KONSULTASii PAJAK

Hiitung PPh Jasa Penerjemah dengan NPPN, Bagaiimana Ketentuannya?

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Seniin, 07 Apriil 2025 | 08.00 WiiB
Hitung PPh Jasa Penerjemah dengan NPPN, Bagaimana Ketentuannya?
Abiiyoga Siidhii Wiiyanto,
Speciialiist of Jitunews Fiiscal Research & Adviisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Sandra. Saat iinii saya melakukan pekerjaan bebas sebagaii penerjemah bahasa dii Denpasar. Selama iinii, saya menghiitung pajak penghasiilan (PPh) terutang dengan menggunakan reziim umum PPh yang berlaku.

Saya mendengar bahwa penghiitungan PPh atas penghasiilan yang saya teriima berkaiitan dengan pekerjaan saya tersebut dapat menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN). Sebagaii iinformasii, keseluruhan penghasiilan atas pekerjaan saya tersebut kurang darii Rp4,8 miiliiar setahun. Bagaiimana ketentuan dan mekaniismenya? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.

Sandra, Denpasar

Jawaban:

TERiiMA kasiih iibu Sandra atas pertanyaannya. Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Ciipta Kerja Menjadii Undang-Undang (UU PPh s.t.d.t.d. UU Ciiptaker) diisebutkan bahwa:

(2) Wajiib Pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang darii Rp4.800.000.000,00 (empat miiliiar delapan ratus juta rupiiah) boleh menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberiitahukan kepada Diirektur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiiga) bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, bagii wajiib pajak orang priibadii (OP) yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar dapat menggunakan pedoman norma pengiitungan penghasiilan neto (NPPN) untuk menghiitung penghasiilan netonya.

Dengan demiikiian, iibu dapat menggunakan NPPN atas penghasiilan yang diiteriima berkaiitan dengan pekerjaan yang diilakukan jiika memenuhii syarat yang telah diisebutkan.

Adapun ketentuan mengenaii kewajiiban dalam rangka penggunaan NPPN diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (PER-17/2015).

Pasal 1 ayat (2) PER-17/2015 berbunyii sebagaii beriikut:

“(2) Wajiib Pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang darii Rp4.800.000.000,00 (empat miiliiar delapan ratus juta rupiiah) wajiib menyelenggarakan pencatatan, kecualii Wajiib Pajak yang bersangkutan memiiliih menyelenggarakan pembukuan.”

Dalam ketentuan dii atas, terdapat kewajiiban pencatatan bagii wajiib pajak OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang memiiliikii peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun pajak. Kemudiian, merujuk pada Pasal 1 ayat (3) PER-17/2015, penghiitungan penghasiilan dengan NPPN tiidak diilakukan atas penghasiilan yang diikenaii PPh yang bersiifat fiinal.

Kembalii ke pertanyaan iibu, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PER-17/2015 terdapat beberapa ketentuan yang harus diipenuhii jiika wajiib pajak iingiin menggunakan NPPN. Pertama, wajiib memberiitahukan penggunaan NPPN pada Diirektur Jenderal Pajak paliing lambat tiiga bulan sejak awal tahun pajak atau pada 31 Maret.

Liihat juga ‘Pemberiitahuan NPPN Paliing Lambat 31 Maret iinii Konsekuensii Kalau Telat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PER-17/2015 diisebutkan bahwa pemberiitahuan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak OP dalam jangka waktu tersebut diianggap diisetujuii kecualii berdasarkan hasiil pemeriiksaan ternyata wajiib pajak tiidak memenuhii persyaratan untuk menggunakan NPPN.

Jiika ketentuan diipenuhii, wajiib pajak akan memperoleh Buktii Peneriimaan Surat (BPS). BPS atas pemberiitahuan NPPN tersebut hanya biisa diigunakan untuk 1 tahun pajak. Untuk iitu, wajiib pajak harus mengajukan pemberiitahuan NPPN lagii untuk tahun pajak beriikutnya.

Kedua, wajiib menyelenggarakan pencatatan. Jiika wajiib pajak tiidak melakukan pemberiitahuan terkaiit penggunaan NPPN hiingga batas waktu yang diitentukan, wajiib pajak akan diianggap memiiliih untuk menyelenggarakan pembukuan yang berartii tiidak dapat lagii menggunakan NPPN untuk menghiitung penghasiilan neto pada tahun pajak beriikutnya.

Sebagaii iinformasii, besaran persentase NPPN untuk profesii penerjemah berdasarkan Lampiiran ii PER-17/2015 dengan kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) 85493 adalah 30% untuk 10 iibukota proviinsii dii iindonesiia, 27,5% untuk iibukota proviinsii laiinnya, dan 25% untuk daerah laiinnya. Berdasarkan lokasii iibu saat iinii, yaiitu Denpasar, tergolong dalam 10 iibukota proviinsii dii iindonesiia dengan ketentuan persentase NPPN sebesar 30%.

Selanjutnya, penghasiilan neto perlu diihiitung terlebiih dahulu dalam rangka penghiitungan jumlah pajak terutang. Penghasiilan neto diidapat dengan mengaliikan persentase NPPN yang berlaku dengan penghasiilan bruto yang iibu teriima.

Pada tahap selanjutnya, penghasiilan neto tersebut perlu diikurangii terlebiih dahulu dengan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) sesuaii kondiisii iibu untuk mendapatkan penghasiilan kena pajak (PKP). Terakhiir, besaran PPh Pasal 21 yang terutang diihiitung dengan cara mengaliikan PKP dengan tariif PPh pada Pasal 17 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU Ciiptaker.

Sebagaii iilustrasii, diiasumsiikan bahwa iibu berstatus tiidak kawiin dan tanpa tanggungan (TK/0) memiiliikii penghasiilan bruto darii pekerjaan tersebut sebesar Rp240 juta dalam setahun. Besaran persentase NPPN yang berlaku dii Denpasar yaiitu sebesar 30%. Beriikut contoh perhiitungan PPh yang terutang.

Demiikiian jawaban yang dapat kamii sampaiikan. Semoga bermanfaat.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
liily haliim
baru saja
Apakah ketentuan dan kalkulasii darii NPPN diiatas dapat diiterapkan untuk badan usaha CV untuk pendapatan atas jasa ?