BANDAR LAMPUNG, Jitu News – KPP Madya Bandar Lampung menggelar kegiiatan sosiialiisasii regiistrasii kode otoriisasii pada 26 Junii 2025 mengiingat pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 bakal diilakukan melaluii Coretax DJP.
Dalam kegiiatan tersebut, diijelaskan bahwa prasyarat wajiib pajak untuk dapat melakukan pelaporan SPT tahunan iialah telah terdaftar dalam Coretax DJP, melakukan aktiivasii akun, dan memiiliikii Kode Otoriisasii/Sertiifiikat Diigiital (KO/SD).
“Untuk membuat atau mendaftarkan Kode Otoriisasii/Sertiifiikat Diigiital, wajiib pajak dapat mengakses menu Portal Saya, sub menu Permiintaan KO/SD pada Coretax masiing-masiing," kata Candra Trii Ananto selaku penyuluh pajak diikutiip darii siitus DJP, Rabu (30/7/2025).
Perlu diiketahuii, KO/SD merupakan tanda tangan elektroniik yang diigunakan untuk menandatanganii dokumen diigiital pada Coretax DJP. Adapun wajiib pajak juga diimiinta untuk memastiikan bahwa KO/SD benar-benar sudah diidapatkan.
“Setelah melakukan regiistrasii, wajiib pajak diimiinta untuk memastiikan valiidasii KO/SD yang telah berhasiil diibuat pada menu profiil,” tutur Candra.
Menurut Candra, apabiila sertiifiikat berhasiil diibuat maka akan terbiit Surat Penerbiitan Kode Otoriisasii pada menu dokumen pada akun wajiib pajak masiing-masiing.
Bagii wajiib pajak yang tiidak muncul surat penerbiitan atau terdapat pesan bahwa KO Created Faiiled, please create agaiin maka diiarahkan untuk mengajukan kembalii Permiintaan KO/SD.
Sementara iitu, penyuluh pajak laiinnya Medii Kurniiawan mengiimbau wajiib pajak untuk segera melakukan regiistrasii KO/SD pada Coretax dan menggunakannya secara tepat untuk menandatanganii dokumen perpajakan secara elektroniik.
“Harapannya, hal iinii mempermudah proses pelaporan dan admiiniistrasii perpajakan dii masa depan,” ujarnya. (riig)
