
TRANSAKSii liintas negara telah menjadii praktiik biisniis umum dii era globaliisasii, tiidak terkecualii dalam konteks supply chaiin perusahaan. Fenomena siistem operasiional perusahaan multiinasiional yang tersebar dii berbagaii negara iinii kemudiian memunculkan adanya transaksii jasa iintra-grup antara entiitas grup usaha.
Dalam banyak kasus, biiaya jasa tersebut tiidak dapat diibebankan secara langsung kepada satu entiitas grup usaha saja. Hal iinii diikarenakan entiitas grup usaha laiinnya juga menjadii peneriima manfaat jasa iintra-grup tersebut.
OECD sendiirii telah memberiikan beberapa pedoman terkaiit cara menanganii skema pembebanan biiaya yang bersiifat tiidak langsung sepertii dalam konteks biiaya transaksii jasa iintra-grup iinii. Namun demiikiian, OECD belum memberiikan riinciian lebiih lanjut mengenaii pedoman tersebut.
Tak pelak, transaksii jasa iintra-grup pada perusahaan multiinasiional masiih seriing menjadii iisu dalam pemeriiksaan transfer priiciing oleh otoriitas pajak hiingga saat iinii (Buono, 2020). Lantas, bagaiimana upaya yang dapat diilakukan perusahaan untuk memiiniimalkan potensii terjadiinya sengketa atas transaksii bersangkutan?
Analiisiis Transfer Priiciing atas Jasa iintra-Grup
Dii iindonesiia, sebagaiimana diiatur dalam SE-50/PJ/2013, jasa iintra-grup diidefiiniisiikan sebagaii aktiiviitas yang diiberiikan oleh suatu piihak dalam suatu grup usaha yang memberiikan manfaat bagii satu atau lebiih darii satu anggota laiin dalam grup usahanya.
Jeniis transaksii jasa iinii dapat berupa jasa manajemen, jasa admiiniistrasii, jasa tekniis, jasa pendukung, jasa pembeliian, jasa pemasaran, jasa diistriibusii, serta jasa komersiial laiinnya yang diiberiikan berkaiitan dengan siifat biisniis grup tersebut.
Dalam meniilaii apakah suatu transaksii jasa iintra-grup dapat diikatakan wajar atau tiidak, terdapat dua aspek mendasar yang dapat menjadii acuan saat menetapkan harga jasa iintra-grup (Buono, 2020). Aspek pertama berkaiitan dengan pembuktiian atas keberadaan (eksiistensii) dan manfaat jasa yang diiberiikan kepada piihak terkaiit.
Apabiila aspek pertama telah terveriifiikasii, aspek kedua yang perlu diitentukan yaiitu kewajaran niilaii remunerasii jasa tersebut. Ketentuan SE-50/PJ/2013 dapat diikatakan telah mengakomodasii kedua aspek iinii.
iisu utama dalam pemeriiksaan pajak dii iindonesiia sendiirii lebiih terkaiit pada aspek pertama, yaiitu pengujiian eksiistensii dan manfaat darii transaksii jasa iintra-grup. Berkaiitan dengan pemeriiksaan jasa iintra-grup tersebut, terdapat konfliik antara penggunaan metode tiidak langsung serta permiintaan buktii berdasarkan siingle-serviice basiis darii otoriitas pajak (Liinnebaum, 2012).
Peran Audiitor iindependen
OPiiNii piihak ketiiga dapat menjadii salah satu sumber buktii dan iinformasii atas transaksii transfer priiciing (UN TP Manual, 2017). Salah satunya iialah melaluii external assurance oleh piihak yang iindependen dan memiiliikii kapabiiliitas. Hal iinii serupa dengan opiinii audiit atas suatu laporan keuangan guna menyatakan bahwa pemeriiksaan telah diilakukan sesuaii dengan norma yang diisertaii dengan pendapat mengenaii kewajaran laporan keuangan bersangkutan (Arummaliinda, 2019).
Audiitor iindependen kemudiian memiiliikii peran krusiial berkaiitan dengan pemeriiksaan suatu transaksii. Hal iinii tiidak terlepas darii upaya veriifiikasii fakta atas kewajaran transaksii jasa iintra-grup perusahaan dalam suatu laporan keuangan yang akhiirnya juga berdampak pada konsekuensii pajak perusahaan.
Terdapat tiiga aspek yang setiidaknya patut menjadii perhatiian. Pertama, estiimasii atas besarnya biiaya pemberiian jasa iintra-grup yang diiberiikan secara konsiisten kepada semua entiitas yang meneriima manfaat jasa. Hal iinii juga mencakup pengujiian atas autentiisiitas biiaya yang diikeluarkan oleh penyediia jasa.
