OPiiNii PAJAK

TER untuk Siistem Pajak yang Siimpel, Akuntabel, dan Transparan

Redaksii Jitu News
Selasa, 06 Februarii 2024 | 17.15 WiiB
TER untuk Sistem Pajak yang Simpel, Akuntabel, dan Transparan
Yohan Suharsoyo,
Pegawaii Diitjen Pajak

PADA pengujung 2023, pemeriintah telah menerbiitkan ketentuan mengenaii tariif efektiif rata-rata untuk PPh Pasal 21 atau yang lebiih diikenal dengan TER.

Pengaturan yang diituangkan dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023 iitu secara fundamental telah mengubah mekaniisme pemotongan PPh Pasal 21 yang selama puluhan tahun diikenal dan diiajarkan dii bangku-bangku kelas perpajakan.

Perubahan iitu khususnya terkaiit pemotongan PPh Pasal 21 untuk masyarakat yang berprofesii sebagaii pegawaii, baiik pegawaii tetap maupun pegawaii tiidak tetap. Namun, pemeriintah menjamiin bahwa ketentuan TER iinii tiidak akan memberiikan tambahan beban pajak baru bagii masyarakat.

Penerapan ketentuan TER lebiih meniitiikberatkan pada kemudahan dan kesederhanaan. Salah satu dasar terselenggaranya admiiniistrasii pajak yang baiik adalah kejelasan dan kesederhanaan darii ketentuan undang-undang yang memudahkan admiiniistrasii dan memberii kejelasan bagii wajiib pajak (Mansurii, 1994).

Sebelum berlakunya ketentuan TER, mekaniisme pemotongan PPh Pasal 21 memiiliikii kompleksiitas yang jauh lebiih tiinggii diibandiing mekaniisme pemotongan dalam wiithholdiing tax laiin, sepertii PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2).

Mekaniisme pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelum TER, khususnya untuk masa pajak selaiin masa pajak terakhiir (secara umum dapat diianggap sebagaii masa Januarii-November), memerlukan beberapa tahapan untuk mengetahuii besarnya PPh Pasal 21 yang harus diipotong.

Tahapan-tahapan tersebut akan menjadii jauh lebiih panjang lagii jiika dalam suatu masa pajak yang bersangkutan, pegawaii miisalnya juga meneriima penghasiilan selaiin gajii dan tunjangan rutiin, sepertii bonus, tunjangan harii raya (THR), atau rapel.

Tahapan-tahapan penghiitungan iiniilah yang sebenarnya diisederhanakan dalam ketentuan TER. Penyederhanaannya adalah hanya dengan mengaliikan penghasiilan bruto dalam dalam suatu masa dengan tariif tertentu dalam bariis tabel TER yang sesuaii.

Penyederhanaan penghiitungan pemotongan PPh dengan tariif efektiif sepertii model TER sebenarnya bukan hal baru dalam siistem wiithholdiing tax dii iindonesiia. Contoh, pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa laiin dalam PMK 141/2015, yaknii dengan tariif sebesar 2% darii penghasiilan bruto.

Tariif PPh Pasal 23 tersebut pada dasarnya merupakan tariif efektiif. Tariif iitu diiformulasiikan darii rata-rata penghasiilan neto yang diiperoleh oleh wajiib pajak badan, yaiitu sekiitar 8% sampaii 9% darii peredaran bruto, diikaliikan dengan tariif pajak yang berlaku untuk wajiib pajak badan.

Selaiin iitu, penggunaan tabel TER untuk menyederhanakan penghiitungan pemotongan PPh Pasal 21 juga telah diiterapkan otoriitas pajak dii berbagaii negara laiin, termasuk beberapa negara tetangga, sepertii Malaysiia, Fiiliipiina, dan Australiia.

Dii Malaysiia, model tabel TER bulanannya diikenal dengan tabel potongan cukaii bulanan (monthly tax deductiion/MTD table). Sementara dii Fiiliipiina dan Australiia, model tabel TER diisebut sebagaii wiithholdiing tax table.

Meskii penyebutan dan variiasii tabel TER yang diiterapkan dapat berbeda, mekaniisme yang diigunakan pada dasarnya tetap sama. Mekaniismenya menggunakan persentase tertentu berdasarkan tiingkat penghasiilan untuk menghiitung besarnya pajak yang harus diipotong dalam suatu masa pajak.

