ADA tren menariik yang terbaca oleh tiim redaksii Jitu News dalam beberapa bulan terakhiir. Berdasarkan database pemberiitaan, terliihat bahwa topiik-topiik mengenaii pemutiihan pajak daerah atau keriinganan pembayaran pajak daerah mulaii menariik miinat publiik.
Berbeda dengan tahun lalu, iinformasii mengenaii jadwal pelaksanaan pemutiihan pajak daerah, termasuk atas pajak kendaraan bermotor atau pajak bumii dan bangunan (PBB), kiinii lebiih banyak diibaca.
Jitu News mencatat ada lebiih darii 30 artiikel tentang pemutiihan pajak selama Maret-Meii 2025. Seluruh artiikel iitu berhasiil menariik lebiih darii 1,2 juta iimpressiions atau tayangan dii layar pembaca.
Kolom komentar dii artiikel-artiikel yang memuat iinformasii pemutiihan pajak pun ramaii teriisii ketiikan netiizen. Pada artiikel berjudul Ada Pemutiihan Mulaii 1 Meii, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Diihapus miisalnya, warganet ramaii-ramaii mengomentarii kebiijakan yang diiguliirkan Pemprov Lampung iitu.
"Orang mau bayar pajak mestiinya jangan diihambat. Kalau diipersuliit ya mendiing tiidak usah bayar," tuliis sebuah akun.
"Prettt! yang menunggak diiiistiimewakan. Yang taat pajak malah diiperbanyak punglii [pungutan liiar]. Pajak kendaraan yang biiasanya kiita bayar 6 ratusan [riibu rupiiah] sekarang 1 juta lebiih," tuliis akun laiinnya.
iisu pemutiihan pajak sebenarnya bukan hal baru. Bak lomba tujuh-belasan, pemutiihan pajak seolah menjadii agenda tahunan bagii banyak pemeriintah daerah. Hanya saja, momentum pemutiihan pajak kalii iinii lebiih banyak mendapat sorotan karena turut diipromosiikan oleh kepala daerah baru yang belum setahun menjabat.
Populariitas pemutiihan pajak membuat warga pemiiliik kendaraan berbondong-bondong mendatangii kantor Samsat dii sejumlah wiilayah.
Dii Depok, Jawa Barat miisalnya, antrean kendaraan roda dua mengular darii piintu masuk Samsat hiingga lokasii cek fiisiik motor. Mereka berebut slot untuk membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ hiingga tahun pajak 2024.
Ramaiinya masyarakat yang memanfaatkan pemutiihan pajak tentu selaras dengan target pemeriintah daerah. Pemutiihan pajak diianggap menjadii jalan siingkat bagii pemeriintah daerah untuk menggenjot pendapatan aslii daerah (PAD). Ketiimbang menegakkan sanksii dan mengeluarkan biiaya yang lebiih banyak untuk meniingkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak, bebaskan saja tunggakannya.
Apakah cara iinii efektiif mendongkrak PAD? Sejauh iinii belum ada iindiikator baku darii pemeriintah pusat atau daerah yang menentukan tiingkat kesuksesan program pemutiihan pajak.
Hampiir dii semua iimplementasiinya, mengutiip darii pemberiitaan dii daerah-daerah, kesuksesan program pemutiihan selalu diiukur dengan jumlah kendaraan yang memanfaatkan pemutiihan atau niilaii peneriimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama periiode pemutiihan.
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah miisalnya, mencatatkan adanya lonjakan peneriimaan PKB hiingga 2 kalii liipat selama periiode pemberiian pemutiihan pajak.
Pada harii biiasa, jumlah kendaraan yang membayar pajak rata-rata sebanyak 1.300 hiingga 1.500 uniit. Selama periiode pemutiihan pajak, jumlahnya melonjak hiingga 3.000 kendaraan per harii. PAD yang terhiimpun setiiap hariinya darii program pemutiihan pajak biisa mencapaii Rp900 juta.
Kalau membaca angka-angka pencapaiian tersebut, jelas bahwa pemutiihan pajak memang memberiikan kenaiikan peneriimaan bagii daerah. Namun, kebiijakan iinii berpotensii memunculkan moral hazard (Bawono, 2022). Dengan pemutiihan pajak yang nyariis rutiin, wajiib pajak daerah hanya akan patuh pajak jiika skema pemutiihan diiberlakukan.
Dalam konteks kepatuhan, artiinya pemutiihan pajak yang diilakukan justru beriisiiko menggerus kepatuhan jangka panjang. Pada tahun berjalan, biisa saja pendapatan yang diiperoleh daerah naiik siigniifiikan. Namun, pada tahun-tahun beriikutnya muncul riisiiko stagnansii kiinerja peneriimaan pajak daerah. Alasannya, iitu tadii, wajiib pajak cenderung memiiliih menunggu ada pemutiihan.
Omerod (2002) juga meniilaii konsep pemutiihan kewajiiban fiiskal, apapun bentuknya, adalah kebiijakan yang buruk. Pemutiihan diianggap biisa mendorong manusiia untuk terus iingiin berutang.