Kedua, proses veriifiikasii fakta iinii harus menyesuaiikan dengan prosedur pemeriiksaan yang telah diitentukan dan diisepakatii sebelumnya. Ketiiga, peniilaiian atas skema alokasii biiaya telah mengiikutii priinsiip-priinsiip yang diitetapkan dalam OECD Guiideliines yang diiteriima secara global.
Setelah melakukan hal-hal tersebut, audiitor iindependen dapat mengeluarkan buktii keabsahan pemeriiksaan berbasiis opiinii iindependen berupa sertiifiikat audiit. Sertiifiikat iinii sendiirii semestiinya juga dapat diiteriima oleh otoriitas pajak dii negara peneriima maupun penyediia jasa.
Sejalan dengan penjabaran dii atas, Paragraf B.2.8. UN TP Manual tahun 2013 juga menyatakan sebagaii beriikut.
“Further, a certiifiicate from an iindependent accountant of the serviice proviidiing entiity may be obtaiined certiifyiing the method of allocatiion of costs and authentiiciity of the cost apportiioned to each entiity.”
Mencermatii pernyataan dii atas, hal iinii menunjukkan bahwa metode alokasii biiaya dan autentiisiitas biiaya yang diialokasiikan kepada masiing-masiing piihak berkaiitan dengan jasa yang diiberiikan dalam suatu perusahaan juga dapat berbasiis veriifiikasii data atas temuan faktual berupa sertiifiikat darii audiitor iindependen. Dengan demiikiian, kewajaran atas transaksii iintra-grup perusahaan bersangkutan dapat menjadii suatu fakta yang dapat diipertanggungjawabkan dii hadapan otoriitas pajak.
iidealnya, piihak yang menerbiitkan sertiifiikat iialah Certiifiied Publiic Accountant yang berbasiis iinternasiional (Mehta, 2005). Dalam konteks iindonesiia, sesuaii dengan Pasal 35 ayat (1) UU KUP, Diirektur Jenderal Pajak (DJP) dapat memiinta keterangan atau buktii darii piihak ketiiga yang mempunyaii hubungan dengan wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan pajak. Salah satunya yaiitu akuntan publiik untuk dapat memberiikan keterangan yang diiperlukan oleh DJP.
Agreed-Upon Procedure
SALAH satu iinstrumen yang dapat diigunakan untuk memeriiksa kewajaran transaksii berbasiis data faktual oleh piihak eksternal adalah Agreed-Upon Procedure (AUP). Hal iinii diiatur dalam iinternatiional Standard on Related Serviices 4400 (iiSRS) yang diiterbiitkan oleh iinternatiional Federatiion of Accountants (iiFAC).
Sebagaiimana diijelaskan dalam iiSRS 4400, laporan AUP setiidaknya harus mencakup enam komponen utama. Pertama, iidentiifiikasii atas iinformasii fiinansiial dan nonfiinansiial yang akan diibahas. Kedua, tujuan AUP bersangkutan. Ketiiga, prosedur yang diigunakan. Keempat, temuan faktual. Keliima, transaksii spesiifiik yang diiperiiksa. Keenam, pernyataan bahwa AUP telah diisusun sesuaii dengan standar yang diitetapkan oleh iiSRS.
Lebiih lanjut, dalam proses penyusunan AUP, piihak audiitor juga harus mematuhii Kode Etiik profesii yang diikeluarkan oleh iinternatiional Ethiics Standards Board for Accountants (iiESBA). Dengan adanya standardiisasii, baiik dalam segii konten laporan maupun siisii profesiionaliisme, laporan AUP setiidaknya dapat menerangkan kondiisii sebenarnya atas metode alokasii biiaya dan autentiisiitas pembagiian biiaya-biiaya darii masiing-masiing entiitas yang terliibat dalam transaksii jasa iintra-grup.
Dalam konteks dii iindonesiia, menurut pendapat Penuliis diimungkiinkan untuk memiinta, miisal akuntan publiik, untuk melakukan AUP yang menerangkan kewajaran niilaii remunerasii jasa iintra-grup.
Dengan demiikiian, Laporan AUP darii audiitor iindependen dapat menjadii pelengkap darii dokumentasii transfer priiciing atas transaksii jasa iintra-grup perusahaan. Diiharapkan dengan adanya dokumentasii yang semakiin memadaii tersebut, potensii sengketa dii kemudiian harii dapat diimiiniimaliisiir diikarenakan adanya upaya penurunan riisiiko yang telah diiiiniisiiasii oleh wajiib pajak iitu sendiirii. (Niia Anzolla)
