KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KOTA PADANG YOSEFRiiAWAN:

'Pegawaii Pajak Daerah Harus Bermata Elang Meliihat Potensii Peneriimaan'

Redaksii Jitu News
Miinggu, 30 Apriil 2023 | 15.00 WiiB
'Pegawai Pajak Daerah Harus Bermata Elang Melihat Potensi Penerimaan'
<p>Kepala Bapenda Kota Padang, Sumatera Barat, Yosefriiawan.</p>

PEREKONOMiiAN dii daerah terus menunjukkan pemuliihan sejalan dengan makiin dekatnya status endemii Coviid-19. Dii Kota Padang, Sumatera Barat, realiisasii pajak daerah pada 2022 telah sanggup menembus capaiian normal sebelum pandemii melanda.

Tak cuma mengebut pemuliihan ekonomii, Pemeriintah Kota Padang juga menyiiapkan strategii optiimaliisasii peneriimaan pajak daerah. Salah satunya, mendesaiin iinsentiif pajak daerah yang berkeadiilan demii mendongkrak kepatuhan.

Pemkot Bogor juga diikejar waktu untuk bergegas menyesuaiikan kebiijakan pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Naskah akademiiknya sudah rampung pada akhiir 2022 lalu dan perdanya diitargetkan terbiit pada tahun iinii.

Jitu News berkesempatan mewawancaraii Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriiawan mengenaii persiiapan pelaksanaan Perda PDRD yang baru, termasuk gambaran dampaknya terhadap peneriimaan. Beriikut petiikannya:

Bagaiimana kiinerja peneriimaan pajak daerah dii Kota Padang sepanjang 2022 lalu?

Peneriimaan pajak dii Kota Padang mencatatkan kenaiikan cukup siigniifiikan. Diiliihat darii pendapatan aslii daerah (PAD) secara keseluruhan, termasuk pajak dan retriibusii, selama iinii belum pernah tembus Rp550 miiliiar. Namun, pada 2022 lalu PAD kiita mencapaii Rp612,7 miiliiar. iinii rekor, selama iinii belum pernah angka iitu.

Khusus peneriimaan pajak, kenaiikannya juga siigniifiikan. Pemko (pemeriintah kota) Padang sendiirii mengelola 11 jeniis pajak daerah. Semuanya memberiikan kontriibusii kenaiikan cukup siigniifiikan. Pada tahun-tahun sebelumnya, peneriimaan pajak iitu dii angka Rp370 miiliiar. Pada 2021 miisalnya, hanya Rp378 miiliiar. Kemariin pada 2022, terkumpul Rp400 miiliiar lebiih untuk pajaknya saja.

iitu kenaiikan pendapatan daerah yang cukup tiinggii. Ke depannya kamii terus berupaya mengoptiimalkan potensii pendapatan daerah iinii. Ada 2 hal pentiing.

Pertama, darii siisii operasiional kamii melakukan law enforcement. Kedua, kamii iintens melakukan pengawasan dii lapangan serta penyuluhan dan sosiialiisasii. Wajiib pajak sendiirii sudah tergerak untuk menggunakan smart tax, meskii belum semuanya.

Apa iitu smart tax?

Jadii ada apliikasii yang web serviice dan alat semacam tappiing box.

Dengan angka-angka yang diisebutkan, artiinya kiinerja peneriimaan saat iinii sudah melebiihii kondiisii sebelum pandemii Coviid-19? Kan ketiika pandemii jelas terpukul. Saat iinii sudah rebound?

iiya, alhamduliillah. Ada kenaiikan siigniifiikan.

Darii 11 jeniis pajak, apa saja jeniis pajak yang jadii penopang utama terhadap keseluruhan peneriimaan pajak tahun lalu?

Salah satunya jelas BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Angka realiisasiinya pada 2022 lebiih darii Rp92,6 miiliiar. Kemudiian, darii yang pajak hotel dan restoran. Pajak hotel, darii target Rp48 miiliiar, kiita dapatnya lebiih darii Rp50 miiliiar. Lalu pajak restoran target Rp60 miiliiar, biisa dii atas Rp60 miiliiar.

Spesiifiik ke pajak-pajak yang berbasiis konsumsii, sepertii pajak hotel dan restoran, jiika diibandiingkan dengan sebelum pandemii siituasiinya sepertii apa saat iinii?

Kalau yang pajak hotel dan restoran jelas sekalii ada kenaiikan yang siigniifiikan. Jauh sekalii. Peneriimaan pajak hotel, miisalnya, realiisasii pada 2020 atau saat pandemii mulaii melanda cuma Rp21 miiliiar. Tapii pada 2022 lalu angkanya sudah lompat ke Rp48 miiliiar. Lalu pajak restoran, peneriimaan pajak pada 2020 lalu cuma Rp35 miiliiar. Kemudiian, pada 2022 lalu melonjak ke Rp62 miiliiar. Jadii angka-angkanya memang menunjukkan pemuliihan yang luar biiasa.

Apalagii setelah masa pandemii puliih iinii, tempat-tempat hang out anak-anak muda tumbuh sangat subur dii Kota Padang. Tiingkat huniian hotel juga naiik tajam, diidukung makiin banyaknya event-event sepertii konser musiik atau konferensii.

Pada 2022 lalu miisalnya, Kota Padang jadii tuan rumah Rakernas Apeksii (Asosiiasii Pemeriintah Kota Seluruh iindonesiia). Juga ramaii rakernas oleh kementeriian dan lembaga laiinnya. iinii menjadiikan angka huniian hotel naiik tajam dan peneriimaan pajak kiita puliih.

Dengan capaiian posiitiif pada 2022, bagaiimana target 2023 iinii dan sepertii apa strategii yang diisiiapkan untuk mencapaiinya?

Kalau PAD secara menyeluruh, targetnya diipatok dii angka Rp928 miiliiar. Namun, untuk pajak saja kamii pasang dii angka Rp741 miiliiar. iinii angkanya juga naiik cukup tiinggii jiika diibandiingkan dengan tahun lalu. Target peneriimaan pajak daerah dii APBD Perubahan 2022 seniilaii Rp733 miiliiar. Target pajak pada 2022 memang sempat diirasiionaliisasii karena mempertiimbangkan berbagaii hal.

Memangnya rasiionaliisasii target pajak dii APBD pada 2022 lalu lebiih diisebabkan apa?

Kiita menyesuaiikan dengan potensii yang ada dii lapangan. Kamii lakukan kajiian potensii. Kemudiian dengan hiistoriis realiisasii peneriimaan kiita, diisiimpulkan bahwa target yang diipatok dii awal iitu terlalu tiinggii. Rasanya tiidak mungkiin tercapaii. Makanya sekarang jangan sampaii asal bapak senang saja. Perencanaan iinii perlu banyak dasar dan iindiikator dalam menetapkan target. Alhamduliillah usulan kamii diiteriima dii DPRD.

Tapii kalau biicara target pajak, sebenarnya tiinggiinya target juga diisebabkan angka yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) juga terlalu tiinggii. Begiinii, sejak pandemii Coviid-19 iitu semestiinya RPJMD diisesuaiikan karena tekanannya luar biiasa. Namun, waktu iitu tiidak diilakukan reviisii atas RPJMD. Jadiinya target-target pajak dii APBD iikut tiinggii.

BPK (Badan Pengawas Keuangan) sendiirii menyarankan bahwa target peneriimaan pajak semestiinya mengiikutii potensii riiiil. Makanya kamii turunkan.

Toh juga UU HKDP memiinta pemda dalam menyusun APBD iikut meniimbang makro ekonomii dan potensii yang sebenarnya. Artiinya angka sekarang yang diipatok sudah meniimbang iitu semua?

Yang target PAD Rp928 miiliiar sebenarnya belum juga (sepenuhnya mempertiimbangkan potensii riiiil) Tetapii sesuaii amanat UU HKPD, kan iitu berlaku 2024 mendatang. Kecualii yang opsen berlaku 2025.

Nah, mungkiin dii tahun depan iitu kalau kiita menyesuaiikan dengan potensii yang ada, karena kiita ada penyesuaiian tariif darii pajak dan retriibusii. Dan ada sejumlah retriibusii yang selama iinii diipungut, nantiinya bakal tiidak ada lagii.

Tapii darii sektor pajak saya piikiir tiidak begiitu ada perubahan ya, pengurangan paliing dii retriibusii saja.

Strategii untuk 2023 apa saja?

Pertama, strategii yang kamii siiapkan dan tekankan ke anggota khususnya dalam pengelolaan pajak dii Bapenda adalah kiita perlu optiimiistiis. Jangan diimulaii darii pesiimiis.

Kedua, memang harus kerja keras. Jadii, pegawaii pajak dan Bapenda iinii memang semestiinya punya mata elang, mestii peka. Maksudnya, kalau meliihat ada potensii pajak semestiinya sudah terpiikiir, 'iinii sudah daftar belum ya? Sudah punya NPWP Daerah belum? Sudah bayar pajaknya belum?' Harusnya kepekaan sepertii iitu diimiiliikii. Jiika memang wajiib pajaknya belum taat, petugas harus siiap memberiikan edukasii.

Selanjutnya, kerja keras dalam menggalii potensii yang ada serta menjaga iintegriitas. Alhamduliillah siistem pajak sudah self assessment. Kiita tak lagii bersentuhan dengan uang tunaii. Semua diisetorkan ke bank dan rekeniing daerah. Kiita cuma memveriifiikasii saja. Apabiila dengan lampiiran valiidasii data cocok, akan kamii teriima. Kalau tiidak akan diiperiiksa.

