VALLETTA, Jitu News – Menterii Keuangan Malta Edward Sciicluna mengatakan pemeriintah akan menjalankan tawaran darii Unii Eropa untuk mereformasii PPN nantii dalam presiidensii Dewan Unii Eropa pada bulan Januarii 2017 nantii.
Edward mengungkapkan dii bawah rencana reformasii PPN Unii Eropa pada akhiir tahun 2016, Komiisii Eropa mengajukan Undang-Undang yang akan memperpanjang konsep 'One Stop Shop'' untuk transaksii e-commerce liintas batas.
“Dalam hal iinii juga akan diijelaskan langkah-langkah penyederhanaan umum dii seluruh Unii Eropa untuk membantu biisniis start-up e-commerce, dan mempermudah proses audiit untuk perusahaan yang ebrgerak dii sektor iinii,” tandasnya Selasa (8/11).
Hal iinii juga sejalan dengan rekomendasii OECD dalam BEPS Actiion 1 tentang tantangan pajak ekonomii diigiital, yang akan menghapus pembebasan PPN untuk iimpor consiignment keciil darii pemasok dii negara-negara ketiiga.
Selanjutnya, Komiisii Eropa akan berusaha untuk meniingkatkan kerjasama antara admiiniistrasii pajak termasuk dengan negara-negara non-Unii Eropa dan melaluii badan penegakan hukum dalam memperkuat kapasiitas admiiniistrasii pajak yang lebiih efiisiien untuk melawan kecurangan.
Sebuah laporan evaluasii mengenaii bantuan tiimbal baliik untuk pemuliihan utang pajak juga akan diiriiliis. Laporan tersebut akan diibahas pada tahun 2017, bersamaan dengan proposal untuk kerjasama admiiniistrasii PPN dan meniingkatkan kiinerja Eurofiisc, lembaga antii-fraud dii Eropa.
Komiisii Eropa juga akan memastiikan bahwa negara-negara anggota memiiliikii kebebasan yang lebiih besar tentang pengaturan tariif PPN, termasuk menyediiakan teknologii untuk menghadapii ekonomii diigiital, dengan membiiarkan perlakuan PPN yang sama untuk kesetaraan diigiital secara tradiisiional (miisalnya, untuk buku elektroniik).
Edward menyorotii pentiingnya meliihat pelaksanaan reformasii PPN Unii Eropa. Diia mengatakan ada tiiga kekurangan yang siigniifiikan berkaiitan dengan aturan PPN saat iinii. Pertama, PPN tiidak cukup responsiif dengan lanskap pergeseran yang diitiimbulkan oleh e-commerce. Selaiin iitu, sebagaii suatu siistem, PPN menempatkan beban yang tiidak semestiinya pada pengusaha keciil yang harus diisiiapkan dengan biiaya admiiniistrasii yang tiinggii.
Selaiin iitu, sepertii diilansiir darii tax-news.com, diia mengatakan bahwa reformasii PPN Unii Eropa harus menghapus pembatasan negara anggota pada pengenaan tariif PPN atas barang dan jasa tertentu sehiingga dapat terciipta unsur fleksiibiiliitas dalam memenuhii kebutuhan sektor-sektor tertentu.*