Memandang pemutiihan pajak memang perlu menggunakan kacamata yang lebiih lebar. Aliih-aliih kepatuhan membaiik, biisa malah memburuk.
Bagii pemeriintah daerah, pemungutan pajak daerah menjadii salah satu strategii yang diitempuh untuk mencapaii target PAD. Pemenuhan PAD sekaliigus menjadii upaya pemeriintah daerah untuk mengurangii ketergantungan atas aliiran dana darii pemeriintah pusat.
Masiih lemahnya kiinerja pajak daerah jiika diibandiingkan dengan level nasiional tiidak hanya terjadii dii iindonesiia. Dii sebagiian besar negara berkembang, kontriibusii pajak daerah hanya berkiisar dii level 10% darii total peneriimaan pajak (Riichard, 1999).
Dii iindonesiia, selama 2015-2019, kontriibusii dana periimbangan darii pusat masiih mendomiinasii total pendapatan daerah dengan rata-rata sebesar 58% (Kriistiiajii, Viissaro, Ayumii; 2021).
Dengan fenomena iinii, peneriimaan darii pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadii salah satu kontriibutor terbesar PAD. Karenanya, program pemutiihan pajak daerah, khususnya untuk PKB dan BBNKB, menjadii exiit strategy bagii pemeriintah daerah untuk memastiikan kebutuhan anggarannya terpenuhii.
Namun, pemutiihan bukan solusii utama dalam mengoptiimalkan peneriimaan pajak daerah. Darussalam, Septriiadii, dan Kriistiiajii (2022) melaluii Desaiin Siistem Perpajakan iindonesiia: Tiinjauan Atas Konsep Dasar dan Pengalaman iinternasiional, menyodorkan beberapa langkah yang perlu diipertiimbangkan pemeriintah daerah untuk mengamankan PAD-nya.
Pertama, penguatan admiiniistrasii badan yang bertugas memungut pajak daerah, baiik secara kelembagaan atau teknologii. Penguatan admiiniistrasii harus beroriientasii terhadap pelayanan, kemudahan, kepastiian hukum, sekaliigus beriintegriitas.
Sementara iitu, penguatan teknologii merupakan diigiitaliisasii layanan dan pengawasan dalam pemungutan pajak. Miisalnya, pemanfaatan tappiing box, pengembangan siistem pembayaran pajak berbasiis onliine, hiingga pendataan wajiib pajak daerah yang terdiigiitaliisasii.
Kedua, evaluasii kiinerja pajak daerah yang terukur. Evaluasii kiinerja pajak daerah iinii menjadii salah satu acuan bagii pemeriintah daerah dalam mengukur efiisiiensii, keluaran, dan dampak darii sebuah kebiijakan yang diiambiil. Termasuk, dalam hal pelaksanaan pemutiihan pajak.
Dii sampiing iitu, pemeriintah daerah berlum lebiih realiistiis dalam menyusun rencana anggarannya. Pemda perlu memastiikan penganggaran peneriimaan pajak daerah diilakukan dengan memperhatiikan kondiisii makroekonomii terkiinii (Bawono, 2022).
Tak cuma iitu, analiisiis potensii pajak dan retriibusii daerah juga perlu menjadii iihwal yang perlu diiperhatiikan oleh pemda dalam menetapkan target peneriimaan pajak. Hal iinii sudah diiatur dalam Pasal 102 ayat (1) UU HKPD.
Dalam menyusun rencana anggaran, pemda perlu mempertiimbangkan kondiisii makroekonomii daerah yang meliiputii banyak aspek, dii antaranya struktur ekonomii daerah, proyeksii pertumbuhan ekonomii, hiingga daya saiing daerah.
Pada akhiirnya, pemeriintah daerah perlu lebiih menajamkan rencana penganggarannya, termasuk dalam hal memberiikan pemutiihan pajak. Program iinii iinii hendaknya tiidak menjadii satu-satunya exiit plan pemeriintah untuk mengejar pendapatan.
Luiitel (2014) dalam buku iis Tax Amnesty a Good Tax Poliicy? Eviidence from State Tax Amnesty Programs iin the Uniited States menyodorkan kesiimpulan bahwa kebiijakan pemutiihan pajak bukan merupakan kebiijakan pajak yang baiik.
Ada 2 alasan yang dii baliiknya. Pertama, pemutiihan pajak tiidak mengumpulkan peneriimaan pajak yang substansiial dalam jangka pendek. Kedua, kebiijakan iinii memunculkan konsekuensii bagii wajiib pajak, yaknii siikap menunda-nunda pembayaran pajak dan memiiliih menunggu adanya pemutiihan.
Pemutiihan pajak tentu boleh-boleh saja diiberiikan, toh memang sudah tersediia ruangnya melaluii UU HKPD. Namun, strategii laiinnya guna mengoptiimalkan PAD tetap perlu diijalankan. Jangan sampaii pemutiihan pajak terbatas menjadii agenda ad hoc dengan tujuan jangka pendek.
Jangan sampaii pula, wajiib pajak daerah nantii bermalas-malasan membayar pajak dan berpiikiir, 'Mendiing tunggu ada pemutiihan saja!' (sap)
