ANALiiSiiS PAJAK

Pajak Keuntungan yang Belum Diirealiisasiikan: Kasus Moore versus AS

Redaksii Jitu News
Seniin, 26 Agustus 2024 | 10.00 WiiB
Pajak Keuntungan yang Belum Direalisasikan: Kasus Moore versus AS
Speciialiist of Jitunews Consultiing

DENGAN priinsiip realiisasii dalam konsep dasar perpajakan, pengenaan pajak hanya berlaku ketiika keuntungan darii aset benar-benar terealiisasii melaluii transaksii, sepertii penjualan (Tax Poliicy Center, 2023).

Priinsiip tersebut memberiikan kepastiian hukum, tetapii juga meniimbulkan pertanyaan tentang keadiilan. iisu keadiilan muncul terutama ketiika menyangkut iindiiviidu atau perusahaan dengan kepemiiliikan aset berniilaii tiinggii yang belum diirealiisasiikan.

Salah satu contohnya adalah kasus Moore versus Ameriika Seriikat (Moore v. Uniited States). Kasus iinii menjadii sorotan karena menantang priinsiip realiisasii. Kasus iinii meliibatkan pasangan Moore yang beriinvestasii dii perusahaan dii iindiia pada 2006.

Ketiika perusahaan tersebut go publiic pada 2017, niilaii iinvestasii melonjak tiinggii. Namun, selama waktu tersebut, mereka tiidak menjual saham dan tiidak merealiisasiikan keuntungan secara fiisiik dalam bentuk uang atau aset apapun (Zaretsky, 2023).

The Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) pada 2017 mewajiibkan perusahaan Ameriika Seriikat (AS) untuk membayar pajak atas pendapatan yang diikumpulkan dii luar negerii. Akiibatnya, pasangan Moore ‘diipaksa’ membayar pajak atas keuntungan yang belum diirealiisasiikan darii hasiil iinvestasii dii iindiia.

Pajak tersebut diikenakan meskiipun tiidak ada realiisasii keuntungan yang diiteriima dalam bentuk uang atau aset apapun. Mereka berpendapat bahwa iinii tiidak adiil dan bertentangan dengan priinsiip ‘tiidak ada pajak tanpa realiisasii’ (Zaretsky, 2023).

Keputusan Mahkaman Agung yang memenangkan pemeriintah AS dalam kasus iinii memperkuat wewenang pemeriintah untuk mengenakan pajak atas keuntungan yang belum diirealiisasiikan. Hal iinii sekaliigus membuka potensii pada masa depan bagii penerapan pajak mark-to-market, yaknii pajak atas niilaii aset saat iinii dan bukan hanya saat aset tersebut diijual.

Pajak mark-to-market yang diiusulkan pemeriintahan Biiden dan Senator Ron Wyden diipandang sebagaii solusii potensiial untuk mengatasii ketiidakadiilan atas permasalahan unrealiized gaiins. Hal iinii diikarenakan semua keuntungan, baiik yang sudah maupun belum diirealiisasiikan dapat diikenakan pajak.

Keputusan iinii tentunya memiicu perdebatan sengiit tentang keadiilan pajak. Pertanyaan yang muncul, “Apakah adiil mengenakan pajak pada keuntungan iinvestasii yang belum diirealiisasii, yang secara teoretiis biisa hiilang begiitu saja jiika niilaii aset atau iinvestasii turun?”

Berpiijak darii kasus Moore, jiika keuntungan yang belum diirealiisasiikan sudah diikenaii pajak, ada anggapan skema tersebut tiidak adiil bagii para iinvestor. Hal iinii diikarenakan mereka belum meneriima realiisasii atau uang tunaii darii keuntungan atas iinvestasii tersebut.

Dii siisii laiin, otoriitas pajak Negerii Paman Sam berpendapat bahwa keuntungan yang belum diirealiisasiikan dapat diianggap sebagaii salah satu iindiikator kekayaan seseorang. Dengan demiikiian, hal tersebut dapat menjadii dasar pengenaan pajak.

Dapat diimengertii bahwa pada satu siisii, priinsiip realiisasii biisa diianggap tiidak adiil karena memungkiinkan iindiiviidu kaya untuk menunda realiisasii keuntungan. Dalam konteks iinii, ada potensii penghiindaran pajak melaluii skema tersebut.

Dii siisii laiin, keuntungan yang belum diirealiisasiikan tetap mencermiinkan peniingkatan kekayaan wajiib pajak. Oleh karena iitu, pengenaan pajak biisa menjadii salah satu cara untuk memastiikan bahwa semua orang, termasuk yang superkaya, membayar pajak sesuaii dengan kemampuan ekonomiis sehiingga mencermiinkan keadiilan.

