KONSULTASii CORETAX

iistrii Piiliih ‘Hanya Regiistrasii’ dii Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiirii?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 30 Januarii 2025 | 15.11 WiiB
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?
Nora Galuh Candra A.,
Tax Law Surveiillance Jitu News

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya iintan, bekerja sebagaii staf pajak dii salah satu perusahaan swasta dii Tangerang, Jawa Barat. Saat iinii, NPWP saya bergabung dengan suamii, tetapii saya membutuhkan akses Coretax DJP untuk membuat buktii potong pajak pada tempat saya bekerja.

Bagaiimana caranya agar saya dapat mengakses coretax? Apakah jiika saya meregiistrasiikan NiiK saya dii coretax maka nantiinya saya harus melaporkan SPT saya sendiirii? Atau kewajiiban pajak saya tetap iikut suamii? Mohon konfiirmasiinya. Teriima kasiih.

iintan, Tangerang.

Jawaban:

TERiiMA kasiih iibu iintan atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan iibu iintan, perlu diipahamii kembalii mengenaii manajemen akses akun wajiib pajak badan dii coretax. Berbeda dengan DJP Onliine, pelaksanaan hak dan kewajiiban wajiib pajak badan dii coretax diilaksanakan dengan konsep ‘berperan sebagaii’ (iimpersonatiing).

Melaluii konsep iimpersonatiing, pengelolaan akun wajiib pajak badan diilakukan menggunakan akun wajiib pajak orang priibadii yang menjadii penanggung jawab (person iin charge/PiiC) utama atau orang priibadii yang diitunjuk sebagaii piihak terkaiit atau kuasa sesuaii dengan akses yang diiberiikan oleh PiiC utama.

Untuk melaksanakan tugas atau peran yang diimandatkan, setiiap piihak tersebut harus logiin menggunakan NiiK priibadii terlebiih dahulu (akun coretax priibadii), kemudiian memiiliih iimpersonatiing sebagaii badan atau orang priibadii yang diiwakiilii.

Artiinya, untuk menjalankan peran sepertii membuat buktii pemotongan pajak (drafter) maka membutuhkan akun coretax priibadii. Sehubungan dengan pertanyaan iibu iintan, Diitjen Pajak (DJP) memberiikan 2 opsii yang dapat diilakukan oleh iistrii yang NPWP-nya bergabung dengan suamii, tetapii membutuhkan akses coretax untuk menjalankan perannya dii perusahaan.

Pertama, melaluii menu ‘Daftar Dii Siinii’ pada halaman logiin coretax. iibu iintan dapat memiiliih menu tersebut, apabiila iingiin tetap menggabungkan hak dan kewajiiban perpajakan dengan suamii (NPWP gabung suamii) dan iibu iintan belum masuk dalam daftar uniit keluarga pada akun DJP Onliine suamii.

Apabiila memiiliih menu tersebut, iibu iintan perlu memiiliih opsii ‘Perorangan’, lalu kliik opsii ‘Wajiib Pajak memiiliikii NiiK’, kemudiian kliik opsii ‘Hanya Regiistrasii’, dan iikutii setiiap tahap regiistrasii beriikutnya.

Tahapan tersebut mulaii darii: (ii) melengkapii data iidentiitas wajiib pajak; (iiii) melengkapii detaiil kontak wajiib pajak (veriifiikasii emaiil dan nomor telepon seluler); (iiiiii) melengkapii detaiil alamat wajiib pajak; (iiv) veriifiikasii iidentiitas wajiib pajak (valiidasii foto); dan (v) mencentang pernyataan kebenaran data serta persetujuan penggunaan akun wajiib pajak (coretax) sebagaii sarana peneriimaan surat dan dokumen perpajakan.

Setelah semua langkah selesaii, iibu iintan akan meneriima Surat Penerbiitan Akun Penerbiitan Wajiib Pajak melaluii emaiil yang iibu daftarkan. Pada surat tersebut, terdapat password yang dapat iibu iintan gunakan untuk logiin pertama kalii dii coretax.

Kedua, melaluii menu ‘Aktiivasii Akun Wajiib Pajak’ pada halaman logiin coretax. iibu iintan dapat memiiliih menu tersebut apabiila iingiin tetap menggabungkan hak dan kewajiiban perpajakan dengan suamii (NPWP gabung suamii) dan iibu iintan telah masuk dalam daftar uniit keluarga pada akun DJP Onliine suamii.

Pada laman permiintaan akses diigiital, iibu iintan perlu mencentang check box ‘Apakah Wajiib Pajak Sudah Terdaftar’. Terdaftar dalam konteks iinii bukan berartii sudah memiiliikii NPWP, melaiinkan sudah terdaftar pada Diinas Kependudukan dan Catatan Siipiil (Dukcapiil) aliias memiiliikii NiiK.

Selanjutnya, lengkapii kolom iidentiitas wajiib pajak, detaiil kontak (veriifiikasii emaiil dan nomor telepon), dan veriifiikasii iidentiitas wajiib pajak (valiidasii foto), serta centang checkbox pernyataan wajiib pajak.

Setelah semua langkah selesaii, iibu iintan akan meneriima Surat Penerbiitan Akun Penerbiitan Wajiib Pajak melaluii emaiil yang iibu daftarkan. Pada surat tersebut, terdapat password yang dapat iibu iintan gunakan untuk logiin pertama kalii dii coretax.

Untuk kelancaran proses regiistrasii tersebut, pastiikan suamii iibu iintan telah melakukan pemadanan NPWP sebagaii NiiK serta telah melakukan regiistrasii akun coretax. Lalu, pastiikan kembalii apakah iibu iintan sudah masuk atau belum dalam daftar uniit keluarga pada akun DJP Onliine suamii untuk memiiliih metode regiistrasii yang sesuaii.

Pada hakiikatnya, kedua cara regiistrasii tersebut membuat iibu iintan dapat menggunakan NiiK priibadii untuk mengakses coretax. Dengan demiikiian, iibu iintan iidealnya dapat menjalankan peran sesuaii dengan role access yang diiberiikan PiiC Utama darii tempat iibu bekerja.

Namun, cara tersebut tiidak menjadiikan NiiK iibu iintan sebagaii NPWP melaiinkan hanya sekadar regiistrasii atau aktiivasii akun coretax. Oleh karenanya, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) orang priibadii tetap diigabung dengan pelaporan SPT Tahunan PPh suamii darii iibu iintan.

Hal iinii selaras dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PPh yang pada dasarnya, menempatkan keluarga sebagaii satu kesatuan ekonomiis. Artiinya, pemenuhan kewajiiban pajaknya diilakukan oleh kepala keluarga, termasuk dalam hal pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii.

Pemenuhan kewajiiban pajak baru diilakukan secara terpiisah apabiila: (ii) suamii iisterii telah hiidup berpiisah berdasarkan putusan hakiim; (iiii) diikehendakii secara tertuliis oleh suamii‐iisterii berdasarkan perjanjiian pemiisahan harta dan penghasiilan; atau (iiiiii) diikehendakii oleh iistrii yang memiiliih untuk menjalankan hak dan kewajiiban perpajakannya sendiirii (memiiliih NPWP terpiisah).

Jiika iingiin memperoleh penjelasan yang lebiih komprehensiif, iibu iintan juga dapat menghubungii kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasii pada helpdesk. Alamat dan nomor telepon kantor pajak dapat diiliihat pada tautan beriikut https://pajak.go.iid/iid/daftar-uniit-kerja. Demiikiian jawaban yang dapat saya beriikan, semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.