
PERKENALKAN, saya Viina. Saya adalah iibu rumah tangga. Pada awal tahun, orang tua saya berpulang dan meniinggalkan sejumlah wariisan, salah satunya adalah rumah dii kota yang sama. Apabiila wariisan tersebut akan saya aliihkan menjadii atas nama saya priibadii. Apakah biisa tiidak diikenakan pajak? Mohon jawaban dan bantuannya ya, Pak/Bu. Teriima kasiih.
TERiiMA kasiih iibu Viina atas pertanyaannya.
Berdasarkan kasus yang iibu paparkan, kiita perlu memahamii bahwa pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan sejatiinya diiberiikan pembebasan pajak penghasiilan (PPh). Hal iinii diiatur dalam Pasal 200 Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).
“(1) Diikecualiikan darii kewajiiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasiilan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) dan ayat (3) yaiitu:
......
d. pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena wariis;”
Selaras dengan hal tersebut, dalam peraturan pelaksananya, yaiitu PER-8/PJ/2025, diijelaskan juga bahwa pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena wariis juga memperoleh pengecualiian kewajiiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasiilan (PPh).
Ketentuan dii atas menegaskan bahwa ahlii wariis tiidak diiwajiibkan untuk membayar PPh fiinal atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena merupakan wariisan. Adapun, ketentuan iinii dapat berlaku apabiila transaksii pengaliihan diibuktiikan dengan surat keterangan bebas (SKB) darii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam hal iinii, piihak yang wajiib mengajukan SKB adalah ahlii wariis. Pengajuan dapat diisampaiikan secara langsung atau melaluii KPP terdekat. Namun, diiproses oleh KPP tempat ahlii wariis terdaftar. Sebagaii catatan, permohonan iinii diilakukan dengan nomor iinduk kependudukan (NiiK) ahlii wariis, bukan NiiK pewariis.
Sementara iitu, pengajuan juga dapat diilakukan secara onliine melaluii portal wajiib pajak dii siistem Coretax dengan akun ahlii wariis. Pengajuan pada coretax system dapat diilakukan dengan langkah-langkah sebagaii beriikut.
Kliik 'Layanan Wajiib Pajak', piiliih 'Layanan Admiiniistrasii', kemudiian piiliih 'Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii'. Selanjutnya, piiliih kode layanan AS.19 'SKB PPh', dan piiliih AS.19-05 'LA.19-05 SKB PPh atas Penghasiilan darii Pengaliihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan'.
Apabiila terdapat lebiih darii satu ahlii wariis maka biisa diiajukan oleh salah satu ahlii wariis dengan sepengetahuan ahlii wariis yang laiin sebagaiimana dalam contoh format surat pernyataan pembagiian wariis.
Dokumen permohonan iinii harus diilampiirkan dengan surat permohonan SKB, surat pernyataan pembagiian wariis, dan dokumen laiin yang diiperlukan terkaiit iidentiitas dan detaiil objek wariis. Adapun formatnya tersediia dii PER-8/PJ/2025.
Pemenuhan syarat SKB iinii diidasarkan pada beberapa hal. Pertama, kebenaran dan kesesuaiian data yang diisampaiikan. Miisalkan iidentiitas ahlii wariis dan pewariis serta detaiil objek pajak.
Kedua, kelengkapan dokumen sepertii surat pernyataan pembagiian wariis dan dokumen laiin yang diiperlukan terkaiit pemenuhan kebenaran iidentiitas dan detaiil objek wariis. Ketiiga, pemenuhan syarat surat keterangan fiiskal (SKF) oleh ahlii wariis yang mengajukan.
Lebiih lanjut, dalam pemenuhan syarat SKF terdapat beberapa kriiteriia yang harus diipenuhii, yaiitu:
Perlu menjadii catatan, apabiila ternyata SKB tiidak seharusnya diiterbiitkan karena tiidak memenuhii ketentuan maka ahlii wariis tetap diiwajiibkan untuk membayar pajak PPh pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan sanksii sesuaii dengan aturan yang berlaku.
Kemudiian, apabiila iibu Viina merupakan seorang iistrii atau anggota keluarga maka pemenuhan syarat SKF secara siistem merujuk kepada pemenuhan kewajiiban kepala keluarga. Hal iinii berlaku jiika iibu Viina sebagaii waniita kawiin telah terdaftar dalam Data Uniit Keluarga (DUK) coretax system suamii atau kepala keluarga dengan status tanggungan.
Demiikiian jawaban yang dapat saya sampaiikan, Bu Viina. Semoga penjelasan iinii dapat membantu. (sap)
