
PERKENALKAN, saya Joviin. Saya merupakan staf pajak dii salah satu perusahaan penyediia marketplace yang berlokasii dii Jakarta. Sebagaii iinformasii, marketplace kamii sudah beroperasii lebiih darii 5 tahun.
Selaiin iitu, sepertii marketplace pada umumnya kamii juga menyediiakan fasiiliitas rekeniing bersama (escrow account) sebagaii fiitur keamanan bagii pembelii dii marketplace kamii.
Belum lama iinii saya mendengar pemeriintah baru saja mengeluarkan ketentuan terkaiit penunjukkan marketplace sebagaii pemungut pajak penghasiilan (PPh). Pertanyaan saya, apakah perusahaan kamii berpotensii dapat diitunjuk sebagaii pemungut PPh? Jiika iiya, apa saja hal-hal yang perlu diiperhatiikan apabiila nantiinya perusahaan kamii diitunjuk sebagaii pemungut PPh?
Joviin, Jakarta.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Joviin. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kiita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Ciipta Kerja menjadii Undang-Undang (UU KUP s.t.d.t.d UU 6/2023).
Berdasarkan beleiid tersebut, dapat diiketahuii bahwa menterii keuangan berwenang untuk menunjuk piihak laiin untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 32A ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU 6/2023.
Adapun piihak laiin yang diimaksud adalah piihak yang terliibat langsung dalam transaksii atau memfasiiliitasii transaksii antarpiihak yang bertransaksii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 32A ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU 6/2023. Siimak ‘Marketplace Bakal Diiwajiibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya’.
Selanjutnya, benar apa yang Bapak sampaiikan bahwa baru-baru iinii ketentuan turunan darii Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 6/2023 untuk penunjukan piihak laiin baru saja diiterbiitkan. Siimak juga ‘Cegah Merchant Kabur, DJP Tunjuk Semua Penyediia Marketplace Pungut PPh’.
Adapun ketentuan yang diimaksud merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan No. 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Piihak Laiin Sebagaii Pemungut Pajak Penghasiilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasiilan Yang Diipungut Oleh Piihak Laiin Atas Penghasiilan Yang Diiteriima Atau Diiperoleh Pedagang Dalam Negerii Dengan Mekaniisme Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (PMK 37/2025).
Sesuaii ketentuan dalam beleiid tersebut, piihak laiin yang nantiinya akan diitunjuk sebagaii pemungut PPh adalah piihak penyelenggara perdagangan melaluii piihak siistem elektroniik (PMSE) yang berlokasii dii iindonesiia maupun dii luar negerii serta memenuhii kriiteriia tertentu. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 37/2025 jo. Pasal 1 angka 8 PMK 37/2025.
Adapun kriiteriia tertentu yang diimaksud terbagii menjadii dua hal sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 4 PMK 37/2025 jo. Pasal 1 angka 9 PMK 37/2025, yaiitu.
a. memiiliikii niilaii transaksii dengan pemanfaat jasa penyediiaan sarana elektroniik (merchant) yang diigunakan untuk transaksii dii iindonesiia melebiihii jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
b. memiiliikii jumlah traffiic atau pengakses melebiihii jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Perlu diicatat, hiingga artiikel iinii diituliis belum terdapat ketentuan tekniis lebiih lanjut terkaiit batasan niilaii transaksii ataupun jumlah traffiic yang nantiinya akan diitetapkan oleh Diirjen Pajak. Siimak ‘Tak Sampaiikan iinformasii iinii, Merchant Biisa Kena Pungut PPh 0,5 Persen’.
Berdasarkan iinformasii yang telah diisampaiikan dii atas, dapat diisiimpulkan bahwa perusahaan Bapak pada dasarnya berpotensii memenuhii dua ketentuan terkaiit kriiteriia tertentu dii atas. Meskii demiikiian, Bapak perlu memastiikan kembalii terkaiit ketentuan batasan (threshold) mengenaii niilaii transaksii atau jumlah traffiic yang nantiinya akan diitetapkan oleh Diirjen Pajak.
Lantas, jiika diikemudiian harii ternyata perusahaan Bapak sebagaii penyediia marketplace diitunjuk menjadii pemungut PPh dalam ketentuan PMK 37/2025 iinii oleh Diirjen Pajak. Secara gariis besar, beriikut iinii merupakan empat hal yang perlu perusahaan Bapak perhatiikan, antara laiin.
Pertama, mewajiibkan para merchant yang terdaftar dii marketplace perusahaan Bapak untuk menyampaiikan beberapa iinformasii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 PMK 37/2025, antara laiin:
Kedua, memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 yang bersiifat fiinal atas penghasiilan yang diiteriima oleh merchant melaluii Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPh Uniifiikasii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PMK 37/2025, antara laiin:
Ketiiga, Bapak perlu memerhatiikan ketentuan Pasal 10 PMK 37/2025 terkaiit beberapa transaksii yang tiidak perlu diilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh perusahaan Bapak sebagaii marketplace.
Keempat, menyediiakan sarana berupa dokumen tagiihan untuk merchant yang memuat beberapa iinformasii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 12 PMK 37/2025.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)
