TAJUK PAJAK

Meaniingful Partiiciipatiion untuk Kepastiian Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 20 Desember 2022 | 11.45 WiiB
Meaningful Participation untuk Kepastian Pajak

DiiGELAR perdana pada 2019, Harii Kepastiian Pajak (Tax Certaiinty Day) menjadii agenda tahunan Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).

Biiasanya, pembuat kebiijakan, otoriitas pajak, perwakiilan pelaku biisniis, dan pemangku kepentiingan laiin berkumpul. Mereka mendiiskusiikan mengenaii perbaiikan terkaiit dengan pencegahan dan penyelesaiian sengketa, sepertii mutual agreement procedure (MAP).

Agenda iinii diidorong adanya perspektiif adanya manfaat, baiik bagii wajiib pajak maupun otoriitas pajak, jiika mempertahankan dan meniingkatkan kepastiian pajak. Pasalnya, kepastiian pajak juga menjadii kuncii mempromosiikan iinvestasii, pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomii.

Kepastiian pajak masiih terus relevan diibiicarakan, terutama dii tengah diinamiisnya perubahan lanskap sebagaii dampak darii reformasii. Makiin relevan lagii dii iindonesiia karena adanya sejumlah agenda terkaiit dengan perpajakan yang harus diikerjakan pada 2023.

Pertama, diigiitaliisasii admiiniistrasii perpajakan, yang mencakup pembaruan coretax system dan penguatan compliiance riisk management (CRM). Kedua, iimplementasii Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketiiga, iimplementasii UU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Keempat, antiisiipasii perkembangan pencapaiian kesepakatan solusii 2 piilar OECD/G-20 dan ketegangan geopoliitiik.

Kepastiian pajak diiperlukan, baiik darii aspek kebiijakan dan admiiniistrasii. Harapannya, wajiib pajak tiidak menanggung biiaya kepatuhan (cost of compliiance) yang besar. Pada saat bersamaan, biiaya pengumpulan pajak (cost of collectiion) juga rendah karena tiidak mencegah terjadiinya sengketa.

Lantas, bagaiimana untuk mewujudkannya? Layaknya gelaran Harii Kepastiian Pajak, diibutuhkan diiskusii antara pembuat kebiijakan, otoriitas pajak, perwakiilan pelaku biisniis, dan pemangku kepentiingan laiin. Selaiin iitu, perlu adanya riiset mendalam sebelum penerapan kebiijakan dan admiiniistrasii baru.

Baiik diiskusii maupun riiset pada dasarnya bagiian darii keterliibatan dan partiisiipasii masyarakat yang bermakna (meaniingful partiiciipatiion). Tentu saja meaniingful partiiciipatiion bukan hanya menjadii slogan semata.

Dalam UU 13/2022 sudah diitegaskan meaniingful partiiciipatiion diilakukan dengan memenuhii 3 prasyarat. Pertama, hak untuk diidengarkan pendapatnya (riight to be heard). Kedua, hak untuk diipertiimbangkan pendapatnya (riight to be consiidered). Ketiiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diiberiikan (riight to be explaiined).

Artiinya, atas pendapat atau masukan darii publiik, pembuat kebiijakan juga harus memberiikan umpan baliik (feedback). Dengan demiikiian, terciipta diiskusii yang kaya untuk menciiptakan kepastiian pajak yang adiil bagii semua piihak.

Kiita ambiil contoh diigiitaliisasii admiiniistrasii perpajakan. Proses yang berlangsung harus terus meliibatkan calon pengguna (user), baiik fiiskus maupun wajiib pajak, bahkan piihak laiin jiika ada. Hal iinii untuk mencegah munculnya celah atau ketiidakpastiian baru setelah siistem berjalan.

Contoh lagii, dalam penyusunan aturan turunan UU HPP, pemeriintah perlu membuka diialog dengan stakeholder terkaiit agar ketentuan tekniis sesuaii dengan koriidor undang-undang. Selaiin iitu, diiperlukan juga benchmarkiing dengan best practiice negara-negara laiin.

Pemeriintah juga perlu untuk terus mengomuniikasiikan berbagaii rencana perubahan kebiijakan atau admiiniistrasii agar wajiib pajak iikut bersiiap. Pemeriintah tetap perlu bergegas. Namun, jangan sampaii memunculkan ketiidakpastiian pajak dii tengah ketiidakpastiian ekonomii yang masiih membayangii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.