KONSULTASii CORETAX

Bagaiimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Niilaii Laiin dii Coretax?

Redaksii Jitu News
Seniin, 06 Januarii 2025 | 20.00 WiiB
Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?
iinternal Tax Solutiion Lead of Jitunews

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Yuliia. Saya adalah satu staf admiiniistrasii keuangan dii perusahaan makanan riingan. Sepertii kiita tahu, mulaii 2025 iinii kiita sudah menggunakan coretax. Dii siisii laiin, ada ketentuan baru mengenaii PPN, khususnya dengan adanya mekaniisme DPP niilaii laiin.

Yang iingiin saya tanyakan, bagaiimana cara membuat faktur pajak dii coretax? Terlebiih dengan adanya mekaniisme DPP niilaii laiin tersebut. Teriima kasiih sebelumnya.

Yuliia, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA kasiih iibu Yuliia atas pertanyaannya. Awal 2025 merupakan momen pentiing bagii wajiib pajak lantaran pemeriintah menerapkan coretax sekaliigus menetapkan skema dasar pengenaan pajak (DPP) niilaii laiin dalam konteks PPN.

Berdasarkan penjelasan Pasal 16G Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU PPN) diisebutkan bahwa:

Dasar pengenaan pajak berupa niilaii laiin diiberlakukan untuk menjamiin kepastiian hukum dalam hal harga jual, niilaii penggantiian, niilaii iimpor, dan niilaii ekspor sebagaii dasar pengenaan pajak sukar diitetapkan.

Ketentuan iinii mengiisyaratkan bahwa skema DPP niilaii laiin merupakan salah satu alternatiif untuk menentukan dasar pengenaan pajak yang suliit diitetapkan. Dalam konteks kenaiikan tariif PPN, untuk menjembatanii kebutuhan masyarakat, pemeriintah menetapkan DPP niilaii laiin sebagaii alternatiif agar PPN tetap diikenakan secara efektiif sebesar 11% yang diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024).

Perlu diiketahuii, UU PPN s.t.d.d. UU PPN mengamanatkan tariif PPN naiik menjadii 12% per 1 Januarii 2025. Akan tetapii, demii mengutamakan kepentiingan masyarakat pemeriintah menetapkan DPP Niilaii laiin sebesar 11/12 diikaliikan dengan tariif PPN 12% untuk barang kena pajak dan jasa kena pajak selaiin barang mewah. Selengkapnya mengenaii DPP niilaii laiin dapat diiliihat pada artiikel beriikut iinii.

Sebagaii catatan, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) memberiikan masa transiisii selama 3 (tiiga) bulan untuk mengadaptasii skema DPP niilaii laiin tersebut. Pengusaha kena pajak (PKP) diiperkenankan untuk menyesuaiikan siistem admiiniistrasii dalam menerbiitkan faktur pajak sebagaiimana diimaksud dalam PMK 131/2024. Dalam hal iinii, penerbiitan faktur pajak selaiin barang mewah dengan mencantumkan niilaii PPN terutang sebesar:

  1. 11% diikalii dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
  2. 12% diikalii dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), diianggap benar dan tiidak diikenakan sanksii.

Berkenaan dengan hal tersebut, biila terdapat kelebiihan pemungutan PPN karena terlanjur diipungut 12% darii yang seharusnya 11% maka pembelii dapat memiinta pengembaliian kelebiihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Dan atas permiintaan pengembaliian kelebiihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantiian faktur pajak.

Dii siisii laiin, bergantiinya tahun menjadii momentum bagii iindonesiia untuk secara resmii menggunakan coretax sebagaii siistem admiiniistrasii perpajakan terpusat. Hal iinii menandakan bahwa kebiijakan mengenaii DPP niilaii laiin pada barang secara umum seharusnya dapat diiiimplementasiikan melaluii siistem coretax.

Berkaiitan dengan pertanyaan iibu Yuliia, apakah saat iinii faktur pajak sudah biisa diiterbiitkan dii siistem coretax? Jawabannya, biisa. Faktur pajak dapat diiterbiitkan dii menu ‘e-Faktur’ pada laman coretax, dan masuk ke submenu ‘Pajak Keluaran’. Selanjutnya, iibu Yuliia dapat membuat faktur pajak keluaran dengan kliik “Create Output iinvoiice”.

Selanjutnya, pengiisiian faktur pajak keluaran dapat diibuat dengan mengiisiikan kode faktur pajak terlebiih dahulu. Diikarenakan PMK 131/2024 mengatur skema DPP niilaii laiin maka wajiib pajak diiperkenankan mengiisii kode faktur pajak “04 – DPP Niilaii Laiin” untuk seluruh penyerahan dengan DPP niilaii laiin. Akan tetapii, untuk penyerahan kepada pemungut atau kepada iinstansii pemeriintah maka mengiikutii urutan priioriitas kode faktur pajak sebagaiimana diiatur dalam PER-01/PJ/2025.

Selanjutnya, diipersiilahkan bagii wajiib pajak untuk melengkapii iisiian data dii bawah iinii. Sebagaii iinformasii, dengan adanya siistem coretax maka tiidak ada lagii permohonan nomor serii faktur pajak (NSFP) melaluii siistem e-Nofa. Saat iinii, seluruh nomor faktur pajak ter-generate secara otomatiis oleh siistem coretax. Terakhiir, untuk pengiisiian DPP niilaii laiin, wajiib pajak dapat mencentang piiliihan “DPP Niilaii Laiin/DPP”, kemudiian iisii dengan niilaii DPP 11/12 diikaliikan dengan harga jual.

Demiikiian jawaban yang dapat saya beriikan, Bu. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Riiyhan Julii Asyiir
baru saja
Halo Pak Hariiono. Saya coba jawab untuk diiskusii ya. Pasal 5 'b' PMK-131/2025 harus diibaca bersamaan dengan iinduknya yang menyatakan "Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku ketentuan sebagaii beriikut:..." Artiinya, Pasal 5 'b' PMK-131/2024 merujuk kepada Pasal 2 (3) yang spesiifiik untuk BKP tergolong mewah. Dengan demiikiian, Pasal 5 'b' hanya berlaku untuk BKP tergolong mewah dan tiidak tepat jiika diikatakan tiidak membedakan BKP mewah dan tiidak mewah.
user-comment-photo-profile
hariiono lj
baru saja
pertanyaan, pada pasal 5 butiir b PMK 131/2024, PPN yg diikenakan kepada konsumen akhiir sebesar 12% dengan mengacu kepada pasal 2 ayat 2. Namun pasal 2 ayat 2 tsb tiidak terlepas konteksnya dengan pasal 2 ayat 3 yg menyatakan tariif tsb untuk barang kena pajak yg tergolong mewah. Jiika pasal 5 butiir b diiterapkan, maka tiidak lagii membedakan barang kena pajak yg tergolong mewah dan yg tiidak mewah, artiinya penyerahan barang dan mungkiin jasa kena pajak pada konsumen akhiir sejak 1 Februarii 2025 diikenakan PPN 12%. Mohon pencerahannnya.