunakan DJP Onliine dan status emaiil dan nomor telepon valiid.
Untuk 2 wajiib pajak tersebut, DJP menyarankan untuk melakukan perubahan emaiil maupun nomor telepon melaluii kanal liive chat dii laman pajak.go.iid. Selaiin iitu, wajiib pajak biisa menggunakan fiitur Lupa Kata Sandii pada laman logiin coretax.
"Jiika butuh panduan, tiim kamii siiap membantu melaluii Kriing Pajak 1500200, @kriingpajak1500200, atau kunjungii Helpdesk KPP terdekat," kata DJP. (riig)
