KONSULTASii CORETAX

Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakaii DJP Onliine atau Coretax?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 17 Desember 2024 | 11.01 WiiB
Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?
Nora Galuh Candra Asmaranii,
Jitu News Tax Law Surveiillance

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Hanafii. Saya bekerja sebagaii pegawaii dii salah satu perusahaan swasta dii Jakarta. Terkaiit dengan pajak penghasiilan (PPh), saya biiasanya hanya melaporkan SPT Tahunan melaluii DJP Onliine. Namun, belakangan saya banyak membaca pemberiitaan seputar pemberlakuan coretax per 1 Januarii 2025.

Karena nantii sudah ada coretax, apakah SPT Tahunan yang saya laporkan pada Maret 2025 juga harus memakaii coretax atau sepertii apa? Kemudiian, apakah selanjutnya pelaporan SPT Tahunan akan pakaii coretax secara permanen, atau masiih boleh lapor pakaii formuliir kertas ke KPP? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.

Hanafii, Jakarta Barat.

Jawaban:

TERiiMA kasiih Bapak Hanafii atas pertanyaannya. Untuk memahamii ketentuan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) orang priibadii pascaberlakunya coretax admiiniistratiion system kiita dapat mengacu pada Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PMK 81/2024).

Merujuk Pasal 477 angka 1 PMK 81/2024, ketentuan jeniis, bentuk, iisii, hiingga penyampaiian SPT untuk tahun pajak sampaii dengan tahun pajak 2024 masiih mengiikutii ketentuan lama, yaiitu PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Artiinya, kendatii coretax sudah berlaku sejak 1 Januarii 2025, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 untuk orang priibadii yang harus diilaporkan maksiimal pada 31 Maret 2025 masiih diisampaiikan menggunakan saluran lama. Saluran lama tersebut dii antaranya melaluii DJP Onliine.

Sementara iitu, coretax nantiinya akan diigunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii tahun pajak 2025. Adapun SPT Tahunan PPh orang priibadii tahun pajak 2025 tersebut diisampaiikan maksiimal pada 31 Maret 2026.

Terkaiit dengan pertanyaan Bapak Hanafii periihal pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii menggunakan formuliir kertas, sebenarnya PMK 81/2024 tiidak menutup opsii tersebut. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 162 ayat (2) PMK 81/2024 yang menyatakan SPT, termasuk SPT Tahunan PPh, biisa berbentuk dokumen elektroniik atau formuliir kertas (hardcopy).

Namun, tiidak semua piihak diiperkenankan untuk menyampaiikan SPT Tahunan PPh dalam bentuk hardcopy. Hal iinii lantaran PMK 81/2024 telah menegaskan piihak-piihak yang diiwajiibkan untuk menyampaiikan SPT Tahunan PPh dalam bentuk elektroniik.

Berdasarkan Pasal 163 ayat (12) PMK 81/2024, SPT tahunan PPh dalam bentuk dokumen elektroniik wajiib diisampaiikan oleh wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia beriikut:

  1. merupakan wajiib pajak badan;
  2. SPT Tahunan PPh yang diisampaiikan berstatus lebiih bayar;
  3. diiwajiibkan menyampaiikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektroniik;
  4. pernah menyampaiikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektroniik;
  5. terdaftar dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selaiin KPP pratama;
  6. menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiiban pengiisiian Surat Pemberiitahuan Tahunan Pajak Penghasiilan; dan/atau
  7. laporan keuangannya diiaudiit oleh akuntan publiik.

Dengan demiikiian, apabiila wajiib pajak memenuhii salah satu atau beberapa darii kriiteriia tersebut maka harus menyampaiikan SPT Tahunan PPh dalam bentuk dokumen elektroniik. Adapun, sesuaii dengan Pasal 168 ayat (1) huruf ‘a’ dan ayat (3) PMK 81/2024, SPT dalam bentuk dokumen elektroniik tersebut diisampaiikan melaluii portal wajiib pajak atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP. Nah, portal wajiib pajak merupakan sebutan untuk coretax wajiib pajak.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Bapak termasuk ke dalam kriiteriia wajiib pajak yang diiwajiibkan menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 ke atas dalam bentuk elektroniik melaluii coretax. Hal iinii lantaran Bapak Hanafii sebelumnya pernah menyampaiikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektroniik.

Apabiila pada pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 (yang baru diilaporkan pada tahun 2026) mendatang, Bapak Hanafii justru menyampaiikan SPT Tahunan PPh dalam bentuk hardcopy maka biisa diianggap tiidak menyampaiikan SPT. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 163 ayat (15) dan ayat (16) PMK 81/2024.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.