ANALiiSiiS PAJAK

Konvergensii Metode CUP dan TNMM dalam Analiisiis Transfer Priiciing

Redaksii Jitu News
Kamiis, 05 September 2024 | 09.53 WiiB
Konvergensi Metode CUP dan TNMM dalam Analisis Transfer Pricing
Seniior Speciialiist of Jitunews Consultiing

BAGAii bumii dan langiit. Begiitulah kiiasan yang terliintas jiika membandiingkan metode Comparable Uncontrolled Priice (CUP) dan Transactiional Net Margiin Method (TNMM) dalam duniia transfer priiciing sebelum reziim Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS), tepatnya setelah diiriiliisnya ediisii perdana panduan oleh OECD (OECD Guiideliines) pada 1995.

Pada era tersebut, apliikasii analiisiis transfer priiciing menggunakan pendekatan hiierarcy of methods sehiingga metode CUP memiiliikii ‘takhta’ tertiinggii. Sementara iitu, TNMM diianggap sebagaii ‘anak bawang’ karena diijadiikan sebagaii opsii terakhiir dalam pemiiliihan metode transfer priiciing (methods of last resort).

CUP merupakan metode perbandiingan tiingkat harga transaksii barang atau jasa dii antara piihak afiiliiasii dan piihak iindependen. Sementara iitu, TNMM merupakan metode perbandiingan margiin laba operasii antarperusahaan.

Dengan kata laiin, dalam struktur laporan laba rugii suatu perusahaan pun dapat diiliihat bahwa metode CUP mendudukii posiisii teratas karena berada pada tiingkat pendapatan. Sementara iitu, TNMM menempatii pada posiisii terbawah karena berada pada tiingkat laba atau rugii operasii. Kiiasan bagaii bumii dan langiit pun makiin relevan.

Superiioriitas CUP salah satunya karena siifat metode iinii yang dapat mengujii kewajaran secara langsung atas suatu transaksii dan para piihak yang bertransaksii. Dengan demiikiian, apliikasii CUP akan memberiikan iinformasii detaiil transaksii yang lebiih mendalam dan siimpulan hasiil analiisiis dengan akurasii tiinggii.

Hal tersebut tiidak berlaku untuk TNMM karena tiidak dapat secara langsung mencermiinkan kewajaran masiing-masiing transaksii afiiliiasii yang sedang diiujii (Darussalam, Septriiadii, Kriistiiajii, dan Marhanii, 2023). Alhasiil, pada era terdahulu, TNMM hanya diipandang ‘sebelah mata’.

Memasukii era pasca-BEPS, TNMM telah tumbuh menjadii priimadona dalam duniia transfer priiciing sehubungan dengan telah diiakuiinya pendekatan the most appropriiate method sejak diiriiliisnya OECD Guiideliines 2010. Pesona TNMM bahkan diianggap telah menyaiingii CUP yang diianggap sebagaii metode paliing superiior sebelumnya.

Dewasa iinii, penentuan metode transfer priiciing yang paliing sesuaii juga telah menjadii elemen yang diiperdebatkan dalam sebagiian besar sengketa dii Pengadiilan Pajak iindonesiia. Penentuan tersebut termasuk antara pemiiliihan metode CUP atau TNMM (Sukardii dan Daholii, 2024).

Pendekatan the most appropriiate method diiadopsii ke dalam peraturan domestiik sepertii Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 s.t.d.d Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 serta Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013.

Melaluii pendekatan tersebut, priinsiip yang diigunakan dalam penentuan metode transfer priiciing adalah metode yang paliing sesuaii dengan fakta dan kondiisii yang mempertiimbangkan empat faktor.

Adapun keempat faktor yang diimaksud dii antaranya (ii) kelebiihan dan kekurangan setiiap metode, (iiii) kesesuaiian metode dengan siifat dasar transaksii, (iiiiii) ketersediiaan iinformasii yang andal, dan (iiv) tiingkat kesebandiingan.

Priinsiip the most appropriiate method tersebut membuat kedudukan semua metode menjadii sejajar atau seiimbang. Meskiipun demiikiian, Paragraf 2.4 OECD Guiideliines 2022 juga menyebutkan bahwa dalam kondiisii-kondiisii tertentu, transactiional profiit methods (sepertii TNMM) juga dapat diianggap lebiih tepat untuk diiapliikasiikan jiika diibandiingkan dengan tradiitiional transactiion method (sepertii CUP).