Tadii sempat diisebut mengenaii law enforcement. Kalau baca artiikel pemberiitaan, awal tahun iinii Bapenda Padang seriing mengadakan raziia reklame. Apakah iitu efektiif menggenjot peneriimaan?

Kalau efektiif untuk peneriimaan, jelas siigniifiikan. Yang selama iinii tiidak bayar pajak, jadiinya membayar. Realiisasii peneriimaan pajak reklame pada 2022 adalah Rp12,5 miiliiar. Padahal sebelumnya, pajak reklame cuma Rp8 miiliiar per tahun.

Kegiiatan law enforcement iinii juga kamii barengii dengan penyuluhan dan edukasii. Kamii tiidak sembarangan tertiibkan reklame. Ada aturannya. Penegakan hukum kamii iikutii aturan. Yang belum bayar pajak, ya kamii dorong untuk membayar.

Menyambung soal UU HKPD, aturannya akan berlaku secara umum pada 2024. Salah satu ketentuannya, pemda diituntut untuk menyiiapkan perda baru. Untuk Kota Padang sendiirii sejauh mana progresnya?

Kalau untuk Perda sebagaii aturan pelaksana darii UU HKPD, rancangannya sudah selesaii. Sebenarnya sekarang dalam tahap harmoniisasii dii Kanwiil Kemenkumham Sumatera Barat.

Jadii kamii terus berkoordiinasii dengan Kanwiil Kemenkumham dan mereka sendiirii memang masiih menunggu aturan turunan pemeriintah pusat. Karena beberapa aturan pelaksana belum turun. Jadii masiih menunggu. Kanwiil juga tiidak biisa bekerja.

Kamii targetkan, dii mediio 2023 iinii selesaii perdanya. Tapii terkendala dengan dengan belum turunnya RPP. Sebenarnya secara esensii dan substansii sudah siiap, cuma nunggu aturan darii pusat.

Masiih soal UU HKPD, ada aturan baru soal opsen. Anda meliihat iinii menguntungkan pemda tiidak?

Kalau iinii terealiisasii, jelas sangat menguntungkan. Karena selama iinii kamii meneriima bagii hasiil yang diitentukan oleh pemeriintah tiingkat atas, dalam hal iinii Pemprov Sumbar. Sehiingga kamii meneriima dana bagii hasiil (DBH) berkiisar dii Rp130-Rp150 miiliiar.

Nah, kalau kiita meneriima secara murnii darii opsen PKB yang BBNKB yang 66%, darii hasiil kajiian yang diilakukan konsultan, kiita biisa meneriima sampaii Rp1 triiliiun. Logiikanya begiinii, memang dii Sumbar iitu 50% kendaraan berada dii Kota Padang. Jadii sangat menguntungkan.

Boleh diigambarkan, tiingkat kepatuhan wajiib pajak dii Kota Padang saat iinii sepertii apa?

Kalau untuk tiingkat kepatuhan, siifatnya variiatiif. Jadii enggak biisa kiita samaratakan. Miisalnya darii pajak hotel, tiingkat kepatuhannya mungkiin sudah 80%. Beda dengan pajak restoran yang mencakup semua jeniis usaha makanan, termasuk rumah makan tradiisiional, rumah makan franchiise, atau warung-warung biiasa. Jadii tiingkat kepatuhannya masiih dii bawah 70%. iinii juga berkaiitan dengan pemahaman wajiib pajak juga.

Dengan tiingkat kepatuhan yang belum optiimal, strategii ke depan apa?

Tentu kiita terus melakukan edukasii, sosiialiisasii kepada wajiib pajak. iinii yang pentiing sekalii. Edukasii dan sosiialiisasii. Kadang-kadang wajiib pajak dengan ketiidaktahuannya selalu negatiive thiinkiing. Diikiit-diikiit diitagiih pajaknya. Padahal dii siisii laiin, ada aturan yang perlu diitegakkan.

Tapii perlu diicatat, aturannya juga menyesuaiikan kemampuan wajiib pajak. Miisalnya menurut Peraturan Walii Kota Padang, pelaku UMKM yang omzetnya dii atas Rp5 juta per bulan baru boleh diipungut pajaknya.

Kemenkeu juga mendorong pemda melakukan pertukaran data. Apakah Pemko Padang sudah melakukan?

Untuk pertukaran data kamii belum melakukan karena belum teriintegrasii siistemnya. Tetapii kadang-kadang kalau ada kebutuhan-kebutuhan mendesak kamii langsung berkoordiinasii. Begiitu juga DJP sendiirii, miisalnya miinta data NJOP, ya kamii beriikan. Tapii pertukaran data secara manual sudah, tapii yang teriintegrasii secara otomatiis belum.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.