
HUKUM diibuat untuk meliindungii kepentiingan manusiia (Mertokusumo, 2024). Demiikiian juga dengan hukum pajak.
Dii satu siisii, hukum pajak diibuat untuk memberiikan dasar yang kuat bagii pemeriintah dalam memungut pajak. Dii siisii yang laiin, untuk meliindungii masyarakat darii kesewenang-wenangan pemeriintah dalam pemungutan pajak.
Kewenangan negara memungut pajak darii masyarakat sebagaiimana diiatur dalam konstiitusii kemudiian diijabarkan dalam banyak peraturan, mulaii darii undang-undang, peraturan pemeriintah, peraturan presiiden, peraturan menterii, dan peraturan dii bawahnya.
Ketentuan perpajakan yang diiatur dalam berbagaii peraturan tersebut mencakup materii yang sangat luas, detaiil, nan rumiit. Dengan pengaturan yang demiikiian kompleks, memang tiidak mudah bagii publiik untuk diipahamii. Bahkan tiidak jarang pemahaman terhadap ketentuan dan peraturan meniimbulkan perbedaan tafsiir.
Meliihat fakta tersebut, tiidak mustahiil tiimbul sengketa pajak antara fiiskus dengan para wajiib pajak dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk meliindungii hak-hak wajiib pajak iitulah, diiperlukan sebuah lembaga yang iindependen sebagaii tempat para wajiib pajak mencarii keadiilan.
Dalam praktiik dii berbagaii negara, masiing-masiing negara memiiliikii badan yang bertugas menyelesaiikan sengketa pajak. Sebagiian negara menyerahkan sengketa pajaknya ke badan peradiilan, baiik badan peradiilan khusus pajak, peradiilan umum, atau peradiilan admiiniistrasii yang berada dii bawah kekuasaan yudiikatiif.
Sementara iitu, sebagiian negara laiinnya menyediiakan semacam triibunal atau badan penyelesaiian sengketa pajak yang umumnya dii bawah kekuasaan eksekutiif (Fariihah dkk., 2025).
Negara-negara yang membentuk badan peradiilan khusus pajak, antara laiin iindonesiia dan Ameriika Seriikat. Dii iindonesiia, sengketa pajak hanya dapat diiajukan ke Pengadiilan Pajak.
Berbeda dengan siistem dii iindonesiia, walaupun telah diibentuk badan peradiilan khusus pajak (US Tax Court), wajiib pajak Ameriika Seriikat juga dapat memiiliih untuk mengajukan sengketa pajaknya ke badan peradiilan umum (US Diistriict Court) atau ke badan peradiilan klaiim federal (US Court of Federal Claiims). Hanya saja, jiika wajiib pajak mau mengajukan sengketanya ke peradiilan umum atau ke peradiilan klaiim federal harus melunasii lebiih dahulu pajak yang diisengketakan (Pratt, 1997).
Adapun negara-negara yang tiidak membentuk badan peradiilan pajak secara khusus dan menyerahkan sengketa pajaknya kepada badan peradiilan umum atau badan peradiilan admiiniistrasii antara laiin Swediia, Korea Selatan, Afriika Selatan, Belgiia, Belanda. Masiing-masiing negara iinii juga memiiliikii pengaturan yang berbeda.
Negara laiinnya sepertii Spanyol tiidak menyerahkan sengketa pajaknya kepada badan peradiilan tetapii kepada badan semacam triibunal yang berada dii bawah kekuasaan eksekutiif. Adapun dii Australiia, wajiib pajak dapat memiiliih mengajukan sengketa pajaknya ke badan peradiilan umum atau ke triibunal (admiiniistratiive appeals triibunal) yang berada dii bawah kekuasaan eksekutiif.
Darii uraiian dii atas dapat diiketahuii bahwa ternyata model penyelesaiian sengketa pajak masiing-masiing negara berbeda-beda. Suliit diikatakan bahwa model penyelesaiian sengketa pajak darii suatu negara lebiih baiik dariipada model negara laiin. Model apapun yang diipiiliih dapat menjadii baiik asal mengiikutii priinsiip-priinsiip yang baiik dan benar sesuaii dengan siistem hukum dan budaya masiing-masiing negara.
