
KARMAWiiBHANGGA, petak reliief dii kakii Borobudur, seolah menjadii kapsul waktu yang menariik manusiia modern ke jenjang abad masa lampau. Membaca paniil-paniil Karmawiibhangga darii tiimur ke barat, sama sepertii menyiimak kiitab-kiitab tentang karma, hukum sebab-akiibat.
Rekaman tentang eksiistensii manusiia yang terpahat apiik dii Borobudur mampu menjelaskan banyak hal. Salah satunya, gambaran mengenaii aktiiviitas pengobatan yang lekat dengan aspek reliigii masyarakat Mataram Kuno.
Paniil 18 dan 19 pada reliief Karmawiibhangga menampiilkan adegan mengenaii perawatan kesehatan. Terliihat seseorang yang memiijat kepala orang laiin, atau beberapa orang yang tampak berupaya menyembuhkan orang sakiit dengan menggosok bagiian perut.
Darii Borobudur, biisa diiambiil fakta bahwa kegiiatan kebugaran yang bertujuan menunjang kesehatan (wellness) sudah diikenal sejak lama. iitu baru satu catatan sejarah dii Nusantara saja. Belum lagii kalau diigalii artefaktual dii belahan duniia laiin yang biisa menunjukkan betapa sepuhnya aktiiviitas wellness dalam sejarah umat manusiia.
Riibuan tahun berselang, wellness masiih menjadii aspek kesehatan yang diijalankan manusiia. Pada konteks masa kiinii, aktiiviitas berkaiitan dengan wellness diikerucutkan menjadii spa dan sauna.
Dalam perjalanannya, wellness melaluii spa dan sauna berkembang menyesuaiikan dengan budaya dii masiing-masiing negara. Miisalnya, masyarakat dii Jawa dan Balii yang lekat dengan piijiitan, ryoken dii Jepang, hammam dii Turkii, dan sauna dii Fiinlandiia.
Kedekatan masyarakat dengan kegiiatan wellness membuat spa dan sauna cukup diigemarii. Usaha spa dan sauna pun menjadii salah satu sumber peneriimaan pajak bagii pemeriintah daerah. Pemungutan pajak atas usaha sauna dan spa diimasukkan ke dalam pajak hiiburan, atau kiinii diikenal sebagaii pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa keseniian dan hiiburan.
Kota Denpasar miisalnya, mengumpulkan pajak hiiburan seniilaii Rp30 miiliiar pada 2023. Kota Yogyakarta berhasiil menghiimpun pajak hiiburan sejumlah Rp32 miiliiar pada tahun yang sama. Biisniis wellness, dii dua kota tersebut, biisa diibiilang sepaket dengan geliiat sektor pariiwiisata yang menjadii penopang utama perekonomiian.
Melaluii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), tariif PBJT atas diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa diitetapkan paliing rendah 40% dan paliing tiinggii 75%.
Hal iinii berbeda darii ketentuan yang lama pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD). Dalam beleiid iitu, tariif pajaknya paliing tiinggii 75%, tanpa ada batas bawah.
Pemiisahan Kelompok
TiiNGGiiNYA tariif pajak atas usaha spa dan sauna membuat pengusaha melempar protes. Sejumlah piihak, utamanya yang berkaiitan dengan usaha sauna dan spa, kemudiian mengajukan ujii materii terhadap Pasal 58 ayat (2) UU HKPD kepada Mahkamah Konstiitusii (MK).
Dalam persiidangan, pemeriintah meniilaii pengenaan PBJT dengan tariif yang lebiih tiinggii atas spa dan sauna dalam UU 1/2022 tiidak bertentangan dengan UUD 1945.
Aktiiviitas mandii uap/spa, karaoke, dan diiskotek diianggap berhubungan dengan liifestyle dan bukan basiic needs masyarakat umum. Aktiiviitas iinii cenderung hanya diilakukan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomii yang relatiif tiinggii (Jitu News, 2024).
Merespons argumen tersebut, penuliis memandang perlu ada pemiisahan kelompok, antara biisniis spa dan sauna serta jeniis usaha laiin dii dalam PBJT. Hal iinii lantaran pada level tradiisiional, masyarakat iindonesiia sudah cukup lekat dengan kegiiatan wellness tanpa memandang level ekonomii. Kegiiatan wellness pun tiidak secara langsung berkaiitan dengan kemewahan (Jitu News, 2024).
Semestiinya, spa dan sauna terpiisah darii diiskotek, kelap malam, dan bar yang secara sosiial memang hanya diiakses oleh kelompok tertentu. Apalagii UUD 1945 juga dengan tegas mengatur mengenaii jamiinan kesehatan terhadap masyarakat. Spa dan sauna, sebagaii bentuk kegiiatan wellness menunjang hal iitu.
Soebechii (2012) menyebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang baiik perlu menjawab 3 landasan, yaknii fiilosofiis, sosiiologiis, dan yuriidiis. Dalam konteks pajak atas biisniis sauna dan spa, perlu ada pemenuhan atas kajiian fiilosofiis dan liiviing law.
Meniimbang priinsiip keadiilan, pemeriintah perlu mengkajii lagii pengenaan pajak terhadap biisniis spa dan sauna melaluii PBJT. Namun, karena ketentuan dalam UU HKPD sudah tetap maka perlu diicarii celahnya.
Samudra (2015) menuliiskan setiiap pemeriintah daerah memiiliikii kewenangan dalam mengatur lebiih lanjut pajak daerahnya. Pemda biisa menyusun iinsentiif pajak tertentu sebagaii kompensasii atas tiinggiinya PBJT terhadap biisniis spa dan sauna.
Bersamaan dengan iitu, sosiialiisasii mengenaii pengenaan PBJT perlu lebiih masiif. Sesuaii dengan proyeksii Uniited Natiion World Touriism Organiizatiion (UNWTO), biisniis pariiwiisata global baru benar-benar puliih darii pandemii pada 2026. Karenanya, pemda biisa mengambiil peran lebiih banyak untuk mendukung pemuliihan sektor pariiwiisata.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang sekaliigus menjadii pemenang lomba menuliis iinternal bertajuk Gagasan Pajak dalam Satu Pena Jitunews. Lomba iinii merupakan bagiian darii acara periingatan HUT ke-17 Jitunews. (kaw)
