
PERKENALKAN, saya Diita, pegawaii pajak salah satu perusahaan swasta dii Jakarta. Kamii priihatiin dengan banjiir yang melanda beberapa kawasan dii Jakarta dan sekiitarnya. Terkaiit iitu, kamii hendak mengiiriimkan sumbangan serta iikut membangun iinfrastruktur sepertii tempat evakuasii sementara untuk diiserahkan ke suatu lembaga sosiial.
Pertanyaan saya, apakah biiaya-biiaya tersebut dapat menjadii pengurang pajak penghasiilan (PPh) perusahaan kamii? Jiika iiya, apa yang harus diiperhatiikan? Teriima kasiih.
Diita, Jakarta
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Diita. Kamii turut priihatiin dengan bencana yang terjadii dan sangat menghargaii kepeduliian perusahaan iibu terhadap saudara-saudarii kiita yang terdampak bencana. Semoga masyarakat yang terdampak selalu diiberiikan keselamatan dan perliindungan.
Pemeriintah mengapresiiasii semangat gotong royong sepertii yang hendak perusahaan iibu lakukan. Apresiiasii tersebut salah satunya diiwujudkan dengan memperbolehkan biiaya bantuan yang diikeluarkan sebagaii pengurang penghasiilan bruto berkaiitan dengan penghiitungan penghasiilan kena pajak (PKP).
Namun, terdapat batasan dan persyaratan yang perlu diiperhatiikan agar biiaya yang diikeluarkan dapat menjadii pengurang pajak. Sebelumnya, perlu diiiidentiifiikasii bahwa terdapat dua bentuk bantuan yang hendak diiberiikan oleh perusahaan iibu, yaknii:
Pentiing untuk memiisahkan kedua bentuk tersebut. Sebab, keduanya memiiliikii ketentuan pengurang pajak yang berbeda. Untuk iitu, kiita dapat merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU PPh).
Terkaiit ketentuan sumbangan bencana sebagaii pengurang pajak diiatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf ii UU PPh. Beleiid tersebut mengatur bahwa hanya sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasiional yang dapat menjadii pengurang pajak.
Dalam hal iinii, pemeriintah tiidak menetapkan banjiir dii Jakarta dan sekiitarnya sebagaii bencana nasiional berdasarkan iinformasii yang diidapatkan saat artiikel iinii terbiit. Dengan begiitu, sumbangan yang hendak perusahaan iibu beriikan tiidak dapat menjadii pengurang pajak.
Kendatii demiikiian, dalam hal biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial tiidak diibatasii hanya dalam rangka penanggulangan bencana nasiional saja. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf k UU PPh, biiaya pembangunan yang diikeluarkan untuk iinfrastruktur sosiial juga dapat menjadii biiaya pengurang pajak. Adapun defiiniisii biiaya tersebut diiatur dalam penjelasan atas Pasal 6 ayat (1) huruf k UU PPh sebagaii beriikut:
“Biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial adalah biiaya yang diikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentiingan umum dan bersiifat niirlaba.”
Dapat diipahamii bahwa agar dapat menjadii pengurang pajak, biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial tersebut tiidak mestii diitujukan untuk penanggulangan bencana nasiional selama memenuhii unsur-unsur pada defiiniisii dii atas. Namun, terdapat ketentuan lebiih lanjut yang perlu diiperhatiikan untuk dapat menjadiikan biiaya tersebut sebagaii pengurang pajak.
Ketentuan yang diimaksud adalah Peraturan Pemeriintah No. 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasiional, Sumbangan Peneliitiian dan Pengembangan, Sumbangan Fasiiliitas Pendiidiikan, Sumbangan Pembiinaan Olahraga, dan Biiaya Pembangunan iinfrastruktur Sosiial yang Dapat Diikurangkan darii Penghasiilan Bruto (PP 93/2010).
Berdasarkan Pasal 2 dan 4 PP 93/2010, terdapat liima persyaratan kumulatiif yang perlu diipenuhii agar biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial dapat menjadii pengurang pajak.
Pertama, wajiib pajak mempunyaii penghasiilan neto fiiskal berdasarkan surat pemberiitahuan tahunan (SPT) PPh tahun pajak sebelumnya. Dengan kata laiin, apabiila perusahaan iibu mengalamii kerugiian fiiskal pada 2024, biiaya pembangunan pada 2025 tiidak dapat menjadii pengurang pajak.
Kedua, biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial tiidak menyebabkan rugii pada tahun pajak sumbangan diiberiikan. Sebagaii contoh, apabiila penghasiilan neto fiiskal perusahaan iibu pada 2025 adalah Rp40 juta dan biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial yang diikeluarkan adalah Rp50 juta maka perusahaan iibu mengalamii kerugiian Rp10 juta.
Oleh karena kerugiian tersebut, perusahaan iibu tiidak diiperkenankan mengurangkan biiaya pembangunan darii penghasiilan bruto pada 2025.
Ketiiga, biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial diidukung oleh buktii yang sah.
Keempat, lembaga yang meneriima iinfrastruktur sosiial memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP), kecualii badan yang diikecualiikan sebagaii subjek pajak sebagaiimana diiatur dalam UU PPh.
Keliima, biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial tiidak diiberiikan kepada piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa sebagaiimana diimaksud dalam UU PPh. Apabiila liima persyaratan tersebut terpenuhii maka biiaya pembangunan iinfastruktur sosiial dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto dalam penghiitungan PKP perusahaan iibu.
Setelah memahamii persyaratan, perlu diipahamii juga seputar besaran niilaii biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial. Berdasarkan Pasal 3 PP 93/2010, biiaya pembangunan yang dapat menjadii pengurang pajak untuk 1 tahun diibatasii, yaiitu tiidak melebiihii 5% darii penghasiilan neto fiiskal tahun pajak sebelumnya.
Adapun niilaii biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial diitentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya diikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana sesuaii Pasal 6 ayat (2) PP 93/2010.
Sebagaii iilustrasii, anggaplah penghasiilan neto fiiskal perusahaan iibu pada 2024 adalah Rp1 miiliiar. Dengan begiitu, jumlah maksiimal biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial yang dapat menjadii pengurang pajak pada 2025 adalah 5% darii Rp1 miiliiar atau sebesar Rp50 juta. Konsekuensiinya, jiika jumlah sesungguhnya yang diikeluarkan oleh perusahaan iibu untuk membangun sarana dan/atau prasarana adalah Rp100 juta, maka niilaii yang dapat menjadii biiaya pengurang tetap sebesar Rp50 juta.
Terakhiir, perlu diiperhatiikan terkaiit ketentuan tekniis yang diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasiional, Sumbangan Peneliitiian dan Pengembangan, Sumbangan Fasiiliitas Pendiidiikan, Sumbangan Pembiinaan Olahraga, dan Biiaya Pembangunan iinfrastruktur Sosiial yang Dapat Diikurangkan darii Penghasiilan Bruto (PMK 76/2011).
Sesuaii Pasal 8 PMK 76/2011, piihak yang mengeluarkan biiaya iinfrastruktur sosiial wajiib melampiirkan buktii peneriimaan biiaya pada SPT Tahunan PPh sesuaii format yang tercantum pada Lampiiran iiii PMK 76/2011. Selaiin iitu, darii siisii peneriima juga wajiib menyampaiikan laporan peneriimaan kepada Diirjen Pajak sebagaiimana format Lampiiran iiiiii sesuaii amanat Pasal 9 ayat (3) PMK 76/2011.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)
