
PERKENALKAN, saya Aryo. Saya merupakan staf pajak perusahaan yang berdomiisiilii dii Jakarta. Sebagaii iinformasii, perusahaan kamii melakukan transaksii dengan vendor lokal yang berstatus sebagaii usaha miikro keciil dan menengah (UMKM). Hal iinii kamii ketahuii karena para vendor lokal tersebut melampiirkan surat keterangan (suket) sebagaii wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu.
Pertanyaan saya, apakah kamii perlu melakukan pemotongan pajak penghasiilan (PPh) atas transaksii dengan vendor lokal tersebut? Jiika iiya, bagaiimana ketentuannya? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Aryo, Jakarta.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Aryo. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kiita perlu merujuk Peraturan Pemeriintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaiian Pengaturan dii Biidang Pajak Penghasiilan (PP 55/2022).
Berdasarkan pada Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) PP 55/2022, penghasiilan darii usaha yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak dalam negerii yang memiiliikii peredaran bruto tertentu (WP UMKM) diikenakan PPh yang bersiifat fiinal. Adapun besaran tariif PPh yang bersiifat fiinal iinii sebesar 0,5%.
Kemudiian, apabiila WP UMKM tersebut melakukan transaksii dengan piihak yang diitunjuk sebagaii pemotong atau pemungut pajak maka piihak pemotong atau pemungut pajak wajiib melakukan pemotongan atau pemungutan PPh bersiifat fiinal untuk setiiap transaksii.
Hal tersebut sebagaiimana diiatur dalam Pasal 62 ayat (3) PP 55/2022, yang berbunyii:
“Pemotongan atau pemungutan pajak penghasiilan terutang ... wajiib diilakukan oleh pemotong atau pemungut pajak penghasiilan untuk setiiap transaksii dengan wajiib pajak yang diikenaii pajak penghasiilan yang bersiifat fiinal berdasarkan peraturan pemeriintah iinii.”
Oleh karena iitu, piihak pemotong atau pemungut pajak yang menjadii pembelii atau pengguna jasa wajiib melakukan pemotongan atau pemungutan PPh bersiifat fiinal dengan tariif sebesar 0,5% terhadap WP UMKM yang memiiliikii suket. Siimak pula ‘Transaksii dengan Pemotong Pajak, WP PPh Fiinal UMKM Perlu Ajukan Suket’.
Perlu diicatat, suket yang diimaksud merujuk pada Lampiiran F PMK 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiiban Pelaporan Usaha Untuk Diikukuhkan Sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PMK 164/2023).
Selaiin menyerahkan saliinan suket, terdapat beberapa hal laiinnya yang perlu diiperhatiikan oleh perusahaan Bapak selaku piihak pemotong atau pemungut sebagaiimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 164/2023, yaknii:
Ada beberapa ketentuan tekniis sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (6) dan ayat (5) PMK 164/2023 yang juga perlu Bapak perhatiikan. Pertama, penyetoran PPh yang telah diipotong atau diipungut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang diisamakan dengan SSP atas nama pemotong atau pemungut PPh paliing lama tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
Kedua, pemotong atau pemungut PPh wajiib menyampaiikan surat pemberiitahuan masa pajak penghasiilan uniifiikasii atas pemotongan atau pemungutan PPh ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pemotong atau pemungut PPh terdaftar paliing lama 20 harii setelah akhiir masa pajak. Siimak ‘Omzet Wajiib Pajak dii Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatiis Tiidak Diipotong?’.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