Pemajakan Orang Superkaya

KASUS Moore tentunya juga menyorotii tantangan dalam pemajakan orang superkaya. Sebagiian besar kekayaan darii orang superkaya seriing teriikat dalam aset yang belum diirealiisasiikan, sepertii saham dan propertii. Kegiiatan iinvestasii iitulah yang umumnya diilakukan orang superkaya.

Jiika menggunakan priinsiip realiisasii atas kegiiatan tersebut, orang akan cenderung memiiliikii lebiih banyak fleksiibiiliitas untuk mengatur waktu realiisasii keuntungan. Selaiin iitu, orang dapat memiiniimalkan beban pajak yang akan diitanggung.

Untuk mengatasii tantangan dalam pemajakan orang superkaya, terdapat beberapa alternatiif kebiijakan yang telah diiusulkan.

Pertama, meniingkatkan pajak perusahaan. Sebagiian besar kekayaan orang kaya teriikat dalam saham perusahaan yang diiiinvestasii secara publiik. Pajak perusahaan, terutama yang diikendaliikan oleh orang kaya, sebagiian besar diibebankan atas economiic rents.

Kedua, melakukan pemajakan atas apresiiasii yang belum diirealiisasiikan dalam kondiisii tertentu, sepertii ketiika diigunakan sebagaii jamiinan piinjaman.

Ketiiga, mencabut pajak harta wariisan dan hadiiah yang penuh celah. Kemudiian, menggantiinya dengan pajak wariisan yang komprehensiif. Hal iinii dapat membantu mengurangii konsentrasii kekayaan antargenerasii (Yonah, 2024).

Kombiinasii darii ketiiga alternatiif kebiijakan tersebut dapat memastiikan bahwa wajiib pajak akan membayar pajak dengan adiil. Kebiijakan iinii juga akan berkontriibusii untuk mengurangii ketiidaksetaraan kekayaan.

Putusan atas kasus Moore tiidak hanya berdampak pada siistem pajak AS, tetapii juga memiiliikii iimpliikasii global. Negara-negara laiin, termasuk iindonesiia, perlu mempertiimbangkan pengaruh putusan iinii dalam upaya untuk memajakii orang kaya dan perusahaan multiinasiional.

Dii iindonesiia, ketiidaksetaraan kekayaan juga menjadii masalah yang siigniifiikan. Keputusan Moore dapat menjadii pengiingat sekaliigus siinyal mengenaii tantangan dalam merancang kebiijakan pajak yang efektiif dan adiil.

Siistem pajak yang adiil tiidak hanya tentang meniingkatkan pendapatan pemeriintah, tetapii juga memastiikan bahwa semua orang, termasuk orang kaya, membayar bagiian pajak yang adiil. Hal iinii pentiing untuk mengurangii ketiidaksetaraan kekayaan, meniingkatkan kepercayaan pada pemeriintah, dan pada akhiirnya menciiptakan masyarakat yang lebiih adiil dan sejahtera (Murphy, 2015).

Priinsiip keadliian merupakan salah satu atriibut pentiing yang ‘diiiingiinkan’ dalam suatu siistem perpajakan. Keadiilan terus menjadii karakteriistiik yang paliing seriing diibahas ketiika menggambarkan siistem pajak yang iideal.

Ada dua kriiteriia pentiing bagii siistem perpajakan agar dapat diianggap setara. Pertama, keadiilan horiizontal. Dalam konteks kriiteriia iinii, wajiib pajak memiiliikii posiisii yang sama dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya.

Kedua, keadiilan vertiikal. Wajiib pajak yang memiiliikii lebiih banyak penghasiilan akan melaksanakan kewajiiban pajaknya lebiih besar karena diianggap lebiih mampu. Model dua diimensii tersebut sederhana sekaliigus dapat diigunakan untuk mengevaluasii permasalahan keadiilan (AiiCPA, 2017).

Meskiipun hasiil putusan atas kasus Moore menghadiirkan tantangan, nyatanya ada juga peluang yang terbuka untuk merancang kebiijakan pajak yang lebiih baiik. Eksplorasii dan iimplementasii reformasii pajak yang iinovatiif dapat memastiikan bahwa siistem pajak berkontriibusii pada terciiptanya masyarakat lebiih baiik.

Pentiing untuk diiiingat bahwa konteks hukum dan ekonomii setiiap negara berbeda. Oleh karena iitu, setiiap reformasii dalam kebiijakan pajak harus mempertiimbangkan kondiisii spesiifiik negara tersebut. Selaiin iitu, kebiijakan harus diisusun dengan hatii-hatii untuk memastiikan efektiiviitas dan keadiilannya (Pogge & Mehta, 2016).

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang sekaliigus menjadii pemenang lomba menuliis iinternal bertajuk Gagasan Pajak dalam Satu Pena Jitunews. Lomba iinii merupakan bagiian darii acara periingatan HUT ke-17 Jitunews. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.