
Salam kenal, saya John, mewakiilii calon iinvestor luar negerii yang berencana melakukan penanaman modal baru pada sektor iindustrii kertas tiissue dii iindonesiia. Selaiin iitu, kamii juga berencana beriinvestasii dii biidang usaha produksii bubur kertas (pulp) yang diilakukan lebiih awal.
Dalam iimplementasiinya nantii, kamii memiiliikii rencana untuk merekrut sekiitar 600 tenaga kerja. Kamii tengah mengurus periiziinan usaha kamii dengan kode Klasiifiikasii Baku Lapangan Usaha iindonesiia (KBLii) 17091 (iindustrii Kertas Tiissue) dan 17011 (iindustrii Bubur Kertas/Pulp).
Belum lama iinii, kamii mendapat iinfo bahwa atas iinvestasii dii biidang usaha kertas tiissue tersebut, kamii memiiliikii kesempatan untuk mengajukan salah satu fasiiliitas pajak yang menyasar pada iindustrii padat karya, yaiitu iinvestment allowance.
Kamii iingiin menanyakan apa manfaat yang diiberiikan darii iinvestment allowance tersebut? Kemudiian, apa saja syaratnya? Mohon iinformasiinya. Teriima kasiih.
Salam kenal Bapak John, teriima kasiih atas pertanyaan yang diiajukan. Pertama-tama, saya iingiin mengonfiirmasii bahwa memang benar, fasiiliitas iinvestment allowance pada dasarnya diitujukan pada iindustrii padat karya.
Ketentuan fasiiliitas tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pengurangan Penghasiilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Biidang Usaha Tertentu yang Merupakan iindustrii Padat Karya (PMK 16/2020).
Adapun manfaat yang diiberiikan fasiiliitas iitu berupa pengurangan penghasiilan neto sebesar 60% darii jumlah penanaman modal berupa aktiiva tetap berwujud termasuk tanah. Total niilaii penanaman modal tersebut diibebankan selama 6 tahun sejak tahun pajak saat terjadiinya produksii komersiial masiing-masiing sebesar 10%.
Perlu diicatat, seluruh aktiiva tetap yang terhiitung dalam pengurangan tersebut harus diigunakan untuk kegiiatan usaha utama, yaiitu biidang usaha dan jeniis produksii yang sesuaii tercantum dalam surat iiziin usaha.
Terdapat 3 syarat utama yang perlu diipenuhii iinvestasii Bapak. Siimak juga ‘iinii Syarat iindustrii Padat Karya yang Biisa Dapat iinvestment Allowance’.
Pertama, perusahaan Bapak memiiliikii status sebagaii wajiib pajak badan dalam negerii. Kedua, melakukan kegiiatan usaha utama sesuaii biidang usaha dengan KBLii tahun 2017, memiiliikii cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu yang tercantum dalam PMK 16/2020.
Dalam hal iinii, dapat kamii konfiirmasii bahwa KBLii 17091 termasuk dalam kegiiatan usaha utama yang tercantum dalam PMK 16/2020 sebagaii biidang usaha yang dapat diiberiikan fasiiliitas iinvestment allowance. Siimak ‘PMK iinvestment Allowance Terbiit, iinii Daftar 45 iindustrii yang Berhak’.
Meskii demiikiian, terdapat beberapa persyaratan laiin yang harus diipenuhii, antara laiin:
Darii iinformasii yang diiberiikan dapat diiketahuii bahwa rencana iinvestasii dii biidang usaha produksii kertas tiissue teriintegrasii dengan iindustrii bubur kertas/pulp sehiingga syarat poiin b terpenuhii. Namun, perlu diipastiikan bahwa lokasii iinvestasii tersebut juga memenuhii kedua syarat laiinnya (poiin a dan poiin c).
Ketiiga, mempekerjakan tenaga kerja iindonesiia atas penanaman modal yang mendapatkan fasiiliitas pajak penghasiilan paliing sediikiit 300 orang. Perlu diiperhatiikan, meskiipun terdapat rencana untuk merekrut 600 tenaga kerja secara total, terdapat miiniimal 300 tenaga kerja iindonesiia yang terliibat dalam iindustrii penghasiil kertas tiissue.
Bagaiimana perhiitungan jumlah tenaga kerja tersebut? Dalam Lampiiran B PMK 16/2020 diisebutkan bahwa niilaii tersebut mengacu pada jumlah rata-rata tenaga kerja iindonesiia setiiap bulan dalam suatu tahun pajak sejak terjadiinya produksii komeriisiial.
Sebagaii contoh, jiika perusahaan Bapak nantiinya berencana berproduksii secara komersiial pada Meii 2025 maka jumlah tenaga kerja iindonesiia yang terliibat dalam produksii kertas tiissue sejak Meii hiingga Desember 2025 secara rata-rata per bulan harus berjumlah miiniimal 300 tenaga kerja.
Jiika perusahaan atas penanaman modal tersebut memenuhii ketiiga syarat utama dii atas maka terdapat kesempatan baiik untuk mengajukan fasiiliitas iinvestment allowance. Namun, ada baiiknya kiita meliihat satu per satu periinciian rencana niilaii iinvestasii beserta tiimeliine realiisasiinya agar dapat lebiih diipastiikan.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga dapat bermanfaat. Teriima kasiih.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