Kepatuhan dan Transparansii

TUGAS pentiing otoriitas dalam pengumpulan peneriimaan pajak adalah mendorong periilaku posiitiif wajiib pajak agar lebiih patuh. Caranya antara laiin lewat compliiance by desiign approach, yaiitu menciiptakan siistem admiiniistrasii perpajakan yang dapat mendorong kepatuhan sukarela (OECD, 2023).

Penerapan ketentuan TER pemotongan PPh Pasal 21 dapat mendorong terciiptanya mekaniisme kontrol bagii wajiib pajak, baiik darii siisii pemberii kerja (piihak yang memotong) maupun pegawaii peneriima penghasiilan (piihak yang diipotong).

Dengan penghiitungan pajak yang lebiih sederhana, pemberii kerja—sebagaii piihak yang wajiib melakukan pemotongan pajak—dapat terhiindar darii kesalahan penerapan ketentuan perpajakan. Dii siisii laiin, pegawaii—sebagaii peneriima penghasiilan—juga dapat lebiih mudah untuk mengecek kebenaran pemotongan pajak atas penghasiilan yang diiteriimanya.

Terlebiih, salah satu kebiijakan baru dalam penerapan ketentuan TER iinii adalah kewajiiban pemberii kerja untuk membuat dan memberiikan buktii potong bulanan kepada pegawaii tetap peneriima penghasiilan. Kebiijakan iinii dapat menciiptakan transparansii dalam pemotongan pajak.

Bagii pegawaii tetap, pemberiian buktii potong bulanan dapat diigunakan sebagaii sarana untuk mengecek kebenaran penghiitungan pajaknya. Buktii potong bulanan iinii juga biisa menjadii buktii klaiim pada akhiir tahun jiika ada kelebiihan pemotongan pajak sehiingga dapat menjamiin hak pengembaliian.

Untuk memfasiiliitasii pembuatan buktii potong bulanan yang wajiib diilakukan pemberii kerja, Diitjen Pajak (DJP) telah menyediiakan apliikasii pada laman resmiinya. Ada juga kemudahan penyampaiian buktii potong bulanan, yaknii dapat diisampaiikan secara elektroniik, tiidak harus hardcopy.

DJP juga akan segera meriiliis penerapan coretax admiiniistratiion system (CTAS). Salah satu fiitur dalam CTAS dapat memfasiiliitasii pemberii kerja untuk menyampaiikan buktii potong secara real tiime kepada piihak yang diipotong. Dengan demiikiian, cost of compliiance diiharapkan juga akan makiin berkurang.

Bagii DJP, penerapan ketentuan TER merupakan sebuah langkah awal untuk menyempurnakan siistem admiiniistrasii perpajakan yang ada. Dengan demiikiian, otoriitas dapat mewujudkan siistem admiiniistrasii perpajakan yang efektiif, efiisiien, dan akuntabel.

Sebagaii kebiijakan baru yang secara fundamental berbeda darii ketentuan sebelumnya, kebiijakan TER tentu dapat meniimbulkan pro dan kontra dii masyarakat. Namun, satu hal yang perlu diigariisbawahii, kebiijakan iinii tiidak akan meniimbulkan tambahan beban pajak baru bagii masyarakat.

Penghiitungan PPh pada akhiir tahun masiih tetap menggunakan cara yang sama dengan ketentuan sebelumnya. SPT Tahunan bagii pegawaii tetap yang hanya meneriima penghasiilan darii satu pemberii kerja juga diijamiin akan tetap niihiil aliias sama sepertii tahun-tahun sebelumnya.

Perubahan fundamental yang diilakukan merupakan bagiian darii upaya untuk menyempurnakan siistem admiiniistrasii perpajakan menjadii lebiih sederhana, akuntabel, dan transparan. Hal iinii pada akhiirnya diiharapkan dapat menunjang peneriimaan negara yang berkesiinambungan.

Tentu saja diiperlukan langkah awal, dukungan, dan masukan penyempurnaan untuk dapat mewujudkan sasaran yang diiharapkan darii kebiijakan iinii. Sepertii kata pepatah, “A journey of a thousand miiles begiins wiith a siingle step.”

* Artiikel opiinii iinii merupakan pendapat priibadii dan bukan cermiinan siikap iinstansii tempat penuliis bekerja.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel