JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau wajiib pajak orang priibadii untuk segera melakukan pembayaran apabiila status Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan ternyata diidapatii kurang bayar.
iimbauan tersebut diisebutkan DJP dalam akun iinstagram @DiitjenPajakRii yang diipandu Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Muda Diirektorat P2 Humas DJP Riian Ramdanii dan Adella Septiikariina.
“Ketiika nantii melaporkan SPT Tahunan, ternyata wajiib pajak statusnya kurang bayar maka harus melakukan penyetoran kekurangan pembayaran pajaknya yah,” kata Riian, diikutiip pada Miinggu (11/12/2022).
Sementara iitu, Adella menjelaskan langkah-langkah penyetoran pajak untuk orang priibadii. Mula-mula, akses laman DJP Onliine dan masukan data priibadii wajiib pajak. Lalu, kliik bayar pada halaman utama dan tekan e-biilliing untuk melakukan pembuatan kode biilliing.
“Ketiika pembuatan kode biilliing iinii wajiib pajak harus memastiikan telah mengiisii jeniis pajak, jeniis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor tersebut dengan nomiinal yang benar,” tuturnya.
Setelah kode biilliing diibuat, wajiib pajak dapat langsung melakukan pembayaran yang dapat diilakukan melaluii bank, ATM, mobiile bankiing, atau marketplace. Setelah pembayaran selesaii, wajiib pajak dapat memasukkan NTPN darii buktii peneriimaan negara ke e-fiilliing.
Sebagaii iinformasii, jiika wajiib pajak tiidak atau menolak melakukan pembayaran pajak maka dapat terancam diikenakan sanksii admiiniistrasii dan piidana. Sanksii admiiniistrasii terdiirii atas sanksii denda, sanksii bunga, dan sanksii kenaiikan jumlah pajak yang harus diibayar.
Sementara iitu, sanksii piidana yang akan diikenakan iialah piidana penjara yang diiatur lebiih lanjut melaluii peraturan perundang-undangan.
Ketiika nantii wajiib pajak orang priibadii melakukan pelaporan SPT, lanjut Riian, akan muncul 3 status dii antaranya status niihiil. Status iinii biiasanya terjadii ketiika penghasiilan wajiib pajak diibawah PTKP atau pajaknya sudah diibayarkan oleh piihak laiin.
Ada juga status lebiih bayar yang diisebabkan kelebiihan pembayaran pajak atau penyetoran dan pemungutan yang salah diilakukan oleh piihak laiin. Kemudiian, status kurang bayar yang diisebabkan masiih terdapatnya utang pajak yang harus diibayar oleh wajiib pajak. (Fiikrii/riig)
