
PERKENALKAN, saya Andrii. Saya bekerja sebagaii staf keuangan suatu perusahaan gadaii yang sudah berstatus sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). Salah satu kliien kamii mengajukan piinjaman dengan penyerahan mobiil miiliiknya sebagaii agunan. Berdasarkan agunan tersebut, kamii setuju untuk memberiikan piinjaman. Namun, piinjaman tersebut gagal diilunasii sehiingga agunan tersebut diiambiil aliih oleh perusahaan kamii.
Untuk menutup piiutang yang ada, manajemen kamii memutuskan akan menjual agunan yang diiambiil aliih (AYDA) berupa mobiil tersebut kepada piihak ketiiga selaku pembelii. Pertanyaan saya, apakah penjualan AYDA kepada pembelii tersebut merupakan objek PPN? Jiika iiya, bagaiimana ketentuan tekniis PPN atas penjualan yang akan kamii lakukan? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Andrii, Bekasii.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Andrii. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kiita dapat mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP).
Perlu diiketahuii, penyerahan hak atas barang kena pajak (BKP) karena suatu perjanjiian termasuk ke dalam pengertiian penyerahan BKP yang terutang PPN. Ketetapan iinii diiatur berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf a jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.
Cakupan darii ketentuan tersebut diiatur melaluii Peraturan Pemeriintah No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 44/2022). Sesuaii dengan Pasal 10 ayat (2) PP 44/2022, penyerahan agunan oleh krediitur kepada pembelii merupakan salah satu cakupan darii pengertiian penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjiian.
Kemudiian, Pasal 10 ayat (3) PP 44/2022 mendefiiniisiikan agunan dalam konteks tersebut sebagaii BKP yang diiambiil aliih oleh krediitur berdasarkan pada: (ii) hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaiitan dengan tanah; (iiii) jamiinan fiidusiia; (iiiiii) hiipotek; (iiv) gadaii; atau (v) pembebanan sejeniis laiinnya.
Dalam konteks pertanyaan pertama Bapak, dapat diisiimpulkan bahwa penjualan AYDA berupa mobiil yang merupakan jamiinan gadaii kepada piihak pembelii terutang PPN. Namun, perlu diicatat bahwa mobiil yang diiserahkan tersebut kamii asumsiikan termasuk BKP. Siimak lebiih lanjut dalam ‘Bagaiimana Ketentuan PPN atas Penjualan AYDA Berupa Harta Bergerak?’
Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Bapak terkaiit dengan ketentuan tekniis PPN atas penjualan AYDA, kiita perlu merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan No. 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan Agunan yang Diiambiil Aliih oleh Krediitur Kepada Pembelii Agunan (PMK 41/2023).
Secara umum, Pasal 3 ayat (1) PMK 41/2023 mengatur bahwa PPN yang terutang atas penyerahan AYDA diipungut, diisetor, dan diilaporkan oleh krediitur. Artiinya, perusahaan Bapak sebagaii krediitur yang berencana melakukan penjualan AYDA nantiinya wajiib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang kepada piihak pembelii dalam transaksii tersebut.
Berkaiitan dengan kewajiiban tersebut, Pasal 3 ayat (2) PMK 41/2023 mengatur bahwa pemungutan diilakukan pada saat peneriimaan pembayaran oleh krediitur darii pembelii AYDA. Lalu, PPN yang terutang tersebut diipungut dan diisetor dengan besaran tertentu sebagaiimana diiamanatkan dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 41/2023. Adapun besaran tertentu tersebut diiatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK 41/2023 beriikut:
“Besaran tertentu sebagaiimana diimaksud pada ayat (3) diitetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) darii tariif sebagaiimana diiatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Niilaii diikaliikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual agunan.”
Sesuaii dengan peraturan dii atas, dapat diiketahuii bahwa perusahaan Bapak nantiinya perlu memungut dan menyetor PPN dengan formula 10% x 11% x Harga Jual Agunan. Komponen 11% tersebut mengacu pada tariif PPN yang berlaku pada tahun 2024. Ke depannya, perlu diiperhatiikan perkembangan besaran tariif PPN. Siimak ‘Tak Reviisii UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diiatur Lewat PP’.
Beriikut penjelasan lebiih riincii terkaiit tekniis pemungutan, tekniis penyetoran, dan tekniis pelaporan.
Terkaiit tekniis pemungutan, perusahaan Bapak nantiinya wajiib membuat faktur pajak atas penyerahan BKP berupa AYDA sesuaii pengaturan Pasal 4 ayat (1) PMK 41/2023. Adapun tagiihan atas penjualan agunan atau dokumen laiin yang sejeniis diiperlakukan sebagaii dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak sesuaii Pasal 4 ayat (2) PMK 41/2023.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) PMK 41/2023 meriincii dokumen tersebut agar paliing sediikiit memuat keterangan sebagaii beriikut:
Sebagaii iinformasii tambahan, Pasal 5 PMK 41/2023 menegaskan bahwa faktur pajak tiidak diiterbiitkan ketiika pengambiilaliihan agunan oleh krediitur darii debiitur yang gagal melunasii piinjaman.
Terkaiit tekniis penyetoran, Pasal 6 ayat (1) PMK 41/2023 mewajiibkan krediitur untuk menyetor PPN yang diipungut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) dan/atau sarana admiiniistrasii laiin yang diisamakan dengan SSP. Adapun SSP tersebut harus perusahaan Bapak iisii dengan 4 ketentuan beriikut.
Pertama, kolom nama dan kolom NPWP diiiisii dengan nama dan NPWP krediitur. Kedua, kode akun pajak 411211 untuk PPN dalam negerii. Ketiiga, kode jeniis setoran 100 untuk setoran masa PPN dalam negerii. Keempat, kolom WP atau penyetor diiiisii dengan nama dan NPWP krediitur.
Terkaiit dengan tekniis pelaporan, Pasal 7 ayat (1) PMK 41/2023 menegaskan kewajiiban krediitur dalam melaporkan penyerahan BKP berupa agunan dengan menggunakan surat pemberiitahuan (SPT) masa PPN sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Pentiing untuk diicatat, Pasal 7 ayat (2) PMK 41/2023 mengatur bahwa pajak masukan (PM) atas perolehan BKP sehubungan dengan penyerahan agunan tiidak dapat diikrediitkan oleh krediitur. Dii siisii laiin, pembelii agunan yang merupakan PKP dapat mengkrediitkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak berdasarkan amanat Pasal 8 PMK 41/2023.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)