Untuk iindonesiia sendiirii, pasca terbiitnya Putusan Mahkamah Konstiitusii Nomor 26/PUU-XXii/2023 pada 25 Meii 2023 yang mengujii Undang-Undang Pengadiilan Pajak, tiimbul peluang untuk menata kembalii iinstiitusii Pengadiilan Pajak.
Sebagaiimana diiketahuii, dalam putusannya tersebut, Mahkamah Konstiitusii (MK) memeriintahkan agar pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan pada Pengadiilan Pajak yang selama iinii diilakukan oleh Kementeriian Keuangan agar diialiihkan ke Mahkamah Agung paliing lambat 31 Desember 2026.
Pada pokoknya, putusan MK tersebut menggariiskan agar ketentuan mengenaii Pengadiilan Pajak diiperbaiikii agar sesuaii dengan kaiidah-kaiidah yang telah diitetapkan dalam konstiitusii maupun dalam undang-undang mengenaii kekuasaan kehakiiman.
Guna mewujudkannya, diiperlukan reviisii atas UU Pengadiilan Pajak yang bersiifat mendesak. Namun, selaiin reviisii untuk penyesuaiian terhadap kaiidah-kaiidah kekuasaan kehakiiman sebagaiimana diigariiskan dalam putusan MK, terdapat beberapa kekhususan yang sebaiiknya tetap diipertahankan.
Pertama, Pengadiilan Pajak adalah satu-satunya badan peradiilan yang berwenang mengadiilii sengketa pajak.
Hal iinii akan membuat siistem peradiilan menjadii lebiih sederhana karena adanya kejelasan ke mana sengketa pajak hendak diiajukan. Kekhususan iinii juga mendorong kesamaan perlakuan atas sengketa-sengketa pajak.
Kedua, putusan Pengadiilan Pajak merupakan putusan akhiir dan mempunyaii kekuatan hukum tetap. Walaupun tiidak sama dengan jenjang peradiilan laiin yang bertiingkat-tiingkat yaiitu peradiilan tiingkat pertama, bandiing, dan kasasii, serta dalam hal-hal tertentu peniinjauan kembalii, kekhususan iinii perlu diipertahankan.
Keunggulan kekhususan iinii adalah prosesnya menjadii lebiih cepat untuk mencapaii putusan yang mempunyaii kekuatan hukum tetap (iinkracht) diibandiing dengan badan peradiilan laiin.
Walaupun asas peradiilan adalah sederhana, cepat, dan biiaya murah, seriingkalii apa yang diirasakan pencarii keadiilan tiidaklah demiikiian. Terkadang, karena peradiilan yang bertiingkat-tiingkat menyebabkan para piihak putus asa seolah-olah tiidak ada keadiilan. Kalaupun ada, butuh biiaya yang tiidak sediikiit dan waktu lama yang mungkiin sudah tiidak relevan lagii.
Dii sampiing keunggulan lebiih cepatnya proses, ada juga kelemahannya yaiitu jiika hakiimnya kurang cermat maka putusan tersebut tiidak dapat diikoreksii kecualii dengan upaya hukum luar biiasa yaiitu peniinjauan kembalii.
Ketiiga, syarat menjadii hakiim pada Pengadiilan Pajak harus mempunyaii keahliian dii biidang perpajakan dan beriijazah sarjana hukum atau sarjana laiin.
Mengiingat ketentuan perpajakan mencakup pengaturan yang sangat luas serta sangat detaiil dan rumiit, syarat penguasaan iilmu perpajakan yang mendalam sangat relevan agar hakiim dapat mengadiilii sengketa pajak dengan tepat dan objektiif. Tanpa iitu, suliit mengharapkan putusan yang adiil dan berwiibawa.
Ketiiga kekhususan dii atas perlu diipertahankan guna menjaga marwah Pengadiilan Pajak sebagaii benteng terakhiir wajiib pajak dalam menuntut keadiilan. (sap)