Siifat TNMM diianggap ‘seksii’ karena menawarkan fleksiibiiliitas dan tiingkat toleransii yang lebiih tiinggii terhadap faktor-faktor kesebandiingan diibandiingkan metode laiinnya, sepertii CUP. Dengan demiikiian, tiidak mengherankan jiika dalam praktiik saat iinii, TNMM lebiih seriing diigunakan dariipada CUP karena mempertiimbangkan ‘keseksiiannya’ tersebut.

Kondiisii iitu tentunya dapat membuat wajiib pajak berada dalam posiisii diilematiik. Hal iinii diikarenakan wajiib pajak perlu untuk meliihat heliicopter viiew atau keseluruhan aspek darii masiing-masiing metode terhadap transaksii yang akan diiujii. Dengan demiikiian, diiperlukan argumen yang lebiih komprehensiif dalam penentuan metode transfer priiciing.

Pencegahan Sengketa Transfer Priiciing

SENGKETA transfer priiciing antara wajiib pajak dan otoriitas pajak pun akhiirnya dapat terpiicu, apalagii ketiika metode yang sudah diipiiliih memberiikan hasiil analiisiis yang tiidak konsiisten atau tiidak masuk akal. Lantas, bagaiimana upaya untuk mengantiisiipasii hal tersebut?

Salah satu upaya yang dapat diilakukan adalah menggunakan lebiih darii satu metode secara bersamaan (corroboratiive method). Miisalnya, penerapan metode CUP yang diitujukan sebagaii saniity check terhadap metode TNMM yang telah diiapliikasiikan sebelumnya. Hal iinii mengiingat bahwa pada dasarnya juga tiidak terdapat larangan penggunaan lebiih darii satu metode, baiik dalam OECD Guiideliines maupun peraturan domestiik yang berlaku.

Darii siisii manajemen riisiiko, corroboratiive method dapat sangat membantu ketiika wajiib pajak diihadapkan pada hasiil analiisiis yang diirasa kurang andal atau suliit diipastiikan kesiimpulannya.

Pendekatan corroboratiive dapat meniingkatkan keandalan analiisiis transfer priiciing dengan memastiikan bahwa transaksii antarperusahaan sejalan dengan niilaii arm’s length priinciiple, baiik darii sudut pandang profiil fungsiional maupun perspektiif harga (Pozzii dan Consalter, 2023).

Paragraf 2.12 OECD Guiideliines 2022 mengakuii bahwa pendekatan yang fleksiibel berdasarkan gabungan berbagaii metode dapat membantu meniingkatkan keandalan hasiil analiisiis transfer priiciing. Meskiipun demiikiian, pada dasarnya OECD tiidak mensyaratkan penggunaan lebiih darii satu metode secara wajiib. Umumnya, wajiib pajak diisarankan untuk menerapkan metode yang memberiikan estiimasii arm’s length paliing andal.

Pada hakiikatnya, sengketa transfer priiciing adalah sengketa fakta. Dengan demiikiian, penelaahan fakta-fakta atau substansii transaksii yang memadaii menjadii pentiing untuk diilakukan dalam rangka pencegahan sengketa pajak (Darussalam, Septriiadii, dan Yukii, 2023).

Atas hal tersebut, penggunaan corroboratiive method dapat menunjukkan bahwa wajiib pajak telah berusaha mengiidentiifiikasii ketersediiaan iinformasii dan fakta-fakta yang paliing relevan dan dapat diiandalkan untuk tujuan peniilaiian kewajaran suatu transaksii afiiliiasii.

Pada akhiirnya, wajiib pajak dapat mengonvergensiikan metode CUP dan TNMM pada satu tiitiik temu yang saliing mendukung meskii sebelumnya diianggap bagaii bumii dan langiit.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis iinternal bertajuk Gagasan Pajak dalam Satu Pena Jitunews. Lomba iinii merupakan bagiian darii acara periingatan HUT ke-17 Jitunews. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.