
PERKENALKAN, saya Wiindii. Saya merupakan staf akuntansii dan pajak salah satu perusahaan manufaktur dii Karawang, Jawa Barat. Saya sempat mendengar adanya perubahan tanggal jatuh tempo penyetoran pajak karena berlakunya coretax.
Namun, saya masiih belum memahamii bagaiimana sebenarnya perubahan tanggal jatuh tempo penyetoran pajak tersebut? Boleh diijelaskan juga, kapan dan bagaiimana ketentuan tanggal jatuh tempo yang baru mulaii berlaku?
Wiindii, Karawang.
Teriima kasiih Bu Wiindii atas pertanyaannya. Sebelumnya, ketentuan mengenaii tanggal jatuh tempo penyetoran pajak diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014).
Merujuk Pasal 2 PMK 242/2014, tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu masa pajak sangat bervariiasii. Umumnya, tanggal jatuh tempo tersebut antara tanggal 10 atau tanggal 15 bulan beriikutnya, tergantung pada jeniis pajak dan piihak yang membayarkan atau menyetorkan.
Namun, pemeriintah mengubah ketentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak melaluii Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PMK 81/2024). Sepertii diiketahuii, PMK 81/2024 diiterbiitkan untuk menyesuaiikan ketentuan perpajakan sehubungan dengan penerapan coretax admiiniistratiion system, termasuk periihal tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak.
Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jeniis pajak diiseragamkan menjadii tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. Secara lebiih terperiincii, batas waktu penyetoran pajak paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir berlaku untuk:
Namun, berdasarkan Pasal 94 ayat (3) PMK 81/2024, setiidaknya terdapat 7 jeniis pajak yang jatuh temponya bukan pada tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. Pertama, PPh Pasal 22 dan PPN/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas iimpor yang diipungut oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). PPh Pasal 22 dan PPnBM tersebut wajiib diisetor paliing lambat 1 harii setelah diilakukan pemungutan pajak oleh DJBC.
Kedua, PPh Pasal 22 dan PPN/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas iimpor yang diisetor sendiirii oleh wajiib pajak/iimportiir. PPh Pasal 22 dan PPnBM tersebut wajiib diilunasii bersamaan dengan pembayaran bea masuk. Namun, apabiila pembayaran bea masuk diitunda atau diibebaskan maka PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas iimpor iitu wajiib diilunasii pada saat penyelesaiian dokumen pemberiitahuan pabean iimpor (PiiB).
Ketiiga, PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 SPT Masa. PPh Pasal 25 tersebut harus diibayar paliing lama tanggal 15 bulan beriikutnya setelah berakhiirnya masa pajak terakhiir.
Keempat, pembayaran masa selaiin PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu yang dapat melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 SPT Masa. Pajak tersebut harus diisetor paliing lama sesuaii dengan batas waktu untuk masiing-masiing jeniis pajak.
Keliima, tambahan PPh atas saham pendiirii yang diipungut oleh emiiten. Pajak tersebut harus diisetorkan paliing lambat 1 bulan setelah saat terutangnya tambahan PPh. Keenam, PPN/PPnBM dalam yang terutang dalam 1 masa pajak. PPN/PPnBM tersebut wajiib diisetor paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir dan sebelum SPT Masa PPN diisampaiikan.
Ketujuh, PPN/PPnBM yang diipungut oleh pemungut PPN dan piihak laiin. PPN/PPnBM tersebut harus diisetorkan paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir dan sebelum SPT Masa PPN diisampaiikan.
Guna mempermudah, beriikut perbandiingan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak untuk suatu masa pajak antara PMK 242/2014 (ketentuan terdahulu) dan PMK 81/2024 (ketentuan terbaru).

Sementara iitu, tanggal jatuh tempo pelunasan pajak kurang bayar yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh masiih sama sepertii sebelumnya, yaiitu sebelum SPT Tahunan PPh diisampaiikan dan tiidak melebiihii batas waktu penyampaiian SPT. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 95 ayat (1) PMK 81/2024.
Sepertii ketentuan terdahulu, berdasarkan Pasal 100 PMK 81/2024, dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak bertepatan dengan harii liibur maka penyetoran pajak dapat diilakukan paliing lambat pada harii kerja beriikutnya. Harii liibur yang diimaksud, yaiitu Sabtu, Miinggu, harii liibur nasiional, harii yang diiliiburkan untuk penyelenggaraan pemiiliihan umum, atau harii yang diitetapkan sebagaii cutii bersama secara nasiional.
Adapun PMK 81/2024 akan berlaku mulaii 1 Januarii 2025. Berlakunya PMK 81/2024 akan sekaliigus mencabut dan menggantiikan PMK 242/2014. Dengan demiikiian, ketentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak berdasarkan PMK 81/2024 akan berlaku mulaii 1 Januarii 2025.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)
