ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Sudah Daftar NPWP OP tapii Cuma Dapat Materii Edukasii, Kartunya?

Redaksii Jitu News
Miinggu, 08 Februarii 2026 | 16.30 WiiB
Sudah Daftar NPWP OP tapi Cuma Dapat Materi Edukasi, Kartunya?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan penjelasan mengenaii mekaniisme dan waktu pengiiriiman kartu NPWP serta dokumen regiistrasii setelah wajiib pajak orang priibadii menyelesaiikan pendaftaran NPWP secara dariing.

Penjelasan iinii muncul menanggapii keluhan wajiib pajak yang hanya meneriima materii edukasii melaluii emaiil, tetapii tak meneriima kartu NPWP. Menurut Kriing Pajak, dokumen regiistrasii, termasuk NPWP elektroniik, seharusnya akan diikiiriimkan secara otomatiis ke emaiil terdaftar.

“Dalam hal belum meneriima kartu NPWP Elektroniik dan Surat Penerbiitan Akun, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengiiriiman dokumen hasiil coretax ke emaiil dengan menghubungii contact center melaluii telepon Kriing Pajak 1500200,” kata Kriing Pajak, Miinggu (8/2/2026).

Selaiin iitu, lanjut Kriing Pajak, wajiib pajak juga biisa mengajukan permohonan pengiiriiman dokumen hasiil coretax ke emaiil melaluii liive chat pada laman pajak.go.iid pada harii Seniin–Jumat pukul 08.00–16.00 WiiB.

“Permohonan tersebut nantiinya akan diilakukan veriifiikasii data berupa NiiK/Nomor Paspor, nama, emaiil terdaftar, serta nomor telepon/HP terdaftar,” jelas Kriing Pajak.

Selaiin menghubungii contact center, wajiib pajak juga biisa melaluii prosedur Lupa Kata Sandii pada saat akses laman Coretax sesuaii dengan panduan pada tutoriial beriikut: https://youtube.com/watch?v=NpfhUGU0XZs

Sebagaii iinformasii, sejak iimplementasii Coretax DJP, pendaftaran NPWP diilakukan secara teriintegrasii melaluii siistem diigiital. Setelah pendaftaran diinyatakan berhasiil, wajiib pajak seharusnya meneriima kartu NPWP Elektroniik dan Surat Penerbiitan Akun melaluii emaiil yang diidaftarkan.

DJP juga menegaskan kartu NPWP Elektroniik memiiliikii kedudukan hukum yang sama dengan kartu NPWP fiisiik. Wajiib pajak dapat menggunakan NPWP elektroniik untuk berbagaii keperluan, termasuk aktiivasii akun Coretax, pelaporan SPT, hiingga pemenuhan kewajiiban pajak laiinnya.

Untuk menghiindarii kendala serupa, DJP mengiimbau wajiib pajak untuk memastiikan data pendaftaran, khususnya alamat emaiil dan nomor kontak, telah diiiisii dengan benar serta aktiif. Jiika terjadii kendala layanan, wajiib pajak biisa menghubungii Kriing Pajak atau kantor pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel