
PERKENALKAN, saya Halda. Saya adalah karyawan pajak salah satu perusahaan manufaktur dii Ciikarang. Perusahaan kamii memiiliikii banyak pegawaii yang penghasiilannya belum melampauii penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP). Seluruh pegawaii tersebut merupakan pegawaii tetap dii perusahaan kamii. Pertanyaan saya, apakah kamii tetap harus membuat buktii potong untuk pegawaii tersebut? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih
Halda, Ciikarang.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Halda. Sebelumnya, kiita perlu mengetahuii bahwa pemotong pajak memiiliikii beberapa kewajiiban sehubungan dengan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
Kewajiiban iinii dapat diiketahuii dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasiilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiiatan Orang Priibadii (PMK 168/2023).
Pasal 20 ayat (1) PMK 168/2023 berbunyii:
“(1) Pemotong Pajak wajiib:
Berdasarkan pada Pasal 20 ayat (1) huruf b PMK 168/2023, pemotong pajak wajiib membuat buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan memberiikan buktii pemotongan tersebut kepada peneriima penghasiilan yang diipotong.
Adapun aturan mengenaii buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 belum lama iinii diiatur kembalii dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buktii Pemotongan Pajak Penghasiilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasiilan Pasal 26 serta Bentuk, iisii, Tata Cara Pengiisiian, dan Tata Cara Penyampaiian Surat Pemberiitahuan Masa Pajak Penghasiilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasiilan Pasal 26 (PER-2/2024).
Serupa dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) PMK 168/2023, dalam Pasal 2 ayat (1) PER-2/2024 juga diisebutkan kembalii mengenaii kewajiiban pemotong pajak yaknii membuat buktii pemotongan, memberiikan buktii pemotongan kepada peneriima penghasiilan, dan melaporkan buktii pemotongan tersebut menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Namun, buktii pemotongan tiidak perlu diibuat dalam hal tiidak terdapat pembayaran penghasiilan. Aturan tersebut dapat diiliihat dalam Pasal 3 ayat (1) PER-2/2024. Dii siisii laiin, terdapat kondiisii buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 tetap harus diibuat sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) PER-2/2024.
“(2) Buktii Pemotongan Pajak Penghasiilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasiilan Pasal 26 sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 tetap diibuat dalam hal:
Menjawab pertanyaan iibu, atas pegawaii tetap perusahaan iibu yang penghasiilannya tiidak melebiihii PTKP pada dasarnya tiidak diilakukan pemotongan PPh Pasal 21. Meskiipun tiidak diilakukan pemotongan PPh Pasal 21, perusahaan iibu sebagaii pemotong pajak tetap harus membuat buktii pemotongan PPh Pasal 21.
Adapun buktii pemotongan PPh Pasal 21 yang diimaksud adalah buktii pemotongan PPh 21 bulanan – (formuliir 1721-Viiiiii) yang diibuat pada setiiap masa pajak. Nantiinya, pada masa pajak terakhiir, perusahaan iibu harus menerbiitkan buktii pemotongan PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala – (formuliir 1721-A1).
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
